Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana terhadap Eks Mensos Juliari Batubara selama 12 tahun penjara dan denda senilai Rp500 Juta pada Senin, (23/08/2021).
Hakim Pengadilan Tipikor, Muhammad Damis menyatakan bahwa Juliari terbukti bersalah atas kasus korupsi bansos Covid-19.
Dalam pembacaan putusannya pada Senin, (23/08/2021) Hakim Muhammad Damis menyatakan "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 Juta,".
Menurut penilaian hakim Juliari secara sah terbukti serta meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara jamak atau bersama-sama sesuai dakwaan alternatif yang pertama yakni sebagai rincian Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa Hukum Juliari sendiri meminta hakim untuk mempertimbangkan terlebih dahulu ihwal putusan vonis yang dijatuhkan hakim kepada Juliari.
Diketahui sebelumnya Jaksa KPK menuntut Juliari dengan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp500 Juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Tidak hanya pidana pokok, KPK meminta agar Juliari dihukum dengan uang pengganti senilai Rp14,5 Milliar serta pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Padahal sebelumnya Juliari sempat melayangkan pledoi (pembelaan) kepada majelis hakim untuk divonis bebas dengan alasan masih mempunyai tanggungan sebagai kepala keluarga.
Putusan majelis hakim ini dinilai masyarakat sangat kurang mengingat dana suap yang diterima oleh Juliari Batubara tidak sedikit melainkan perkiraan sekitar Rp17 Milliar. Masyarakat utamanya warganet membanjiri postingan berita terkait vonis yang dijatuhkan kepada Juliari Batubara.
Mereka mengomentari bahwa seharusnya hukuman yang sepantasnya diterima oleh Juliari adalah hukuman mati, mengingat di dalam Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi dalam situasi keadaan tertentu dapat dijatuhkan hukuman mati.
Ketua KPK, Firli Bahuri pun juga menganggap bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Juliari Batubara merupakan kejahatan yang seharusnya tidak bisa diberikan toleransi mengingat dana bansos tersebut diperuntukkan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Firli juga menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga
-
Cek Sekarang! 20 Aplikasi Populer Ini Bisa Bikin Baterai HPmu Cepat Habis
-
Menilik Harta Kekayaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Jumlahnya Fantastis!
-
10 Cara Ampuh Mengatasi Masalah Kurang Tidur
-
Catat! Top 5 Rekomendasi Produk Sunscreen untuk Kulit yang Berjerawat
-
5 Khasiat Jeruk Mandarin bagi Kesehatan yang Wajib Diketahui
Artikel Terkait
-
Usut Kasus Baru, KPK Bongkar Kaitan Korupsi Bansos Presiden dengan Dosa Eks Mensos Juliari
-
Disindir Kaesang, Ini Perbedaan Bansos Jokowi vs Bansos Covid-19 yang Dikorupsi
-
Eks Mensos Juliari Batubara Dicecar KPK Terkait Ivo Wongkaren, Diduga Orang Dekatnya
-
Untuk Kedua Kalinya, KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara di Penjara!
-
KPK Periska Eks Mensos Juliari Batubara di Lapas: Dikonfirmasi Pengadaan Beras Bansos
News
-
Sharing Karier, Psikologi UNJA Tempa Wisudawan Siap Kerja
-
Dialog Suara.com x CORE Indonesia: Dampak Tarif AS Bagi Ekonomi Indonesia
-
Bangun Kesadaran Self-Compassion, Psikologi UNJA Adakan Lomba dan Seminar
-
Indahnya Berbagi! SMA Negeri 1 Purwakarta Laksanakan Program Beas Kaheman
-
Yogyakarta Kota Ketiga Tur SAMA SAMA: Kolaborasi Dere, Idgitaf, Kunto Aji, Sal Priadi, Tulus 2025
Terkini
-
Malaysia Masters 2025: Hasil Minor Wakil Tunggal Putra Indonesia
-
Review Film Birthday, Cerita Luka Mendalam Pasca Tragedi Kapal Sewol
-
Sudah Tayang di Bioskop, Intip Sinopsis Film Lilo & Stitch (2025)
-
Isu Konflik Batin dan Rekayasa Kehidupan Idol di Lagu FIFTY FIFTY Bertajuk Pookie
-
Kevin Diks, Sandy Walsh dan Cara Semesta Beri Kesempatan Pemain Reserve Berbakti ke Timnas