Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana terhadap Eks Mensos Juliari Batubara selama 12 tahun penjara dan denda senilai Rp500 Juta pada Senin, (23/08/2021).
Hakim Pengadilan Tipikor, Muhammad Damis menyatakan bahwa Juliari terbukti bersalah atas kasus korupsi bansos Covid-19.
Dalam pembacaan putusannya pada Senin, (23/08/2021) Hakim Muhammad Damis menyatakan "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 Juta,".
Menurut penilaian hakim Juliari secara sah terbukti serta meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara jamak atau bersama-sama sesuai dakwaan alternatif yang pertama yakni sebagai rincian Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa Hukum Juliari sendiri meminta hakim untuk mempertimbangkan terlebih dahulu ihwal putusan vonis yang dijatuhkan hakim kepada Juliari.
Diketahui sebelumnya Jaksa KPK menuntut Juliari dengan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp500 Juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Tidak hanya pidana pokok, KPK meminta agar Juliari dihukum dengan uang pengganti senilai Rp14,5 Milliar serta pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Padahal sebelumnya Juliari sempat melayangkan pledoi (pembelaan) kepada majelis hakim untuk divonis bebas dengan alasan masih mempunyai tanggungan sebagai kepala keluarga.
Putusan majelis hakim ini dinilai masyarakat sangat kurang mengingat dana suap yang diterima oleh Juliari Batubara tidak sedikit melainkan perkiraan sekitar Rp17 Milliar. Masyarakat utamanya warganet membanjiri postingan berita terkait vonis yang dijatuhkan kepada Juliari Batubara.
Mereka mengomentari bahwa seharusnya hukuman yang sepantasnya diterima oleh Juliari adalah hukuman mati, mengingat di dalam Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi dalam situasi keadaan tertentu dapat dijatuhkan hukuman mati.
Ketua KPK, Firli Bahuri pun juga menganggap bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Juliari Batubara merupakan kejahatan yang seharusnya tidak bisa diberikan toleransi mengingat dana bansos tersebut diperuntukkan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Firli juga menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga
-
Cek Sekarang! 20 Aplikasi Populer Ini Bisa Bikin Baterai HPmu Cepat Habis
-
Menilik Harta Kekayaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Jumlahnya Fantastis!
-
10 Cara Ampuh Mengatasi Masalah Kurang Tidur
-
Catat! Top 5 Rekomendasi Produk Sunscreen untuk Kulit yang Berjerawat
-
5 Khasiat Jeruk Mandarin bagi Kesehatan yang Wajib Diketahui
Artikel Terkait
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Staf Ahli Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Sebut Jadi Korban Perintah Mensos Juliari Batubara
-
Usut Kasus Baru, KPK Bongkar Kaitan Korupsi Bansos Presiden dengan Dosa Eks Mensos Juliari
-
Disindir Kaesang, Ini Perbedaan Bansos Jokowi vs Bansos Covid-19 yang Dikorupsi
-
Eks Mensos Juliari Batubara Dicecar KPK Terkait Ivo Wongkaren, Diduga Orang Dekatnya
News
-
Secangkir Kopi: Antara Jeda, Ambisi Anak Muda, dan Dompet yang Kritis
-
Bukan Sekadar Objek Politik: Saatnya Anak Muda Jadi Mitra Strategis Kawal Isu Daerah
-
IHR: Perebutan Piala Raja Mangkunegaran dan Laga Krusial Triple Crown di Tegalwaton
-
Berburu Hidden Gem Modest Fashion di Tengah Kota: Last Stock Sale 2026 Resmi Dibuka!
-
Main Karet di GBK Bareng Komunitas Bermain: Nostalgia Seru yang Kadang Terbentur Ribetnya Izin
Terkini
-
Banjir Air Mata, Nonton Duluan Film Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan, Sukses Mengharu Biru
-
Obral Izin Masuk Berujung Bencana: Ketika Bandar Judi Internasional Menyamar Jadi Wisatawan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Lagu K-Pop Full Bahasa Inggris: Strategi Bisnis atau Tanda Berakhirnya Era Lokal?
-
Wajah Glowing Instan! Ini Rahasia Eksfoliasi Lembut dengan Ekstrak Apel