Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Ina Barina
Aplikasi PeduliLindungi. [Kominfo]

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah menggelar acara konferensi pers untuk merilis fitur baru dari aplikasi PeduliLindungi, Selasa (14/9/2021) siang di kanal YouTube resminya, Kementerian Kesehatan RI.

Kementerian Kesehatan RI ingin memastikan keadilan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksin di luar negeri. Caranya adalah memberikan akses terhadap aplikasi PeduliLindungi, sehingga mereka dapat mengakses fasilitas publik seperti mal.

Hal ini menjadi tanggap cepat dari Kementerian Kesehatan RI yang sempat dikomplain akibat masyarakat yang telah divaksin di luar negeri tidak diakui kartu vaksinnya dan tidak bisa masuk ke fasilitas publik .

"Hari ini kami akan memperkenalkan bagaimana para WNI kemudian juga nanti WNA bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi, walaupun sertifikat vaksinnya bukan diperoleh di Indonesia," ujar Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan RI, Setiaji, S.T, M.SE dalam Press Conference: Launching Feature Baru PeduliLindungi untuk Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri.

"Tentunya ini dalam rangka memudahkan verifikasi bagi WNI maupun WNA yang sudah mendapat vaksin di luar negeri," tegasnya.

Masyarakat yang memiliki kartu vaksin luar negeri dapat langsung mengakses laman vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk mendaftarkan data diri dan melakukan verifikasi.

Setelah itu, apabila masyarakat yang mendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) maka data tersebut akan diverifikasi langsung oleh Kementerian Kesehatan RI. Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA), Kementerian Kesehatan RI akan bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri untuk dapat memverifikasi data tersebut terhadap masing-masing kedutaan negara yang bersangkutan.

Nantinya, hasil verifikasi data tersebut akan langsung dikirimkan melalui email masyarakat yang telah didaftarkan terlebih dahulu di laman yang telah disediakan.

Setelah dinyatakan lolos verifikasi, masyarakat dapat langsung masuk ke aplikasi PeduliLindungi. Lakukan login di aplikasi PeduliLindungi, kemudian lengkapi data yang diminta, dan yang terakhir adalah klaim kartu verifikasi vaksin. Setelah itu, PeduliLindungi siap digunakan.

Ina Barina