Scroll untuk membaca artikel
Ayu Nabila | Novan Harya Salaka
Ilustrasi perayaan Hari Raya Natal (Unsplash/JonathanBorba)

Pemerintah membatalkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia untuk periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (07/12/2021). Meski begitu, aturan pembatasan pengganti akan diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, pemerintah menerbitkan aturan lengkap pembatasan masa libur Nataru. Aturan ini akan berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Bersadarkan laporan dari CNN, berikut pembatasan yang akan berlaku.

  1. Menekankan pengawasan di tiga tempat, yaitu gereja dan lokasi ibadah Natal, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata.
  2. Melarang pelaksanaan pesta Tahun Baru, baik oleh pusat perbelanjaan, hotel, maupun pusat keramaian. Selain itu, alun-alun dilarang buka dan meminta pemda mengatur keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sekitarnya.
  3. Memperpanjang jam buka mall, yakni selama 09.00-22.00. Kapasitas pengunjung maksimal sebanyak 75%, berlaku untuk tempat makan di dalam mall.
  4. Tempat wisata boleh buka.
  5. Memerintahkan pemda dan pengelola menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk mall, restoran, tempat wisata selama Natal dan Tahun Baru.
  6. Wajib vaksin 2 dosis untuk perjalanan.

Bagi Anda yang memiliki rencana bepergian selama masa Libur Natal dan Tahun Baru 2022, pembatasan juga diberlakukan untuk perjalanan darat. Melalui Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terkait teknis perjalanan darat.

  1. Wajib memperoleh vaksin lengkap.
  2. Penumpang diharuskan membawa hasil negatif tes antigen yang diambil dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian. Penggunaan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan, tertinggal, terdepan, dan terluar, maupun pelayaran terbatas.
  4. Penumpang di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  5. Kapasitas kendaraan bermotor baik angkutan umum dan penyeberangan dibatasi 75%.
  6. Operator transportasi diminta melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan di dalam kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam.
  7. Perjalanan pribadi akan diatur dengan skenario lalu-lintas sesuai diskresi polri.

Sementara, untuk mengantisipasi libur libur Natal dan Tahun Baru 2022, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyampaikan langkah-langkah persiapan libur yang lebih produktif dan terkendali. Berikut ini, covid19.go.id melansir 5 langkah antisipasi libur Natal dan Tahun Baru 2022.

  1. Jalankan protokol kesehatan
  2. Segera dapatkan vaksin COVID-19
  3. Inisiatif melakukan testing atau pengobatan bila merasakan gejala
  4. Analisis resiko penularan sebelum bepergian
  5. Ikuti perkembangan kebijakan yang berlaku

Novan Harya Salaka