Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, sebagian dari kita kemungkinan ada yang mengalami pemutusan kerja. Lalu harus menjalani usaha kecil-kecilan untuk terus mencukupi kebutuhan sehari-hari. Namun, ketika memiliki kebutuhan mendesak serta keuangan yang sedang menipis, tak jarang juga kita perlu pinjaman dana darurat untuk mencukupi kebutuhan tersebut. Hal inilah yang menyebabkan sebagian dari kita harus menggunakan pinjaman online atau yang sering disebut pinjol.
Bahkan, terburu-buru dalam melakukan pinjaman online tanpa mengecek kelegalan pinjaman online tersebut. Sehingga menyebabkan konsumen sering terjerat dengan pinjol ilegal.
Terkadang kita tidak pernah berpikir panjang ketika menerima pinjaman tersebut. Sebenarnya, kita tidak mendapatkan keseluruhan pinjaman, tetapi dipotong administrasi sebesar 20 persen. Hanya dikarenakan membutuhkan dana segera dan tidak menghitung pinjaman yang harus dibayar dan dicicil.
Perlu diperhatikan, praktik pinjaman online hampir seperti rentenir. Apalagi bila ada keterlambatan cicilan atau macet cicilan, maka debt collector atau DC pinjol akan mendatangi rumah Anda. Memungkinkan DC melakukan intimidasi dengan berbagai cara agar nasabah membayar. Bahkan tak sedikit dengan cara mempermalukan nasabah dan berkata dengan kasar. Adapula yang berupa ancaman kepada peminjam dengan menyebarkan datanya ke publik.
Jika mendapatkan ancaman seperti itu, kita bisa melaporkan kasus tersebut ke instansi-instansi terkait. Seperti kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun Kominfo.
Kepolisian:
https://patrolisiber.id
email info@cyber.polri.go.id
OJK:
Hotline 157
Nomor WhatsApp (WA) 08115715715
Email konsumen@ojk.go.id
Kominfo:
aduankonten@kominfo.go.id
WA 08119224545
Sedangkan untuk mengecek legalitas setiap pinjaman online kita bisa mengeceknya dibawah ini.
Website OJK
ojk.go.id => IKNB => fintech
WhatsApp OJK
081-157-157-157
Telepon 157
waspadainvestasi@ojk.go.id
OJK sudah seringkali menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengecek keaslian dan kelegalan dari pinjaman online. Agar kita tidak salah dalam memilih pinjaman online, sehingga tak terjerat pinjaman online ilegal.
Apabila kita meminjam pada pinjaman yang legal dan terdaftar secara resmi di OJK. Alangkah baiknya jika kita bisa mengembalikan dana tersebut sesuai waktu yang telah ditentukan. Jika terlambat, maka akan mempengaruhi kualitas kredit kita kedepannya. Oleh sebab itu, kita harus bijak dalam meminjam.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
OJK Mau Evaluasi Batas Suku Bunga Pinjol, Begini Respon Industri
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
-
Dana Pinjol KoinWorks Rp365 Miliar Dibawa Kabur Borrower, Investor Resah
-
RK Sebut Kredit Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Jeratan Pinjol
-
Deretan Kasus Kontroversial Farhat Abbas: Dari Rasisme Hingga Ancam Densu
News
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Kampanyekan Gapapa Pakai Bekas, Bersaling Silang Ramaikan Pasar Wiguna
-
Sri Mulyani Naikkan PPN Menjadi 12%, Pengusaha Kritisi Kebijakan
-
Tingkatkan Kompetensi, Polda Jambi Gelar Pelatihan Pelayanan Prima
Terkini
-
Strategi Mengelola Waktu Bermain Gadget Anak sebagai Kunci Kesehatan Mental
-
Cetak 2 Gol, Bukti "Anak Emas" Tak Sekadar Julukan bagi Marselino Ferdinan
-
Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Sejak Juli 2024, Mahar Emas 3 Gram dan Uang 200 Ribu
-
Ulasan Buku Sabar, Syukur, dan Ikhlas: Kunci Sukses Bahagia Dunia Akhirat
-
Spoiler! Hunter X Hunter Chapter 403: Balsamilco vs Pangeran Halkenburg