Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, sebagian dari kita kemungkinan ada yang mengalami pemutusan kerja. Lalu harus menjalani usaha kecil-kecilan untuk terus mencukupi kebutuhan sehari-hari. Namun, ketika memiliki kebutuhan mendesak serta keuangan yang sedang menipis, tak jarang juga kita perlu pinjaman dana darurat untuk mencukupi kebutuhan tersebut. Hal inilah yang menyebabkan sebagian dari kita harus menggunakan pinjaman online atau yang sering disebut pinjol.
Bahkan, terburu-buru dalam melakukan pinjaman online tanpa mengecek kelegalan pinjaman online tersebut. Sehingga menyebabkan konsumen sering terjerat dengan pinjol ilegal.
Terkadang kita tidak pernah berpikir panjang ketika menerima pinjaman tersebut. Sebenarnya, kita tidak mendapatkan keseluruhan pinjaman, tetapi dipotong administrasi sebesar 20 persen. Hanya dikarenakan membutuhkan dana segera dan tidak menghitung pinjaman yang harus dibayar dan dicicil.
Perlu diperhatikan, praktik pinjaman online hampir seperti rentenir. Apalagi bila ada keterlambatan cicilan atau macet cicilan, maka debt collector atau DC pinjol akan mendatangi rumah Anda. Memungkinkan DC melakukan intimidasi dengan berbagai cara agar nasabah membayar. Bahkan tak sedikit dengan cara mempermalukan nasabah dan berkata dengan kasar. Adapula yang berupa ancaman kepada peminjam dengan menyebarkan datanya ke publik.
Jika mendapatkan ancaman seperti itu, kita bisa melaporkan kasus tersebut ke instansi-instansi terkait. Seperti kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun Kominfo.
Kepolisian:
https://patrolisiber.id
email info@cyber.polri.go.id
OJK:
Hotline 157
Nomor WhatsApp (WA) 08115715715
Email konsumen@ojk.go.id
Kominfo:
aduankonten@kominfo.go.id
WA 08119224545
Sedangkan untuk mengecek legalitas setiap pinjaman online kita bisa mengeceknya dibawah ini.
Website OJK
ojk.go.id => IKNB => fintech
WhatsApp OJK
081-157-157-157
Telepon 157
waspadainvestasi@ojk.go.id
OJK sudah seringkali menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengecek keaslian dan kelegalan dari pinjaman online. Agar kita tidak salah dalam memilih pinjaman online, sehingga tak terjerat pinjaman online ilegal.
Apabila kita meminjam pada pinjaman yang legal dan terdaftar secara resmi di OJK. Alangkah baiknya jika kita bisa mengembalikan dana tersebut sesuai waktu yang telah ditentukan. Jika terlambat, maka akan mempengaruhi kualitas kredit kita kedepannya. Oleh sebab itu, kita harus bijak dalam meminjam.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Kasus Polisi Toyor Jurnalis saat Kawal Kapolri, Ipda E Akhirnya Minta Maaf: Saya Menyesal
-
Kasus Jurnalis Sulawesi Tewas di Jakbar, Polisi Temukan Bukti Obat
-
Kronologi Oknum Polisi Doxing Warga Denmark Keturunan Indonesia, Panen Hujatan Publik
-
Kena Penipuan, 78.041 Rekening Nasabah Telan Kerugian Rp 1,4 Triliun
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
News
-
Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini, Hadirkan Hadiah Menarik dan Seru
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
-
Bukan Hanya Kembali Suci, Ternyata Begini Arti Idulfitri Menurut Pendapat Ulama
-
Contoh Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa yang Menyentuh dan Memotivasi
-
Hikmat, Jamaah Surau Nurul Hidayah Adakan Syukuran Ramadhan
Terkini
-
5 Rekomendasi Drama Korea Baru Tayang April 2025, Ada Resident Playbook
-
Sinopsis Test, Film India Terbaru Nayanthara dan R Madhavan di Netflix
-
Keren dan Minimalis, 4 Daily Outfit ala Lee Sun-bin yang Mudah Ditiru!
-
Resensi Novel The Infinite Quest, Kasus Penculikan dan Teknologi Awet Muda
-
6 Karakter Anime Isekai Ini Buktikan Kekuatan Tak Selalu Soal Bertarung