Scroll untuk membaca artikel
Hikmawan Firdaus | MUHAMMAD FAUZI
hindari pinjaman online ilegal (Facebook/official.ojk)

Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, sebagian dari kita kemungkinan ada yang mengalami pemutusan kerja. Lalu harus menjalani usaha kecil-kecilan untuk terus mencukupi kebutuhan sehari-hari. Namun, ketika memiliki kebutuhan mendesak serta keuangan yang sedang menipis, tak jarang juga kita perlu pinjaman dana darurat untuk mencukupi kebutuhan tersebut. Hal inilah yang menyebabkan sebagian dari kita harus menggunakan pinjaman online atau yang sering disebut pinjol.

Bahkan, terburu-buru dalam melakukan pinjaman online tanpa mengecek kelegalan pinjaman online tersebut. Sehingga menyebabkan konsumen sering terjerat dengan pinjol ilegal.

Terkadang kita tidak pernah berpikir panjang ketika menerima pinjaman tersebut. Sebenarnya, kita tidak mendapatkan keseluruhan pinjaman, tetapi dipotong administrasi sebesar 20 persen. Hanya dikarenakan membutuhkan dana segera dan tidak menghitung pinjaman yang harus dibayar dan dicicil.

Perlu diperhatikan, praktik pinjaman online hampir seperti rentenir. Apalagi bila ada keterlambatan cicilan atau macet cicilan, maka debt collector atau DC pinjol akan mendatangi rumah Anda. Memungkinkan DC melakukan intimidasi dengan berbagai cara agar nasabah membayar. Bahkan tak sedikit dengan cara mempermalukan nasabah dan berkata dengan kasar. Adapula yang berupa ancaman kepada peminjam dengan menyebarkan datanya ke publik. 

Jika mendapatkan ancaman seperti itu, kita bisa melaporkan kasus tersebut ke instansi-instansi terkait. Seperti kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun Kominfo.

Kepolisian: 

https://patrolisiber.id 

email info@cyber.polri.go.id

OJK:

Hotline 157

Nomor WhatsApp (WA)  08115715715

Email konsumen@ojk.go.id

Kominfo:

aduankonten@kominfo.go.id 

WA 08119224545

Sedangkan untuk mengecek legalitas setiap pinjaman online kita bisa mengeceknya dibawah ini.

Website OJK

ojk.go.id => IKNB => fintech

WhatsApp OJK

081-157-157-157

Telepon 157 

e-mail

waspadainvestasi@ojk.go.id

OJK sudah seringkali menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengecek keaslian dan kelegalan dari pinjaman online. Agar kita tidak salah dalam memilih pinjaman online, sehingga tak terjerat pinjaman online ilegal.

Apabila kita meminjam pada pinjaman yang legal dan terdaftar secara resmi di OJK. Alangkah baiknya jika kita bisa mengembalikan dana tersebut sesuai waktu yang telah ditentukan. Jika terlambat, maka akan mempengaruhi kualitas kredit kita kedepannya. Oleh sebab itu, kita harus bijak dalam meminjam.

MUHAMMAD FAUZI