Baru-baru ini beredar video dua santri yang diduga ketahuan pacaran dihukum dengan disiram air selokan. Seperti diketahui bahwa pondok pesantren melarang para santrinya untuk berpacaran.
Apabila ada santri yang melanggar aturan tersebut, pihak pondok pesantren akan memberikan hukuman. Setiap pondok pesantren mempunyai ketentuan hukumannya masing-masing.
Unggahan video dari akun media sosial Instagram video_medsos memperlihatkan hukuman yang diberikan sebuah pondok pesantren kepada santri yang diduga ketahuan pacaran.
"Anak santri pasti paham nih," tulis pengunggah sebagai keterangan video seperti dikutip oleh Yoursay.id, Sabtu (09/04/2022).
Rekaman video menunjukkan dua orang santri pria dan wanita duduk jongkok di halaman pondok pesantren. Kedua santri yang duduk jongkok itu akan dihukum.
Mereka diduga ketahuan berpacaran saat di pondok pesantren. Hukuman yang diberikan pondok pesantren bagi dua santri tersebut yakni menyiramnya dengan air selokan.
Seorang pria bertugas untuk melaksanakan hukuman bagi dua santri ini. Pria itu mengambil air selokan yang ada di wadah besar dengan ember.
Pria ini kemudian menyiram dua santri yang diduga ketahuan pacaran dengan air selokan di ember satu per satu. Santri wanita yang pertama kali disiram dengan ai selokan tersebut dilanjut santri pria.
Proses Hukuman
Proses hukuman dua santri yang ketahuan pacaran ini disaksikan oleh santri lainnya. Proses hukuman itu sendiri dilaksanakan pada malam hari.
Baru beberapa jam diunggah, video tersebut sudah mendapatkan 16, 4 ribu tayangan di reels Instagram. Warganet memperdebatkan hukuman disiram air selokan bagi santri yang ketahuan pacaran.
Ada warganet yang tidak setuju dengan hukuman tersebut sebab disaksikan santri lain. Ada pula warganet yang berpendapat bahwa hukuman demikian sudah sesuai dengan kesalahan santrinya.
"Kalau cuma pacaran itu lumrah namanya remaja. Jangan dihukum di malu-maluin depan orang banyak. Kecuali kepregok lagih zina enggak masalah dibegitukan," ujar seorang warganet.
"Inilah kenapa peradaban di pesantren susah maju kayak sekolah internasional. Mental muridnya saja dirusak dengan menyebarkan aibnya nauzubillah," komen yang lain.
"Ada sebab ada akibat. Siap melanggar siap pula menerima hukuman. Jadi ingat kena hukum di pondok dulu," tanggapan warganet yang setuju.
"Hanya anak pesantren yang tahu makna dari semua ini, semoga bisa ambil hikmahnya," imbuh lainnya.
Baca Juga
-
Ganteng Kali Mas Dhimas Prasetyo, Kru Denny Caknan saat Cek Sound Bikin TerDhimas-Dhimas
-
Trend Sound 'Aku Ada Type' di TikTok, Profil Meerqeen Si Aktor Tampan yang Bikin Candu Gegara Konten Swipenya
-
Wanda Hamidah Tiba-Tiba Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi, Ada Apa?
-
Petinggi Dunia Kenakan Batik Dihina saat Jamuan Gala Dinner KTT G20, Netizen Pasang Badan: Ini Pakaian Indonesia
-
Cek Besar Belanjaan Dewi Perssik, Aurel, dan Nagita Slavina di Shopee, Fuji: Wih Borong Abis Ibu-Ibu
Artikel Terkait
-
Another Simple Favor, Proyek Reuni Anna Kendrick-Black Lively Rilis 1 Mei
-
Rela Iuran Selama 3 Tahun, Warga Grobogan Lakukan Perbaikan Jalan Mandiri
-
Satpam Bekuk Pria Nyamar Jadi Perempuan di Masjid NTB: Ngaku Dapat Bisikan Gaib
-
Vadesta Meminta Doa Restu Untuk Cinta Masa Depan dalam Single Terbaru Anagata
-
Viral Belanja Jutaan di PIM Pakai M-Banking Palsu, Cewek Hijab 'Pengedit Andal' Dicokok di Hotel OYO
News
-
Lawson Ajak Jurnalis dan Influencer Kenali Arabika Gayo Lebih Dekat
-
Resmi Cerai, Ini 5 Perjalanan Rumah Tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven
-
Mahasiswa PPG FKIP Unila Asah Religiusitas Awardee YBM BRILiaN Lewat Puisi
-
Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!
-
Sungai Tungkal Meluap Deras, Begini Nasib Pemudik Sumatra di Kemacetan
Terkini
-
Desa Wisata Pulesari, Tawarkan Suasana Asri dengan Banyak Kegiatan Menarik
-
Anak Hukum tapi Stylish? 5 Look Simpel tapi Classy ala Ryu Hye Young
-
Serial Emily in Paris Season 5 Resmi Digarap, Mulai Syuting di Roma
-
4 Look Girly Simpel ala Punpun Sutatta, Cocok Buat Hangout Bareng Bestie
-
5 Rekomendasi Tontonan tentang Yesus, Sambut Libur Panjang Paskah 2025