Pemerintah telah resmi mengeluarkan peraturan mudik lebaran 2022. Di antaranya adalah wajib negatif rapid tes antigen bagi penerima vaksin dosis kedua.
Sementara bagi penerima vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Tentu hasil negatif PCR dan Antigen tidak berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
Peraturan ini telah dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.
Dalam hal ini, syarat mudik terutama hasil negatif PCR dan Antigen akan diberlakukan ke semua mode transportasi. Entah pribadi atau umum, entah penerbangan atau penyeberangan dan kereta api.
Lantas, bagaimana dengan penerima vaksin dosis pertama dan kedua yang hendak mudik lebaran 2022? Apakah tes PCR dan Antigen membatalkan puasa?
Dikutip dari Instagram Kemenkes RI @kemenkes_ri, melakukan tes swab PCR dan Antigen pada siang hari saat bulan ramadhan tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Hal ini dikarenakan yang diambil hanya dari nasofaring dan orofaring tanpa adanya unsur tambahan makanan atau cairan yang dimasukkan ke dalam hidung atau tenggorokan.
Perihal hukum ini, Kemenkes berdasarkan Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Puasa.
“Walaupun diperbolehkan, swab PCR dan Antigen disarankan dilakukan pada malam hari. karena bagi sebagian orang, swab bisa memicu rasa ingin muntah saat proses pengambilan sampel di hidung maupun tenggorokan,” tulis di laman Instagram @kemenkes_ri.
Sementara itu, bagi penerima vaksin dosis pertama dan kedua yang ingin melakukan vaksinasi, hukumnya juga tidak jauh berbeda dengan tes swab PCR dan Antigen.
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021, MUI memutuskan bahwa vaksinasi tidak batalkan puasa dengan ketentuan:
1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
2. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Demikian hukum tes PCR dan Antigen menurut MUI sebagai syarat mudik lebaran 2022.
Baca Juga
-
4 Zodiak yang Gampang Baper dan Cepat Menangis, Siapa Saja Mereka?
-
Kamu Susah Move On dari Mantan? Bisa Jadi Ini Alasannya
-
Benarkah Kesehatan Mental Bisa Terganggu Akibat Candu Media Sosial?
-
Cara Mengatasi Deadlock saat Menulis, Simak Tips Berikut Ini!
-
5 Tips agar Cerpenmu Dimuat di Koran dan Media Online
Artikel Terkait
News
-
Jejak Digital Menkeu Purbaya: Pernah Sebut IMF Bodoh!
-
Pemerintah Suntik Rp200 T ke 6 Bank Nasional, Ini Rincian Lengkapnya
-
Flexing Nepo Kids Bikin Rakyat Murka: Kisah di Balik Demo Berdarah Nepal
-
Kontroversi Zita Anjani: Batal Sepihak Seminar Unpad, Unggahan Gym Picu Amarah Publik
-
Menkeu Purbaya Bela Anak: Masih Kecil!, Ternyata Usianya Sudah Segini
Terkini
-
Suara Bisikan Virtual: Cara Gen Z Redakan Insomnia dengan ASMR
-
Alam, Pelarian Tenang Anak Muda dari Hiruk Pikuk Dunia
-
Standar Hidup Ala TikTok: Keren di Luar, Capek di Dalam?
-
Bukan Cuma Gagal Lolos, Timnas U-23 Juga Ditikung Tim Medioker ASEAN di Jalur Runner-up Terbaik
-
Pertarungan Penuh Darah di Serial Last Samurai Standing, Ini Teasernya