Pemerintah telah resmi mengeluarkan peraturan mudik lebaran 2022. Di antaranya adalah wajib negatif rapid tes antigen bagi penerima vaksin dosis kedua.
Sementara bagi penerima vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Tentu hasil negatif PCR dan Antigen tidak berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
Peraturan ini telah dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.
Dalam hal ini, syarat mudik terutama hasil negatif PCR dan Antigen akan diberlakukan ke semua mode transportasi. Entah pribadi atau umum, entah penerbangan atau penyeberangan dan kereta api.
Lantas, bagaimana dengan penerima vaksin dosis pertama dan kedua yang hendak mudik lebaran 2022? Apakah tes PCR dan Antigen membatalkan puasa?
Dikutip dari Instagram Kemenkes RI @kemenkes_ri, melakukan tes swab PCR dan Antigen pada siang hari saat bulan ramadhan tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Hal ini dikarenakan yang diambil hanya dari nasofaring dan orofaring tanpa adanya unsur tambahan makanan atau cairan yang dimasukkan ke dalam hidung atau tenggorokan.
Perihal hukum ini, Kemenkes berdasarkan Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Puasa.
“Walaupun diperbolehkan, swab PCR dan Antigen disarankan dilakukan pada malam hari. karena bagi sebagian orang, swab bisa memicu rasa ingin muntah saat proses pengambilan sampel di hidung maupun tenggorokan,” tulis di laman Instagram @kemenkes_ri.
Sementara itu, bagi penerima vaksin dosis pertama dan kedua yang ingin melakukan vaksinasi, hukumnya juga tidak jauh berbeda dengan tes swab PCR dan Antigen.
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021, MUI memutuskan bahwa vaksinasi tidak batalkan puasa dengan ketentuan:
1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
2. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Demikian hukum tes PCR dan Antigen menurut MUI sebagai syarat mudik lebaran 2022.
Baca Juga
-
4 Zodiak yang Gampang Baper dan Cepat Menangis, Siapa Saja Mereka?
-
Kamu Susah Move On dari Mantan? Bisa Jadi Ini Alasannya
-
Benarkah Kesehatan Mental Bisa Terganggu Akibat Candu Media Sosial?
-
Cara Mengatasi Deadlock saat Menulis, Simak Tips Berikut Ini!
-
5 Tips agar Cerpenmu Dimuat di Koran dan Media Online
Artikel Terkait
News
-
PATRIBERA 2026 Hadirkan AHY hingga Diskoria, Warnai Langkah Awal Mahasiswa Baru UPNVJ
-
Usai Upacara HUT ke-81 RI, DKI Jakarta Kirim Nakes dan Galang Rp3,8 M untuk NTT
-
Resep Rahasia Don Rare Jaga Harmoni Alam dan Budaya di Desa Sejahtera Astra Les
-
Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi
-
Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin
Terkini
-
Review Serial Silo Season 1: Adaptasi Novel Wool yang Penuh Teka-Teki Seru!
-
Dari Maryamah Karpov ke Maryam Mah Kapok Garapan Asma Nadia dkk
-
Ironi di Negeri Tropis: Buah Melimpah, Harga Tak Ramah
-
Review Novel Jejak Langkah: Ketika Pena Menjadi Senjata Perlawanan
-
Witch Hat Atelier Raih Penghargaan Anime Terbaik di Astra TV Awards 2026