Scroll untuk membaca artikel
Hikmawan Firdaus | Adhi Rahmadhani
Petugas memberikan sosialisasi.[Facebook @TMCpoldametro]

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menambah titik ruas jalan ganjil genap yang mulai diberlakukan mulai Seni 6 Juni 2022. Sebelumnya titik ganjil genap hanya 13 titik, setelah Jakarta berstatus Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, Dishub DKI menambah 12 titik lagi.

Kawasan ganjil genap tersebut tersebar di semua wilayah DKI meliputi Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. Dikutip dari akun Instagram @dishubdkijakarta, pemberlakukan system ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 88 Tahun 2019.

Meski ada penambahan, untuk sementara dari tanggal 6 sampai 12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar aturan kawasan di 12 titik baru belum dikenakan sangsi tilang, petugas hanya akan memberhentikan dengan memberikan teguran dan sosialisasi. Namun bagi kendaraan yang melanggar di 13 titik yang sudah ada sebelumnya, tetap dikenakan sangsi tilang.

Pemberlakukan sangsi tilang di 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap baru akan dilakukan mulai tanggal 13 Juni 2022.

“Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran. Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang. Pembelakukan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/22)” jelas Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta.

Adapun jadwal jam ganjil genap Jakarta berlaku dari hari Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Sedangkan waktu pelaksanaan ganjil genap pagi mulai pukul 06:00-10:00 WIB, kemudian sore pukul 16:00-21:00 WIB. Jika Anda beraktivitas di Jakarta, pastikan plat nomor kendraan Anda sesuai dengan tanggal.

Jika tanggal genap maka gunakan plat nomor kendaran Anda yang genap, saat tanggal ganjil gunakan plat nomor kendaraan Anda ganjil. Bagi yang melanggar kawasan ganjil genap akan dikenakan sangsi tilang dengan denda paling tinggi Rp500 ribu.

Di bawah ini daftar 25 kawasan yang terkena aturan sistem ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

19. Jalan DI Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Kendaraan yang boleh melintas di kawasan ganjil genap diantaranya, kendaraan dinas TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan diplomatik, kepresidenan.

Adhi Rahmadhani