Sebentar lagi akan tiba libur panjang menyambut natal dan tahun baru. Biasanya masyarakat memanfaatkan libur akhir tahun ini untuk pergi berwisata atau pulang ke kampung halaman.
Di samping itu, pemerintah akan melakukan antisipasi agar tidak terulang lagi kasus lonjakan COVID-19. Karena sebenarnya COVID-19 belum benar-benar hilang dari Indonesia.
Antisipasi tersebut dengan cara memperpanjang PPKM di setiap wilayah Indonesia. Hal ini telah ditetapkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 khusus PPKM wilayah Jawa dan Bali, lalu Nomor 51 Tahun 2022 untuk di luar wilayah tersebut.
BACA JUGA: 'Pak Awas Pak', Heboh Jokowi Gendong Kaesang Pangarep Habis Siraman, Bikin Publik Ketar-ketir
Instruksi tersebut berisi pemberlakuan PPKM level 1 mulai 6 Desember 2022 s/d 9 Januari 2023. Hal ini disampaikan oleh Safrizal ZA selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri, Selasa 6/12/2022 di Jakarta.
"Pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan COVID-19 terutama menjelang libur natal 2022 dan tahun baru 2023," jelasnya.
Inilah beberapa aturan dari Menteri dalam negeri
1. Work from office (WFO)
Pekerja non esensial 100 persen bekerja dari kantor atau Work from office. Pekerja wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar kantor.
Pekerja esensial yang berurusan dengan melayani masyarakat diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
2. Pendidikan
Untuk sekolah dan pusat pendidikan lainnya pembelajaran akan dilakukan dengan tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh, tergantung kesepakatan dengan Menkes, Menag dan Mendikbud.
3. Pusat perbelanjaan
Untuk mall dan pusat perbelanjaan lain dibuka 100 persen dengan persyaratan pengunjung dewasa dan anak berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin dan anak wajib didampingi oleh orang tua.
Khusus tempat hiburan dan tempat bermain anak yang berada di dalam pusat perbelanjaan wajib menunjukkan bukti vaksin lengkap untuk anak 6-12 tahun.
4. Tempat makan
Kafe, rumah makan, restoran yang terdapat dalam gedung maupun lokasi tersendiri, tempat tertutup maupun terbuka diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen, dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengikuti protokol kesehatan.
Hal ini berlaku selama jam operasional kafe atau restoran tersebut.
5. Pasar tradisional dan supermarket
Untuk pasar tradisional, mini market, supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan bisa beroperasi 100 persen dengan syarat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung katagori hijau yang bisa masuk.
Pasar yang tidak menjual kebutuhan pokok juga bisa buka dengan kapasitas 100 persen seperti pedagang kaki lima, toko pulsa, bengkel, salon, pangkas rambut dan lain-lain dengan menerapkan protokol kesehatan.
Khusus untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
6. Tempat ibadah
Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan ibadah berjamaah dengan kapasitas pengunjung sampai 100 persen.
7. Bioskop
Masyarakat yang pergi ke bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung katagori hijau yang boleh masuk. Selain itu bioskop dapat buka dengan kapasitas 100 persen.
Pengunjung dengan usia 6-12 tahun wajib didampingi oleh orang tua dan menunjukkan bukti vaksin dosis 1. Untuk restoran dan cafe yang berada dalam area bioskop dapat menerima pengunjung untuk makan di tempat atau dine in.
8. Tempat olahraga
Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan. Tempat olahraga seperti gym, lapangan futsal dan pusat kebugaran lainnya diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen.
9. Area terbuka/taman
meliputi tempat wisata umum, taman umum, diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen dengan syarat taat prokes, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan harus pengunjung katagori hijau yang diizinkan masuk.
Anak usia 6-12 tahun wajib memperlihatkan bukti vaksin dosis 1 dan didampingi orang tuanya.
10. Acara pernikahan
Acara pernikahan yang diadakan di dalam ruangan diizinkan dengan kapasitas 100 persen.
11. Transportasi umum
Transportasi umum seperti taksi, angkutan umum, dan kendaraan umum lainnya wajib menerapkan protokol kesehatan dan diperbolehkan beroperasi.
Khusus untuk sepeda motor, mobil pribadi, pesawat terbang, bis, dan kereta api wajib mengikuti peraturan sesuai ketentuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Artikel Terkait
-
Pemerintah Tetapkan Libur Natal 25-26 Desember, Kapan Harga Tiket Pesawat Turun?
-
Pemerintah Antisipasi Bencana, Biar Liburan Aman dan Lancar saat Nataru
-
Destinasi Liburan Akhir Tahun, Menikmati Tradisi Natal di 3 Negara Asia
-
Sambut Tahun Baru, Nikmati Pengalaman Staycation dan Konser Akhir Tahun 'Tribute to Chrisye' di Hotel Ini
-
Libur Natal 2024 Berapa Hari? Maksimalkan Liburan Akhir Tahun
News
-
See To Wear 2024 Guncang Industri Fashion Lokal, Suguhkan Pengalaman Berbeda
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Kampanyekan Gapapa Pakai Bekas, Bersaling Silang Ramaikan Pasar Wiguna
-
Sri Mulyani Naikkan PPN Menjadi 12%, Pengusaha Kritisi Kebijakan
Terkini
-
Seni Menyampaikan Kehangatan yang Sering Diabaikan Lewat Budaya Titip Salam
-
3 Moisturizer Lokal yang Berbahan Buah Blueberry Ampuh Perkuat Skin Barrier
-
Bangkit dari Keterpurukan Melalui Buku Tumbuh Walaupun Sudah Layu
-
The Grand Duke of the North, Bertemu dengan Duke Ganteng yang Overthinking!
-
5 Manfaat Penting Pijat bagi Kesehatan, Sudah Tahu?