Peristiwa mengerikan terjadi di Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Seorang ayah potong kemaluan anak. Mirisnya, hal itu dilakoni ketika sang anak tengah tertidur pulas.
Ayah berinisial J (39) tersebut kini telah diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Tasikmalaya. Kini, Polres Tasikmalaya sudah menetapkan J sebagai tersangka atas perbuatannya.
Kepada wartawan, J mengaku memotong kelamin anaknya saat tertidur menggunakan silet. Anehnya, pengamen jalanan tersebut mengaku antara menyesal dan tidak menyesal atas perbuatannya.
"Saya gimana lagi, menyesal apa enggaknya, udah terjadi. Semoga cepat sembuh saja anak saya," ujar J kepada wartawan.
Selain itu, J pun tidak menjelaskan alasan memotong kemaluan anaknya. Dugaan sementara, tersangka mengalami gangguan kejiwaan hingga dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Dalam pengakuannya, J mengklaim tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu, dia pun mengaku kerap kali bertengkar dengan istrinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo mengamini penetapan tersangka J. Kekinian, imbuh Ari, tersangka J telah ditahan di kantor Polres Tasikmalaya.
Kendati begitu, saat diperiksa polisi, tersangka mengaku memotong kelamin anak gara-gara pusing. Alasannya: sang istri meminta anak bungsunya yang merupakan korban agar segera disunat.
Namun, tersangka mengaku belum memilki uang untuk biaya sunat dan syukuran khitanan. Menurut Ari, ketika itu J dan sang istri tengah mengobrol. Topiknya tentang keinginan sang anak untuk disunat.
Kemungkinan, imbuh polisi, karena tersangka belum memiliki uang untuk khitanan dan syukuran, dia lalu mengambil silet untuk memotong kemaluan korban. Adapun korban merupakan anak bungsu J dan istrinya.
"Saat itu tersangka dan ibu korban ngobrol. Ibunya ngobrol anaknya pengen disunat. Mungkin alasan dia belum punya uang untuk khitanan dan pesta (syukuran), kemudian mengambil silet untuk memotong kelamin korban," kata Ari.
Selain itu, tersangka diketahui memiliki sifat pemarah atau temperamen tinggi. Selain memotong kemaluan korban, tersangka juga kerap merusak rumah untuk melampiaskan kemarahannya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang kekerasan ekstrem yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan agar Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional.
Baca Juga
-
Creative Playdate Bareng Mainyuk dan Piyama Cafe: Bermain Sambil Belajar
-
Makjleb! Sindiran Jokowi: Emang Paling Enak Kambinghitamkan Istana!
-
Review Advan G5 Plus: Smartphone Rp 1 Jutaan, Performanya Plus-plus
-
Review Infinix Smart 6: No Debat, Layarnya Luas, Baterainya Ganas!
-
Kata Ketua KPI, Upin dan Ipin Propaganda Malaysia, Betul Betul Betul?
Artikel Terkait
-
Viral Diduga Pungli Jembatan Gantung di Tasikmalaya, Padahal Dibangun KemenPU
-
Komnas Perempuan Desak Kemendagri Tegur Bupati Tasikmalaya Soal Jalsah Salanah Ahmadiyah
-
Bupati Tasikmalaya Didesak Tunduk pada Konstitusi, Hak Ahmadiyah Tak Boleh Kalah oleh Mayoritas
-
Lumiland Sulap Taman Dadaha Jadi Wisata Cahaya
-
50 Ribu Warga Tasikmalaya Terdampak Kekeringan
News
-
Melalui Piano dan Gamelan, Iqbal Sidiq Perkenalkan Kekayaan Musik Nusantara di Istanbul
-
Gaji Stagnan Harga Barang Naik, Masihkah Orek Tempe Worth It Jadi Penyelamat?
-
Bukan Soal Anti Asing, Ini Alasan Standar Halal Indonesia Bikin Negara Maju Ketar-ketir!
-
Tembus Grand Final, 5 Tim Futsal Putri Maju ke Puncak AXIS Nation Cup 2026
-
Dari Aspal Kampung Ke Panggung Asia: 3 Bintang Muda Futsal AXIS 2026
Terkini
-
Tantangan Finansial Gen Z: Gaji Buat Hidup, Tagihan, Healing, dan Tabungan
-
Dark Abis! XLOV Unjuk Transformasi Terliar dalam Diri di Lagu Terbaru, Hush
-
Sinopsis Jumanji 3: Penutup Trilogi Era Dwayne Johnson, Tayang 25 Desember
-
Anggaran MBG Membengkak, Apakah Semua Anak Benar-Benar Membutuhkannya?
-
Bukan Tak Peduli, Ketika Masyarakat Adat Takut Membela Tanahnya Sendiri