Sidang vonis pembacaan tuntutan untuk mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo baru saja selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (13/02/2023). Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Ferdy Sambo bersalah atas menghilangkan nyawa anak buahnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap Hakim melanjutkan.
Suara riuh pengunjung langsung memenuhi ruangan sidang seketika ketika vonis tersebut dibacakan.
Pada sidang sebelumnya vonis yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pidana seumur hidup, namun ternyata tuntutan Majelis Hakim lebih tinggi dengan memberikan vonis mati.
Hakim mengatakan jika Sambo dinyatakan terbukti bersalah dengan menghilangkan nyawa Brigadir J, selain itu Sambo juga terbukti terlibat perintangan penyidikan atau obstraction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA: Lesti Kejora Pose Kendarai Mobil Mewah, Gaya Hijabnya Jadi Sorotan
Hakim juga mengatakan, salah satu yang paling memberatkan hukuman Sambo adalah karena ulahnya yang telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat bahkan internasional, sehingga tidak ada yang bisa meringankan perbuatannya tersebut.
Tidak hanya itu, Sambo bahkan melibatkan banyak anggota Polri sehingga ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, dan menjadikan anggota Polri lainnya sebagai tersangka. Untuk itulah vonis mati adalah langkah yang paling tepat untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatan Ferdy Sambo.
Mengutip dari Suara.com, Ferdy Sambo disebut telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pengusutan penyebab kematian Brigadir J sehingga melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Saat ini sedang menantikan vonis yang akan segera diputuskan untuk terdakwa Putri Candrawathi, diketahui bahwa pada putusan JPU sebelumnya, Putri Candrawathi hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
Kenapa La Copa de la Vida dan Waka Waka Masih Jadi Jawaranya Lagu Piala Dunia?
-
Mengapa Banyak Pemain Pakai Sepatu Pink di Piala Dunia 2026?
-
Shrek, Fiona, dan Donkey Kembali! Trailer Perdana Shrek 5 Resmi Rilis
-
Mirip Harry Potter, Film Animasi Hexed Bawa Penonton ke Dunia Penyihir
-
Pesona WAGs Piala Dunia 2026, Ada Pasangan Lionel Messi, Cristiano Ronaldo, hingga Kylian Mbappe
Artikel Terkait
-
Ferdy Sambo Dihukum Mati, Reaksi Ibu Brigadir J Bikin Haru, Menangis Histeris di Persidangan 'Ini Mukjizat Tuhan'
-
Divonis Mati, Pemicu Ferdy Sambo Murka Tembak Ajudan Sendiri Masih Misteri: Ada Kasus Belum Terungkap?
-
Terdakwa Ferdy Sambo Diganjar Vonis Pidana Mati, Ini Dasar Hukum yang Dibacakan Ketua Majelis Hakim
-
Biodata Profil Wahyu Iman Santoso Lengkap Pangkat dan Pendidikan, Hakim Ketua Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
-
Puas Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Sampai Lapar
News
-
Ratusan Warga Antusias Ikuti Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis di Sunrise Mall Mojokerto
-
Lari dari Adiksi Gawai dan Stres Domestik: Para Ibu di Klabu Temukan Kewarasan Lewat Literasi
-
RM Cempaka Sari: Oase Kuliner Minang di Jambi yang Menjaga Keaslian Resep Turun-Temurun
-
Pesta 15 Tahun MAPPA: Banjir Pengumuman Anime Kelas Berat yang Wajib Masuk Daftar Tonton!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Piala Dunia 2026 dan Comeback Turki yang Menodai Sejarah Keikutsertaan Terakhir Mereka
-
HP Vivo Y500 Resmi di Pasar Global: Baterai 8.100 mAh dan Layar AMOLED 1,5K
-
Gara-Gara Tutup Mulut, Almiron Jadi Korban Pertama Aturan Baru Piala Dunia
-
Review Door Lock: Film Thriller yang Bikin Takut Tinggal Sendiri
-
Makna Lagu Oasis 'Wonderwall' dalam Perayaan Kemenangan Timnas Inggris