Sidang vonis pembacaan tuntutan untuk mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo baru saja selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (13/02/2023). Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Ferdy Sambo bersalah atas menghilangkan nyawa anak buahnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap Hakim melanjutkan.
Suara riuh pengunjung langsung memenuhi ruangan sidang seketika ketika vonis tersebut dibacakan.
Pada sidang sebelumnya vonis yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pidana seumur hidup, namun ternyata tuntutan Majelis Hakim lebih tinggi dengan memberikan vonis mati.
Hakim mengatakan jika Sambo dinyatakan terbukti bersalah dengan menghilangkan nyawa Brigadir J, selain itu Sambo juga terbukti terlibat perintangan penyidikan atau obstraction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA: Lesti Kejora Pose Kendarai Mobil Mewah, Gaya Hijabnya Jadi Sorotan
Hakim juga mengatakan, salah satu yang paling memberatkan hukuman Sambo adalah karena ulahnya yang telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat bahkan internasional, sehingga tidak ada yang bisa meringankan perbuatannya tersebut.
Tidak hanya itu, Sambo bahkan melibatkan banyak anggota Polri sehingga ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, dan menjadikan anggota Polri lainnya sebagai tersangka. Untuk itulah vonis mati adalah langkah yang paling tepat untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatan Ferdy Sambo.
Mengutip dari Suara.com, Ferdy Sambo disebut telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pengusutan penyebab kematian Brigadir J sehingga melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Saat ini sedang menantikan vonis yang akan segera diputuskan untuk terdakwa Putri Candrawathi, diketahui bahwa pada putusan JPU sebelumnya, Putri Candrawathi hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Tag
Baca Juga
-
Terungkap! Motif Armor Toreador Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila, Polisi Dalami Kasus
-
Video Detik-detik Penangkapan Armor Toreador Usai Viral Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila
-
Armor Toreador Terlilit Utang Miliaran Rupiah, Alvin Faiz Jadi Korban
-
Kartika Putri Murka Disebut Hijrah karena Takut Ketahuan Prostitusi: Fitnahan Terkejam!
-
Selebgram Cut Intan Nabila Alami KDRT, Unggahan Sebelumnya Diduga Jadi Kode
Artikel Terkait
-
Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
-
Beda Tarif Febri Diansyah vs Ronny Talapessy: Dulu Lawan di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
-
Kekayaan Febri Diansyah di LHKPN: Pengacara Istri Ferdy Sambo Kini Bela Hasto Kristiyanto
-
Cek Fakta: Kejagung Umumkan Koruptor Pertamina Akan Dihukum Mati
-
Pengamat Bocorkan 3 Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor
News
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
-
Bukan Hanya Kembali Suci, Ternyata Begini Arti Idulfitri Menurut Pendapat Ulama
-
Contoh Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa yang Menyentuh dan Memotivasi
-
Hikmat, Jamaah Surau Nurul Hidayah Adakan Syukuran Ramadhan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Terkini
-
Kai EXO Siap Sambut Musim Panas di Teaser Video Musik Lagu 'Adult Swim'
-
Ulasan Novel Dunia Sophie: Memahami Filsafat dengan Sederhana
-
Real Madrid Babak Belur Demi Final Copa del Rey, Carlo Ancelotti Buka Suara
-
Remake Film Mendadak Dangdut: Apa yang Berubah?
-
Piala Asia U-17: 3 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Tampil Gemilang