Sidang vonis pembacaan tuntutan untuk mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo baru saja selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (13/02/2023). Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Ferdy Sambo bersalah atas menghilangkan nyawa anak buahnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap Hakim melanjutkan.
Suara riuh pengunjung langsung memenuhi ruangan sidang seketika ketika vonis tersebut dibacakan.
Pada sidang sebelumnya vonis yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pidana seumur hidup, namun ternyata tuntutan Majelis Hakim lebih tinggi dengan memberikan vonis mati.
Hakim mengatakan jika Sambo dinyatakan terbukti bersalah dengan menghilangkan nyawa Brigadir J, selain itu Sambo juga terbukti terlibat perintangan penyidikan atau obstraction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA: Lesti Kejora Pose Kendarai Mobil Mewah, Gaya Hijabnya Jadi Sorotan
Hakim juga mengatakan, salah satu yang paling memberatkan hukuman Sambo adalah karena ulahnya yang telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat bahkan internasional, sehingga tidak ada yang bisa meringankan perbuatannya tersebut.
Tidak hanya itu, Sambo bahkan melibatkan banyak anggota Polri sehingga ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, dan menjadikan anggota Polri lainnya sebagai tersangka. Untuk itulah vonis mati adalah langkah yang paling tepat untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatan Ferdy Sambo.
Mengutip dari Suara.com, Ferdy Sambo disebut telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pengusutan penyebab kematian Brigadir J sehingga melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Saat ini sedang menantikan vonis yang akan segera diputuskan untuk terdakwa Putri Candrawathi, diketahui bahwa pada putusan JPU sebelumnya, Putri Candrawathi hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
Perjalanan Hidup 'Si Leher Beton' Dibongkar dalam Serial Dokumenter TYSON
-
Netflix Rilis Trailer Steps, Angkat Sisi Lain Saudari Tiri Cinderella
-
Sinopsis Whalefall, Kisah Mencekam Bertahan Hidup di Perut Paus
-
FOMO Beli HP Mahal: Rela Utang Demi Gengsi
-
Mulai Rp21 Jutaan, iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Meluncur dengan Kapasitas Tembus 2TB!
Artikel Terkait
-
Ferdy Sambo Dihukum Mati, Reaksi Ibu Brigadir J Bikin Haru, Menangis Histeris di Persidangan 'Ini Mukjizat Tuhan'
-
Divonis Mati, Pemicu Ferdy Sambo Murka Tembak Ajudan Sendiri Masih Misteri: Ada Kasus Belum Terungkap?
-
Terdakwa Ferdy Sambo Diganjar Vonis Pidana Mati, Ini Dasar Hukum yang Dibacakan Ketua Majelis Hakim
-
Biodata Profil Wahyu Iman Santoso Lengkap Pangkat dan Pendidikan, Hakim Ketua Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
-
Puas Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Sampai Lapar
News
-
Memahami Bencana Karhutla di Kawi-Butak: Saat Eksotisme Alam Berubah Jadi Tantangan Berbahaya
-
Bantuan IPB University dan ARM HA-IPB Tiba di Labuan Bajo, Ribuan Paket Pangan Siap Disalurkan
-
FESTVENT VOL.3 2026 Hadir Kembali, Usung Tema 'Own the Street, Own the Game'
-
Pikirannya Nggak Bisa Diam? Kenali 4 Jenis Overthinking dan Cara Mengatasinya
-
Bukan Sekadar Belajar Bahasa Inggris, Ini Cerita Dua Ibu Merawat Kewarasan di Tengah Kesibukan
Terkini
-
Review Resident Evil: Hujan Fan Service yang Memanjakan Gamer Sekaligus Mengorbankan Ending
-
Relatable! Ini Alasan Novel Harga Teman Cocok Dibaca Pejuang Quarter-Life Crisis
-
Sinopsis Vibe, Film India yang Dibintangi Kunal Kemmu dan Preity Zinta
-
Bye Warna Kalem! Tren Cewek Buah Bikin Tampilan jadi Lebih Segar
-
Terjebak Clickbait dan Misinformasi: Ketika Kecepatan Membunuh Ketelitian Membaca