Sidang vonis pembacaan tuntutan untuk mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo baru saja selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (13/02/2023). Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Ferdy Sambo bersalah atas menghilangkan nyawa anak buahnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap Hakim melanjutkan.
Suara riuh pengunjung langsung memenuhi ruangan sidang seketika ketika vonis tersebut dibacakan.
Pada sidang sebelumnya vonis yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pidana seumur hidup, namun ternyata tuntutan Majelis Hakim lebih tinggi dengan memberikan vonis mati.
Hakim mengatakan jika Sambo dinyatakan terbukti bersalah dengan menghilangkan nyawa Brigadir J, selain itu Sambo juga terbukti terlibat perintangan penyidikan atau obstraction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA: Lesti Kejora Pose Kendarai Mobil Mewah, Gaya Hijabnya Jadi Sorotan
Hakim juga mengatakan, salah satu yang paling memberatkan hukuman Sambo adalah karena ulahnya yang telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat bahkan internasional, sehingga tidak ada yang bisa meringankan perbuatannya tersebut.
Tidak hanya itu, Sambo bahkan melibatkan banyak anggota Polri sehingga ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, dan menjadikan anggota Polri lainnya sebagai tersangka. Untuk itulah vonis mati adalah langkah yang paling tepat untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatan Ferdy Sambo.
Mengutip dari Suara.com, Ferdy Sambo disebut telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pengusutan penyebab kematian Brigadir J sehingga melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Saat ini sedang menantikan vonis yang akan segera diputuskan untuk terdakwa Putri Candrawathi, diketahui bahwa pada putusan JPU sebelumnya, Putri Candrawathi hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
Terungkap! Motif Armor Toreador Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila, Polisi Dalami Kasus
-
Video Detik-detik Penangkapan Armor Toreador Usai Viral Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila
-
Armor Toreador Terlilit Utang Miliaran Rupiah, Alvin Faiz Jadi Korban
-
Kartika Putri Murka Disebut Hijrah karena Takut Ketahuan Prostitusi: Fitnahan Terkejam!
-
Selebgram Cut Intan Nabila Alami KDRT, Unggahan Sebelumnya Diduga Jadi Kode
Artikel Terkait
-
Ferdy Sambo Dihukum Mati, Reaksi Ibu Brigadir J Bikin Haru, Menangis Histeris di Persidangan 'Ini Mukjizat Tuhan'
-
Divonis Mati, Pemicu Ferdy Sambo Murka Tembak Ajudan Sendiri Masih Misteri: Ada Kasus Belum Terungkap?
-
Terdakwa Ferdy Sambo Diganjar Vonis Pidana Mati, Ini Dasar Hukum yang Dibacakan Ketua Majelis Hakim
-
Biodata Profil Wahyu Iman Santoso Lengkap Pangkat dan Pendidikan, Hakim Ketua Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
-
Puas Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Sampai Lapar
News
-
Wapres Gibran Rakabuming Digugat Rp125 Triliun oleh Warga, Perkara Apa?
-
Fantastis! Besaran Gaji Kompol Cosmas yang Dipecat usai Lindas Ojol Affan Kurniawan
-
Daftar Kekayaan Rusdi Masse, Wakil Ketua Komisi III yang Baru: Dari Properti Singapura hingga Mercy
-
Jarang Dilakukan Pejabat! Menag Nasaruddin Gercep Minta Maaf Soal Omongan Guru Jangan Cari Uang
-
NasDem Tegaskan Ahmad Sahroni Belum Resmi Mundur, tapi Sudah Dinonaktifkan
Terkini
-
Jakarta World Cinema 2025: Saatnya Temukan Film yang Takkan Pernah Tayang di Bioskop Biasa
-
Eza Gionino Digugat Cerai Meiza Aulia, Pernikahan 7 Tahun Berakhir dengan Tuntutan Hak Asuh Anak
-
Mengapa Futsal Jadi Olahraga Paling Menguras Tenaga? Ini Fakta Ilmiahnya!
-
Gagal Bungkam Laos, Timnas Indonesia U-23 Tinggalkan Tiga Fakta Menarik
-
Sempat Viral Dikira Patung Iron Man Milik Ahmad Sahroni, Pengrajin Ini Kini Malah Ketiban Berkah