Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Terbukti Merencanakan Pembunuhan

Hikmawan Firdaus | Rizka Utami Rahmi
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Terbukti Merencanakan Pembunuhan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Suara.com/Alfian Winanto)

Sidang vonis pembacaan tuntutan untuk mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo baru saja selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (13/02/2023). Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Ferdy Sambo bersalah atas menghilangkan nyawa anak buahnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap Hakim melanjutkan.

Suara riuh pengunjung langsung memenuhi ruangan sidang seketika ketika vonis tersebut dibacakan.

Pada sidang sebelumnya vonis yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pidana seumur hidup, namun ternyata tuntutan Majelis Hakim lebih tinggi dengan memberikan vonis mati.

Hakim mengatakan jika Sambo dinyatakan terbukti bersalah dengan menghilangkan nyawa Brigadir J, selain itu Sambo juga terbukti terlibat perintangan penyidikan atau obstraction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA: Lesti Kejora Pose Kendarai Mobil Mewah, Gaya Hijabnya Jadi Sorotan

Hakim juga mengatakan, salah satu yang paling memberatkan hukuman Sambo adalah karena ulahnya yang telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat bahkan internasional, sehingga tidak ada yang bisa meringankan perbuatannya tersebut.

Tidak hanya itu, Sambo bahkan melibatkan banyak anggota Polri sehingga ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, dan menjadikan anggota Polri lainnya sebagai tersangka. Untuk itulah vonis mati adalah langkah yang paling tepat untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatan Ferdy Sambo.

Mengutip dari Suara.com, Ferdy Sambo disebut telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pengusutan penyebab kematian Brigadir J sehingga melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Saat ini sedang menantikan vonis yang akan segera diputuskan untuk terdakwa Putri Candrawathi, diketahui bahwa pada putusan JPU sebelumnya, Putri Candrawathi hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak