Sidang vonis terhadap Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J baru saja selesai dibacakan pada siang kemarin (15/2/2023).
Hasil vonis hakim memutuskan bahwa Bharada E mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan yang berarti vonis tersebut jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Bharada E dengan vonis 12 tahun penjara.
Keringanan hukuman tersebut dikarenakan hakim telah mengabulkan justice collaborator yang diajukan Bharada E tersebut. Lalu sebetulnya apa itu justice collaborator? DIlansir dari Hukum Online, berikut adalah informasinya.
BACA JUGA: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Justice collaborator merupakan seseorang yang perannya sangat penting dalam membongkar tabir kejahatan dan mampu menyediakan bukti yang bisa menjerat pelaku utama dan tersangka lainnya di dalam suatu perkara.
Justice collaborator bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang mengakui kejahatannya, namun bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2011 yang mengatur mengenai perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan juga saksi pelaku yang bekerjasama atau kini dikenal sebagai justice collaborator.
Di dalam SEMA diberikan pedoman kepada hakim dalam menjatuhkan pidana kepada justice collaborator dengan kriteria sebagai berikut:
- Pelaku tindak pidana bukan merupakan pelaku utama dan berperan sebagai saksi dalam kasus tersebut
- Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan serta bukti-bukti mengenai kasus tersebut secara signifikan, sehingga dapat membantu mengungkap kasus tersebut menjadi terang benderang.
BACA JUGA: Tepuk Tangan Dengar Vonis Richard Eliezer, Mahfud MD Apresiasi Hakim: Bagus
Adapun syarat menjadi justice collaborator adalah sebagai berikut:
- Perkara yang akan diungkap masuk kategori tindak pidana serius dan terorganisir.
- Dalam keterangannya yang bersangkutan memberikan informasi yang signifikan dan relevan dalam mengungkap suatu perkara serius
- Yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama dalam perkara yang akan diungkapnya.
- Bersedia untuk mengembalikan sejumlah aset yang telah ia peroleh dari perkara yang sedang berlangsung dalam sebuah pernyataan tertulis.
- Terdapat ancaman atau khawatir akan adanya ancaman, tekanan secara fisik dan psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya.
Peran justice collaborator cukup berisiko mengingat ia telah membongkar fakta-fakta dalam suatu perkara sehingga keterangannya harus diapresiasi setinggi-tingginya dengan pidana percobaan bersyarat khusus, pembebasan bersyarat, pemberian remisi dan asimilasi, perlakuan khusus, penjatuhan pidana paling ringan dibanding terdakwa lain, dan lain sebagainya.
Justice collaborator juga berhak mendapatkan perlindungan hukum berupa perlindungan fisik dan psikis atas keadilan dan fakta yang telah ia berikan.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Terungkap! Motif Armor Toreador Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila, Polisi Dalami Kasus
-
Video Detik-detik Penangkapan Armor Toreador Usai Viral Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila
-
Armor Toreador Terlilit Utang Miliaran Rupiah, Alvin Faiz Jadi Korban
-
Kartika Putri Murka Disebut Hijrah karena Takut Ketahuan Prostitusi: Fitnahan Terkejam!
-
Selebgram Cut Intan Nabila Alami KDRT, Unggahan Sebelumnya Diduga Jadi Kode
Artikel Terkait
-
Momen Tunangan Bharada E jadi Sorotan Saat Vonis Dijatuhkan, Bagaimana Hibur Pasangan Sedih?
-
Terekam Kamera, Momen Haru Ibu Brigadir J Peluk Foto Anaknya
-
Berikan Keadilan di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hakim Wahyu Imam Santoso Disamakan dengan Jenderal Hoegeng
-
Usai Dibacakan Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Keluarga Bharada E Bersimpuh di Kaki Ibunda Brigadir J
-
Momen Haru Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
News
-
Tak Terduga! SBY Spontan Hentikan Mobil dan Melukis di Pinggir Jalan Wonogiri
-
Hilang di KAI, Anita dan Alvin Akhirnya Minta Maaf soal Tumbler Tuku
-
Review Film The Cursed: Dead Mans Prey, Kisah Mayat Hidup Pembawa Dendam
-
Konflik PBNU Memanas, Mahfud MD: Saya Hanya Ingin NU Tetap Selamat
-
Curi Perhatian di The Manipulated, Ini Tiga Drama Lain dari Jo Yoon Soo
Terkini
-
Pesannya Masih Relevan, Pidato Hari Guru Nasional 1996 Presiden Soeharto Kembali Viral
-
5 Tanda Teman Kamu Quiet Quitting dan Cara Menyikapinya
-
5 K-Drama Romcom Perkantoran yang Kocak dan Bikin Baper, Ada Dynamite Kiss!
-
Klarifikasi Gelang Couple, Insanul Fahmi Beberkan Awal Kenal Inara Rusli
-
Bukan Touchscreen atau Chromebook, Guru Cuma Butuh 3 Hal Ini untuk Mendidik