Sidang vonis terhadap Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J baru saja selesai dibacakan pada siang kemarin (15/2/2023).
Hasil vonis hakim memutuskan bahwa Bharada E mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan yang berarti vonis tersebut jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Bharada E dengan vonis 12 tahun penjara.
Keringanan hukuman tersebut dikarenakan hakim telah mengabulkan justice collaborator yang diajukan Bharada E tersebut. Lalu sebetulnya apa itu justice collaborator? DIlansir dari Hukum Online, berikut adalah informasinya.
BACA JUGA: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Justice collaborator merupakan seseorang yang perannya sangat penting dalam membongkar tabir kejahatan dan mampu menyediakan bukti yang bisa menjerat pelaku utama dan tersangka lainnya di dalam suatu perkara.
Justice collaborator bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang mengakui kejahatannya, namun bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2011 yang mengatur mengenai perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan juga saksi pelaku yang bekerjasama atau kini dikenal sebagai justice collaborator.
Di dalam SEMA diberikan pedoman kepada hakim dalam menjatuhkan pidana kepada justice collaborator dengan kriteria sebagai berikut:
- Pelaku tindak pidana bukan merupakan pelaku utama dan berperan sebagai saksi dalam kasus tersebut
- Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan serta bukti-bukti mengenai kasus tersebut secara signifikan, sehingga dapat membantu mengungkap kasus tersebut menjadi terang benderang.
BACA JUGA: Tepuk Tangan Dengar Vonis Richard Eliezer, Mahfud MD Apresiasi Hakim: Bagus
Adapun syarat menjadi justice collaborator adalah sebagai berikut:
- Perkara yang akan diungkap masuk kategori tindak pidana serius dan terorganisir.
- Dalam keterangannya yang bersangkutan memberikan informasi yang signifikan dan relevan dalam mengungkap suatu perkara serius
- Yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama dalam perkara yang akan diungkapnya.
- Bersedia untuk mengembalikan sejumlah aset yang telah ia peroleh dari perkara yang sedang berlangsung dalam sebuah pernyataan tertulis.
- Terdapat ancaman atau khawatir akan adanya ancaman, tekanan secara fisik dan psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya.
Peran justice collaborator cukup berisiko mengingat ia telah membongkar fakta-fakta dalam suatu perkara sehingga keterangannya harus diapresiasi setinggi-tingginya dengan pidana percobaan bersyarat khusus, pembebasan bersyarat, pemberian remisi dan asimilasi, perlakuan khusus, penjatuhan pidana paling ringan dibanding terdakwa lain, dan lain sebagainya.
Justice collaborator juga berhak mendapatkan perlindungan hukum berupa perlindungan fisik dan psikis atas keadilan dan fakta yang telah ia berikan.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
New Normal Jurnalistik: Saat Mesin Pencari dan Media Sosial Rebut Audiens Portal Berita
-
Sinopsis The Hunting Wives Season 2: Drama Penuh Intrik dan Pengkhianatan
-
Proses Syuting Rampung! Simak Sinopsis All of Us Are Dead Season 2
-
Agnez Mo Bintangi Film Hollywood C.L.A.Y. Bareng Nicolas Cage
-
Sinopsis The Trap, Kisah Penulis yang Menjebak Pembunuh Adiknya
Artikel Terkait
-
Momen Tunangan Bharada E jadi Sorotan Saat Vonis Dijatuhkan, Bagaimana Hibur Pasangan Sedih?
-
Terekam Kamera, Momen Haru Ibu Brigadir J Peluk Foto Anaknya
-
Berikan Keadilan di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hakim Wahyu Imam Santoso Disamakan dengan Jenderal Hoegeng
-
Usai Dibacakan Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Keluarga Bharada E Bersimpuh di Kaki Ibunda Brigadir J
-
Momen Haru Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
News
-
Viral Video Balita Ditinggal di Tenda Gunung Prau, Mengapa Kita Tak Boleh Asal Menghakimi?
-
Lewat Tembang Pangkur, Warga Pracimantoro Merawat Perjuangan Lawan Tambang
-
Diskusi Film Karst: Petani Pracimantoro Soroti Ancaman Tambang Semen
-
New Normal Jurnalistik: Saat Mesin Pencari dan Media Sosial Rebut Audiens Portal Berita
-
Inovasi Media MUWAKIB: Cara Guru NU Pekalongan Bikin Belajar Bahasa Arab Jadi Seru
Terkini
-
Mengenal Permakultur: Gaya Hidup Bertani yang Bekerja Bersama Alam
-
Keanekaragaman Hayati Diajarkan di Kelas, Dihancurkan di Dunia Nyata
-
Kacang Hijau: Penyelamat Sawah Saat Kemarau dan Jalan Rezeki Tak Terduga
-
Ghost in the Shell Umumkan Proyek Anime Baru, Science SARU Kembali Produksi
-
Mengingat Kembali Kelamnya Tragedi Orde Baru Lewat 3 Novel Fiksi Ini