Putusan vonis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendapat sambutan luas masyarakat yang selama ini mengikuti perkembangan penegakkan hukum terhadap kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di media sosial seperti Twitter, nama Richard Eliezer bahkan sempat menjadi top trending di Twitter dengan lebih dari 18,3 ribu tweet dan terus meningkat, selang beberapa waktu usai putusan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui putusan pengadilan terhadap kasus penembakkan hingga terbunuhnya Brigadir J di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.
"Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso seperti dikutip penulis dari siaran langsung Kompas TV pada Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tambah Hakim Ketua yang disambut dengan riuh sejumlah orang ditempat sidang.
Tampak usai putusan vonis hakim tersebut, Richard Eliezer yang memakai kemeja putih juga sempat terlihat emosional lantaran segera tertunduk dan tampak terisak mendengar putusan Majelis Hakim tersebut.
Seperti diketahui bahwa vonis 1,5 tahun terhadap Richard Eliezer tersebut adalah lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Putri Candrawathi Ngaku Bohong Usai Sambo Divonis Hukuman Mati, Benarkah?
Lebih dari itu, vonis hakim terhadap Richard Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu, kini berbanding jauh dengan vonis yang dijatuhkan terhadap 4 terdakwa lainnya seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Seperti diketahui bahwa Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini dijatuhi vonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi yang merupakan istri FS mendapatkan vonis 20 tahun penjara.
Sementara itu dua terdakwa lainnya seperti Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara, serta terdakwa Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS