Bulan Ramadan yang segera datang selalu disambut dengan hati riang oleh setiap muslim. Kewajiban berpuasa serta tunaikan zakat juga tidak lupa dilakukan setiap tahunnya di bulan Ramadan.
Walaupun puasa adalah kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim, tetapi agama Islam melonggarkan untuk muslim yang tidak bisa menjalankannya dengan alasan tertentu yang memang diperbolehkan.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Diteror Geng Ferdy Sambo, Pintu Rumah Hakim Wahyu Tembus Dua Peluru, Benarkah?
Berikut ini adalah pengertian fidyah serta ketentuannya seperti yang dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berikut ini.
Pengertian fidyah
Fidyah merupakan asal kata dari 'fadaa' yang memiliki arti mengganti atau menebus. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, agama Islam melonggarkan muslim yang tidak bisa berpuasa untuk alasan tertentu, namun bagi yang tidak menjalankan puasa wajib menggantinya dengan fidyah.
Adapun aturan mengganti puasa dengan fidyah diatur dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.
Golongan orang yang wajib membayar fidyah
Adapun golongan orang yang wajib membayar fidyah adalah sebagai berikut:
- Orang tua renta atau lanjut usia yang secara fisik tidak memungkinkan untuk berpuasa
- Orang yang sakit parah
- Ibu hamil atau menyusui yang jika ia berpuasa dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap dirinya atau bayinya.
Fidyah dikeluarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Fidyah nantinya akan dibagikan kepada fakir miskin.
Adapun menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dikeluarkan yaitu sebesar 1 mud gandum (yaitu kira-kira sebanyak 6 ons = 675 gram = 0,75 kg)
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang dikeluarkan ialah sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' atau sekitar sekitar 1,5 kg. Biasanya aturan kedua ini digunakan untuk yang membayar fidyah berupa beras.
Jadi seumpama ada seorang wanita hamil yang tidak berpuasa selama 30 hari maka wajib bagi dirinya membayar fidyah sebanyak 30 takar beras masing-masing seberat 1,5 kg untuk dibagikan kepada masing-masing fakir miskin.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Mario Dandy dan AG Positif Narkoba, Benarkah?
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah dapat dibayarkan dengan uang sesuai dengan nominal makanan pokok per hari yaitu 1,5 kg dan dikonversikan ke rupiah.
Demikian informasi mengenai fidyah yang menjadi kewajiban umat muslim yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu. Semoga kita semua dipertemukan kembali dengan Ramadan yang sudah semakin dekat.
Baca Juga
-
Terungkap! Motif Armor Toreador Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila, Polisi Dalami Kasus
-
Video Detik-detik Penangkapan Armor Toreador Usai Viral Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila
-
Armor Toreador Terlilit Utang Miliaran Rupiah, Alvin Faiz Jadi Korban
-
Kartika Putri Murka Disebut Hijrah karena Takut Ketahuan Prostitusi: Fitnahan Terkejam!
-
Selebgram Cut Intan Nabila Alami KDRT, Unggahan Sebelumnya Diduga Jadi Kode
Artikel Terkait
-
Ide Jualan Takjil saat Bulan Puasa yang Mudah Dibuat
-
Resep Kue Petulo Cantik dan Kenyal, Bisa Jadi Ide Takjil atau Jualan di Bulan Puasa
-
Doa Buka Puasa Dibaca Kapan, Sebelum atau Sesudah Makan? Ini Penjelasannya
-
5 Cara Mengajarkan Puasa pada Anak Sejak Dini, Perlahan tapi Pasti!
-
Obat Kista Dokter Zaidul Akbar Ini Ada 6 Jenis Berbeda, Apa Sajakah Itu? Simak Ulasannya!
News
-
Kelas Semesta UNJA Gelar Workshop Inklusif Bareng Teman Disabilitas Jambi
-
Pesta Bebas Berselancar (PBB) Kembali Hadir di Bogor, Ada Opick, Juicy Luicy hingga Yura Yunita
-
Tingkatkan Literasi Finansial, Komunitas Cademine Gelar Edukasi di Kasang
-
Komunitas Perlitas Membingkai Semangat dan Kreativitas Penghuni Panti Laras
-
PA Jambi Gandeng FKIK UNJA, Hadirkan Psikologi di Proses Hukum
Terkini
-
Hantam sang Tamu Satu Gol, Indonesia Makin Lekatkan Label Tim Paling Buruk kepada China!
-
High As You oleh Mark Tuan GOT7: Luapan Esensi Cinta yang Tak Terlupakan
-
Trailer Wicked: For Good Resmi Rilis, Hadirkan Kesulitan Elphaba dan Glinda
-
Sutradara M3GAN Ditunjuk Garap Film Live Action Monster High
-
Tayang Akhir Juni, Drama Head Over Heels Bagikan Momen Intens Pemeran Utama