Bulan Ramadan yang segera datang selalu disambut dengan hati riang oleh setiap muslim. Kewajiban berpuasa serta tunaikan zakat juga tidak lupa dilakukan setiap tahunnya di bulan Ramadan.
Walaupun puasa adalah kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim, tetapi agama Islam melonggarkan untuk muslim yang tidak bisa menjalankannya dengan alasan tertentu yang memang diperbolehkan.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Diteror Geng Ferdy Sambo, Pintu Rumah Hakim Wahyu Tembus Dua Peluru, Benarkah?
Berikut ini adalah pengertian fidyah serta ketentuannya seperti yang dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berikut ini.
Pengertian fidyah
Fidyah merupakan asal kata dari 'fadaa' yang memiliki arti mengganti atau menebus. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, agama Islam melonggarkan muslim yang tidak bisa berpuasa untuk alasan tertentu, namun bagi yang tidak menjalankan puasa wajib menggantinya dengan fidyah.
Adapun aturan mengganti puasa dengan fidyah diatur dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.
Golongan orang yang wajib membayar fidyah
Adapun golongan orang yang wajib membayar fidyah adalah sebagai berikut:
- Orang tua renta atau lanjut usia yang secara fisik tidak memungkinkan untuk berpuasa
- Orang yang sakit parah
- Ibu hamil atau menyusui yang jika ia berpuasa dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap dirinya atau bayinya.
Fidyah dikeluarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Fidyah nantinya akan dibagikan kepada fakir miskin.
Adapun menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dikeluarkan yaitu sebesar 1 mud gandum (yaitu kira-kira sebanyak 6 ons = 675 gram = 0,75 kg)
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang dikeluarkan ialah sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' atau sekitar sekitar 1,5 kg. Biasanya aturan kedua ini digunakan untuk yang membayar fidyah berupa beras.
Jadi seumpama ada seorang wanita hamil yang tidak berpuasa selama 30 hari maka wajib bagi dirinya membayar fidyah sebanyak 30 takar beras masing-masing seberat 1,5 kg untuk dibagikan kepada masing-masing fakir miskin.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Mario Dandy dan AG Positif Narkoba, Benarkah?
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah dapat dibayarkan dengan uang sesuai dengan nominal makanan pokok per hari yaitu 1,5 kg dan dikonversikan ke rupiah.
Demikian informasi mengenai fidyah yang menjadi kewajiban umat muslim yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu. Semoga kita semua dipertemukan kembali dengan Ramadan yang sudah semakin dekat.
Baca Juga
-
Sinopsis Whalefall, Kisah Mencekam Bertahan Hidup di Perut Paus
-
FOMO Beli HP Mahal: Rela Utang Demi Gengsi
-
Mulai Rp21 Jutaan, iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Meluncur dengan Kapasitas Tembus 2TB!
-
Apple Resmi Luncurkan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max, Segini Harganya
-
Trailer Film Artificial Dirilis, Tampilkan Sisi Gelap Teknologi AI
Artikel Terkait
-
Ide Jualan Takjil saat Bulan Puasa yang Mudah Dibuat
-
Resep Kue Petulo Cantik dan Kenyal, Bisa Jadi Ide Takjil atau Jualan di Bulan Puasa
-
Doa Buka Puasa Dibaca Kapan, Sebelum atau Sesudah Makan? Ini Penjelasannya
-
5 Cara Mengajarkan Puasa pada Anak Sejak Dini, Perlahan tapi Pasti!
-
Obat Kista Dokter Zaidul Akbar Ini Ada 6 Jenis Berbeda, Apa Sajakah Itu? Simak Ulasannya!
News
-
Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club
-
Menangkis Label Generasi Sial, Gen Z Impact Fest Bedah Ketahanan Finansial
-
Menjaga Daya Kritis Gen Z, Suara.com dan Bulaksumur UGM Gelar Gen Z Impact
-
Gebrakan Baru! Sinema Desa Resmi Disulap Jadi Motor Ekonomi Baru di 2026
-
Vredeburg Game On, Arena Edukasi Anak Panti oleh Loka Bestari
Terkini
-
Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan
-
Kesegaran Komedi Pengusutan Misteri dalam Film 'The Sheep Detective'
-
Sinopsis Mame to Mugi, Drama Jepang Dibintangi Saito Asuka dan Tomita Miu
-
Hempas Kusam dan Noda Gelap! Ini 4 Sabun Muka Korea Kandungan Brightening
-
Jalan Teknokratis Suahasil Nazara Menuju Kursi Menteri Keuangan