Video mobil bea cukai yang parkir sembarangan hingga diderek petugas viral di media sosial. Dalam video yang beredar dan diunggah akun Instagram @terangmedia, mobil dinas tersebut diamankan petugas Suku Dinas Perhubungan saat parkir di pinggir Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4/2023).
Mobil nakal ini adalah jenis Mitsubishi Xpander yang nekat memenuhi bahu jalan meski sudah ada larangan parkir lokasi tersebut.
Kendaraan roda empat berpelat merah itu akhirnya terpaksa diangkut dengan ban depannya diderek petugas.
Selain Mitsubishi Xpander ini, ada juga mobil lain yang juga diamankan petugas Suku Dinas Perhubungan.
Dilansir Suara.com, parkir sembarangan hingga memenuhi bahu jalan dan menambah kemacetan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam Pasal 140, disebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaran bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Hal ini juga menjadi syarat saat memperpanjang STNK sesuai dengan pasal 140 tentang kepemilikan garasi.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, peraturan ini membuat masyarakat tidak boleh memarkir kendaraannya di sembarang lokasi. Termasuk di fasilitas umum (fasum) atau badan jalan, walau lokasinya berada di dekat permukimannya.
BACA JUGA: Heboh Modus Penipuan QRIS Palsu Kotak Amal Masjid di Jakarta, Bikin Netizen Geram
Ia pun menambahkan, bahwa pengawasan parkir liar ini baru digencarkan petugas Suku Dinas Perhubungan di jalan arteri. Sehingga, bila ada kendaraan yang parkir sembarangan di fasilitas umum, akan langsung diamankan.
Namun, ini akan sulit dijangkau petugas di lingkungan perumahan, sehingga masyarakat bisa melapor pada petugas Dishub dan anggota yang berpatroli akan datang ke lokasi perumahan tersebut.
“Nyimak komentar netizen,” tulis @terangmedia pada captionnya.
“Yang bayar dendanya siapa? Supir atau uang rakyat?” tulis warganet di kolom komentar.
“Enak sih dia, walaupun melanggar yang di pakai buat bayar denda yaa duit kita-kita ini,” timpal warganet lain.
“Ya, duit rakyat deh yang buat bayar dendanya, apesnya rakyat,” imbuh yang lain.
“Sangat lucu sekali. Denda 500 ribu mah kecil. Kan uang ‘haram’nya masih banyak,” komen yang lain.
Bagaimana menurutmu?
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Ida Dayak Viral, Dua Dukun Asal Kalimantan Ini Bongkar Rahasia Tangan Ajaibnya: Ada Sosok Ini
-
Heboh Modus Penipuan QRIS Palsu Kotak Amal Masjid di Jakarta, Bikin Netizen Geram
-
Mahalini Nyanyikan Deen Assalam di Ramadhan Jazz Festival, Warganet: Dia yang Nyanyi, Saya yang Gemeter
-
Modus Penipuan QRIS Kotak Amal Masjid, Netizen Ungkap Dugaan Identitas Pelaku
-
Viral Video Pria Ganti QRIS Kotak Amal Masjid di Jaksel, Modus Penipuan Baru
News
-
Pakai Baju Adat Jawa ke Sekolah, Siswa SMAN 4 Yogyakarta Bangga Kenakan Gagrak
-
Nobar Pelangi di Mars, Yoursay Kumpulkan 250 Anggota Komunitas Parenting Yogyakarta
-
Arkadia Digital Media Luncurkan Aura Research, Layanan Riset dan Analisis Isu Media Digital
-
Diskusi Geopolitik, UPN Veteran Jakarta Gelar Program Adjunct Professor Bersama Akademisi Malaysia
-
Sholat Ied atau Khutbah Dulu? Ini Hukum jika Tidak Mendengarkan Ceramah
Terkini
-
Senjata Pamungkas Samsung? Galaxy Z Trifold Bawa Layar Lipat Tiga
-
4 Padu Padan OOTD Warna Monokrom ala Lee Jae Wook, Buat Gaya Lebih Menawan!
-
Realme C83 5G Resmi Rilis dengan 'Titan Battery' 7000 mAh Harga 2 Jutaan
-
Siap Meluncur! OPPO K14 5G Jadi Jagoan Baru dengan Baterai Badak 7000 mAh
-
Belajar dari Krisis 1997: Ketika Rupiah Pernah Terpuruk dan Bangkit Kembali