Video mobil bea cukai yang parkir sembarangan hingga diderek petugas viral di media sosial. Dalam video yang beredar dan diunggah akun Instagram @terangmedia, mobil dinas tersebut diamankan petugas Suku Dinas Perhubungan saat parkir di pinggir Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4/2023).
Mobil nakal ini adalah jenis Mitsubishi Xpander yang nekat memenuhi bahu jalan meski sudah ada larangan parkir lokasi tersebut.
Kendaraan roda empat berpelat merah itu akhirnya terpaksa diangkut dengan ban depannya diderek petugas.
Selain Mitsubishi Xpander ini, ada juga mobil lain yang juga diamankan petugas Suku Dinas Perhubungan.
Dilansir Suara.com, parkir sembarangan hingga memenuhi bahu jalan dan menambah kemacetan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam Pasal 140, disebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaran bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Hal ini juga menjadi syarat saat memperpanjang STNK sesuai dengan pasal 140 tentang kepemilikan garasi.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, peraturan ini membuat masyarakat tidak boleh memarkir kendaraannya di sembarang lokasi. Termasuk di fasilitas umum (fasum) atau badan jalan, walau lokasinya berada di dekat permukimannya.
BACA JUGA: Heboh Modus Penipuan QRIS Palsu Kotak Amal Masjid di Jakarta, Bikin Netizen Geram
Ia pun menambahkan, bahwa pengawasan parkir liar ini baru digencarkan petugas Suku Dinas Perhubungan di jalan arteri. Sehingga, bila ada kendaraan yang parkir sembarangan di fasilitas umum, akan langsung diamankan.
Namun, ini akan sulit dijangkau petugas di lingkungan perumahan, sehingga masyarakat bisa melapor pada petugas Dishub dan anggota yang berpatroli akan datang ke lokasi perumahan tersebut.
“Nyimak komentar netizen,” tulis @terangmedia pada captionnya.
“Yang bayar dendanya siapa? Supir atau uang rakyat?” tulis warganet di kolom komentar.
“Enak sih dia, walaupun melanggar yang di pakai buat bayar denda yaa duit kita-kita ini,” timpal warganet lain.
“Ya, duit rakyat deh yang buat bayar dendanya, apesnya rakyat,” imbuh yang lain.
“Sangat lucu sekali. Denda 500 ribu mah kecil. Kan uang ‘haram’nya masih banyak,” komen yang lain.
Bagaimana menurutmu?
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Ida Dayak Viral, Dua Dukun Asal Kalimantan Ini Bongkar Rahasia Tangan Ajaibnya: Ada Sosok Ini
-
Heboh Modus Penipuan QRIS Palsu Kotak Amal Masjid di Jakarta, Bikin Netizen Geram
-
Mahalini Nyanyikan Deen Assalam di Ramadhan Jazz Festival, Warganet: Dia yang Nyanyi, Saya yang Gemeter
-
Modus Penipuan QRIS Kotak Amal Masjid, Netizen Ungkap Dugaan Identitas Pelaku
-
Viral Video Pria Ganti QRIS Kotak Amal Masjid di Jaksel, Modus Penipuan Baru
News
-
Di Balik Gerakan Tanpa Kata, Bagaimana Pantomim Jadi Ruang Memulihkan Diri?
-
Di Balik Jendela TransJakarta: Ada Cerita Perjuangan yang Sering Kita Lewatkan
-
Paradoks Transportasi Jakarta: Penumpang Naik Pesat, Kenapa Macet Makin Parah?
-
In This Economy: Gengsi Nggak Bisa Bayarin Bensin, Naik Transum Is The New Flex!
-
90 Mahasiswa Indonesia Lanjut S2 Lewat Erasmus Mundus, Uni Eropa Perkuat Investasi pada Talenta Muda
Terkini
-
Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati
-
Ulasan Novel Tuan Besar Gatsby: Saat Kekayaan Tak Mampu Membeli Cinta
-
Ketimpangan Relasi Kerja: Mengapa Loyalitas Hanya Berlaku Satu Arah?
-
Leave No One Behind Membawa Napas Baru Lewat Aksi Bertema Perdagangan Orang
-
Samakdo: Film Horor Korea Selatan Terbaik dengan Misteri Sekte yang Sesat!