Pada hari ini (6/6/2023) sidang perdana atas terdakwa Mario Dandy di kasus penganiayan terhadap David Ozora baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang yang digelar secara terbuka itu dimulai pada pukul 11 siang tadi.
Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa kasus penganiayaan yang melibatkan anak mantan karyawan ditjen pajak ini telah menyebabkan korban David Ozora harus menderita luka parah hingga hampir dua bulan menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Saat ini diketahui kondisi David juga masih belum sepenuhnya sembuh bahkan masih harus menjalani serangkaian perawatan.
Berikut ini adalah fakta-fakta sidang perdana Mario Dandy yang disiarkan secara terbuka di PM Jakarta Selatan.
1. Melibatkan sekitar 200 personel untuk menjaga jalannya sidang
Sidang perdana Mario Dandy melibatkan setidaknya 200 personel guna menjaga keamanan selama persidangan.
"Sekitar 200 personel kurang lebih," ujar Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Gunarto kepada wartawan seperti dikutip dari suara pada Selasa, (6/6/2023)
2. Menghadirkan 17 orang saksi
Dalam persidangan perdana Mario Dandy, sebanyak 17 orang saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian perihal kasus penganiayaan terhadap David Ozora tersebut.
3. Dipimpin oleh majelis hakim yang menangani kasus Ferdy Sambo
Majelis hakim Alimin Ribut Sujono bertugas memimpin persidangan Mario Dandy. Sebagaimana diketahui bahwa majelis hakim Alimin Ribut Sujono juga pernah bertugas mengadili pada saat persidangan Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
4. Hal yang berkenaan dengan AG tidak diperkenankan untuk dipublikasikan
Dalam tuntutan dakwaan terdapat poin yang berkenaan dengan pelaku anak AG yang berkaitan dengan kesusilaan, sehingga majelis hakim tidak memperkenankan awak media untuk mempublikasikannya.
"Perlu diketahui untuk awak media, ada narasi-narasi tertentu yang berkaitan dengan kesusilaan dan juga anak yang berhadapan dengan hukum , jadi tidak dibenarkan untuk dipublish," demikian ungkap ketua majelis hakim di ruang persidangan PN Jakarta Selatan hari ini.
5. Ayah David Ozora Hadir
Jonathan Latumahina ayah dari David Ozora turut hadir dalam persidangan Mario Dandy. Terlihat Jonathan duduk di sebelah pengacara David Ozora Mellisa Anggraini.
6. Mario Dandy terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara
Dalam persidangan terdakwa Mario Dandy dinyatakan terbukti bersalah sehingga terancam hukuman tentang perlindungan anak dengan maksimal 12 tahun penjara.
Nah itulah beberapa fakta sidang perdana Mario Dandy hari ini.
Baca Juga
-
Teaser Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Dirilis, Kisah Ale Ingin Akhiri Hidup
-
Gitaris New Found Glory, Chad Gilbert Meninggal Dunia di Usia 45 Tahun
-
Perjalanan Hidup 'Si Leher Beton' Dibongkar dalam Serial Dokumenter TYSON
-
Netflix Rilis Trailer Steps, Angkat Sisi Lain Saudari Tiri Cinderella
-
Sinopsis Whalefall, Kisah Mencekam Bertahan Hidup di Perut Paus
Artikel Terkait
-
Ahli Hukum Sebut Kasus Mario Dandy Bukan Penganiayaan Berat, Ayah David Ozora Berang: Mau Tukeran Nasib?
-
Jaksa: Mario Dandy Sengaja Tendang Bagian Kepala David Ozora Tanpa Ampun
-
5 Kejahatan Sadis Mario Dandy Diungkap Jaksa: Girang saat Hajar David Ozora
-
Merasa Disiksa Psikis oleh Mario Dandy, Shane Lukas Minta Pindah Jeruji Besi
-
David Ozora Cuma Bisa Jalan 6 Menit, Kakinya Sempat Patah dan Dipasang Pen
News
-
Belajar Menjaga Sungai dari Tradisi Lubuk Larangan Malako Kociak
-
Efek Domino Kenaikan Avtur: Ancaman Nyata Mahalnya Tiket Pesawat bagi Pariwisata
-
Humor yang Membunuh Sains: Menyoal Sentilan Prabowo dan Narasi Anti-Intelektual
-
World Cleanup Day 2026, Trash Ranger Menggerakkan Anak Muda Peduli Sampah
-
Ubah Keresahan Jadi Karya, Ayu Rianna Berbagi Tips di Yoursay Writing Class
Terkini
-
Review Neagley: Drama Aksi Khas Reacher dengan Sentuhan Lebih Emosional
-
5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
-
Dari Viral Culture ke Real-Life Culture: Eranya Gen Z Cari Pengalaman Nyata
-
Seperti Pelukan Hangat! 5 Pilihan Parfum Warm Vanilla yang Lembut di Hidung
-
Bebas Bruntusan! 4 Acne Cleansing Balm Angkat Makeup Waterproof hingga Pori