Pada hari ini (6/6/2023) sidang perdana atas terdakwa Mario Dandy di kasus penganiayan terhadap David Ozora baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang yang digelar secara terbuka itu dimulai pada pukul 11 siang tadi.
Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa kasus penganiayaan yang melibatkan anak mantan karyawan ditjen pajak ini telah menyebabkan korban David Ozora harus menderita luka parah hingga hampir dua bulan menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Saat ini diketahui kondisi David juga masih belum sepenuhnya sembuh bahkan masih harus menjalani serangkaian perawatan.
Berikut ini adalah fakta-fakta sidang perdana Mario Dandy yang disiarkan secara terbuka di PM Jakarta Selatan.
1. Melibatkan sekitar 200 personel untuk menjaga jalannya sidang
Sidang perdana Mario Dandy melibatkan setidaknya 200 personel guna menjaga keamanan selama persidangan.
"Sekitar 200 personel kurang lebih," ujar Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Gunarto kepada wartawan seperti dikutip dari suara pada Selasa, (6/6/2023)
2. Menghadirkan 17 orang saksi
Dalam persidangan perdana Mario Dandy, sebanyak 17 orang saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian perihal kasus penganiayaan terhadap David Ozora tersebut.
3. Dipimpin oleh majelis hakim yang menangani kasus Ferdy Sambo
Majelis hakim Alimin Ribut Sujono bertugas memimpin persidangan Mario Dandy. Sebagaimana diketahui bahwa majelis hakim Alimin Ribut Sujono juga pernah bertugas mengadili pada saat persidangan Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
4. Hal yang berkenaan dengan AG tidak diperkenankan untuk dipublikasikan
Dalam tuntutan dakwaan terdapat poin yang berkenaan dengan pelaku anak AG yang berkaitan dengan kesusilaan, sehingga majelis hakim tidak memperkenankan awak media untuk mempublikasikannya.
"Perlu diketahui untuk awak media, ada narasi-narasi tertentu yang berkaitan dengan kesusilaan dan juga anak yang berhadapan dengan hukum , jadi tidak dibenarkan untuk dipublish," demikian ungkap ketua majelis hakim di ruang persidangan PN Jakarta Selatan hari ini.
5. Ayah David Ozora Hadir
Jonathan Latumahina ayah dari David Ozora turut hadir dalam persidangan Mario Dandy. Terlihat Jonathan duduk di sebelah pengacara David Ozora Mellisa Anggraini.
6. Mario Dandy terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara
Dalam persidangan terdakwa Mario Dandy dinyatakan terbukti bersalah sehingga terancam hukuman tentang perlindungan anak dengan maksimal 12 tahun penjara.
Nah itulah beberapa fakta sidang perdana Mario Dandy hari ini.
Baca Juga
-
Kenapa La Copa de la Vida dan Waka Waka Masih Jadi Jawaranya Lagu Piala Dunia?
-
Mengapa Banyak Pemain Pakai Sepatu Pink di Piala Dunia 2026?
-
Shrek, Fiona, dan Donkey Kembali! Trailer Perdana Shrek 5 Resmi Rilis
-
Mirip Harry Potter, Film Animasi Hexed Bawa Penonton ke Dunia Penyihir
-
Pesona WAGs Piala Dunia 2026, Ada Pasangan Lionel Messi, Cristiano Ronaldo, hingga Kylian Mbappe
Artikel Terkait
-
Ahli Hukum Sebut Kasus Mario Dandy Bukan Penganiayaan Berat, Ayah David Ozora Berang: Mau Tukeran Nasib?
-
Jaksa: Mario Dandy Sengaja Tendang Bagian Kepala David Ozora Tanpa Ampun
-
5 Kejahatan Sadis Mario Dandy Diungkap Jaksa: Girang saat Hajar David Ozora
-
Merasa Disiksa Psikis oleh Mario Dandy, Shane Lukas Minta Pindah Jeruji Besi
-
David Ozora Cuma Bisa Jalan 6 Menit, Kakinya Sempat Patah dan Dipasang Pen
News
-
Ratusan Warga Antusias Ikuti Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis di Sunrise Mall Mojokerto
-
Lari dari Adiksi Gawai dan Stres Domestik: Para Ibu di Klabu Temukan Kewarasan Lewat Literasi
-
RM Cempaka Sari: Oase Kuliner Minang di Jambi yang Menjaga Keaslian Resep Turun-Temurun
-
Pesta 15 Tahun MAPPA: Banjir Pengumuman Anime Kelas Berat yang Wajib Masuk Daftar Tonton!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Review Jodohku Om-Om: Konflik Tak Seberapa dengan Alur Manis bak Stevia
-
Kesenjangan Literasi AI yang Diam-diam Menciptakan Kasta Baru di Kampus
-
Chainsaw Man Rilis Teaser Anime Assassins Arc dan Umumkan Game Mobile Baru
-
Review The Death of Robin Hood: Saat Sang Legenda Menepi di Pulau Terpencil
-
Apakah Semua Orang Berhak Mendapat Kesempatan Kedua? Menakar Film DOSA