Kabar terbaru yang harus pemilik motor atau mobil ketahui, pada saat perpanjangan surat-surat kendaraan ternyata akan ada syarat baru.
Berlaku secara nasional, bayar pajak kendaraan akan ditolak walau sudah menyediakan KTP, STNK dan BPKB asli, mesti menyediakan juga dokumen tambahannya yang satu ini.
Walaupun selama ini ketika bayar pajak kendaraan selain uang cukup, maka sediakan pula STNK, BPKB dan KTP asli, itu sudah bisa bayar pajak kendaraan.
Namun, sebentar lagi akan ada dokumen tambahan sebagai syarat perpanjangan STNK setiap tahun maupun yang pajak 5 tahun.
BACA JUGA: Nyaris Ditilang Polisi, Pria Ini Nekat Sembunyi di Tempat Tak Terduga
Adapun syarat baru dalam membayar pajak kendaraan tersebut berhubungan dengan dokumen laik jalan. Dokumen atau sertifikat tersebut berhubungan dengan uji emisi dari masing-masing kendaraan.
Rencananya, setelah semua aturan rampung, ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional. Ketika udah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Hal itu diungkap oleh Luckmi Purwandari Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), dalam berbagai keterangan tertulisnya.
Menanggapi hal tersebut, kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengatakan saat ini Pemprov DKI Jakarta sudah memperluas jangkauan uji emisi kepada hampir seluruh bengkel di Jakarta.
Lebih lanjut, ia pun berharap dengan langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas jangkauan uji emisi ini bisa ditiru di daerah lain.
BACA JUGA: 4 Kriteria Mahasiswa yang Berhak Dapat KIP Kuliah 2023, Berikut Besaran yang Bisa Cair Per Semester
Pentingnya bayar pajak pemilik kendaraan
Melansir dari suara.com, membayar pajak adalah salah satu kewajiban masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor. Selain pajak tahunan, salah satu komponen dalam pembayaran PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
SWDKLLJ ini berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan.
Berdasarkan data Jasa Raharja, rasio ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak adalah sebesar 39%. Guna mendorong pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya dan tertib administrasi, Tim Pembina Samsat Nasional telah memberikan relaksasi berupa penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kepemilikan kedua (BBN 2).
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Laki-Laki Tidak Boleh Nangis? Siapa Sih yang Buat Aturan Aneh Itu?
-
Sampah dan Dosa Kecil yang Dianggap Biasa
-
Dompet Tak Berbunyi, Saldo Diam-Diam Mati: Dilema Hidup Serba Digital
-
Niat Jahat yang Tidak Sampai: Ketika Hukum Tidak Selalu Perlu Ikut Panik
-
Uang Tidak Bisa Membeli Kebahagiaan Adalah Kebohongan Terbesar yang Kita Percaya
Artikel Terkait
-
Tekan Polusi Udara, Dishub Kota Jogja Lakukan Uji Emisi Mobil Pribadi
-
Polisi Setop Tilang Uji Emisi, Aktivis Lingkungan Geram: Masa Langsung Disimpulkan Tidak Efektif
-
Polisi Setop Razia Tilang Uji Emisi Padahal Dapat Dana Hibah, PSI Minta Aparat Jangan Malas
-
Lebih Banyak Sentimen Negatif, Polisi Setop Tilang Uji Emisi
-
Pemprov DKI Berencana Lanjutkan Sanksi Tilang Uji Emisi, Tapi Pakai ETLE
News
-
Bukan Bikin Rileks, Ini 3 Dampak Mematikan Etomidate pada Paru-paru dan Otak
-
Niti Rumat: Ketika Kurator Seni Rupa Tak Hanya Pameran, tapi Juga Merawat Sejarah
-
Darurat ISPA di Wilayah Karhutla: Mengapa Mitigasi Preventif untuk Anak Selalu Terlambat?
-
Drakor Makin Pendek, Benarkah Efek Samping TikTok Bikin Penonton Susah Fokus?
-
Indonesia Comic Con Rayakan Satu Dekade, Digelar 3-4 Oktober 2026 di JIExpo Kemayoran
Terkini
-
Novel Cake Shop: Aksi Stalk Crush Berujung Temukan Pelanggan dan Cinta Baru
-
Menkeu: Tidak ada Anggaran Khusus Sekolah Gratis, Pendidikan Terabaikan?
-
Prediksi Timnas Indonesia vs Singapura: Misi Balas Dendam di SUGBK
-
Feed yang Membentuk Isi Dompet: Efek Budaya Flexing pada Perilaku Konsumsi
-
Asian Games 2026: 28 Tahun Menanti, Bulu Tangkis Indonesia Raih Emas Beregu