Kabar terbaru yang harus pemilik motor atau mobil ketahui, pada saat perpanjangan surat-surat kendaraan ternyata akan ada syarat baru.
Berlaku secara nasional, bayar pajak kendaraan akan ditolak walau sudah menyediakan KTP, STNK dan BPKB asli, mesti menyediakan juga dokumen tambahannya yang satu ini.
Walaupun selama ini ketika bayar pajak kendaraan selain uang cukup, maka sediakan pula STNK, BPKB dan KTP asli, itu sudah bisa bayar pajak kendaraan.
Namun, sebentar lagi akan ada dokumen tambahan sebagai syarat perpanjangan STNK setiap tahun maupun yang pajak 5 tahun.
BACA JUGA: Nyaris Ditilang Polisi, Pria Ini Nekat Sembunyi di Tempat Tak Terduga
Adapun syarat baru dalam membayar pajak kendaraan tersebut berhubungan dengan dokumen laik jalan. Dokumen atau sertifikat tersebut berhubungan dengan uji emisi dari masing-masing kendaraan.
Rencananya, setelah semua aturan rampung, ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional. Ketika udah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Hal itu diungkap oleh Luckmi Purwandari Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), dalam berbagai keterangan tertulisnya.
Menanggapi hal tersebut, kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengatakan saat ini Pemprov DKI Jakarta sudah memperluas jangkauan uji emisi kepada hampir seluruh bengkel di Jakarta.
Lebih lanjut, ia pun berharap dengan langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas jangkauan uji emisi ini bisa ditiru di daerah lain.
BACA JUGA: 4 Kriteria Mahasiswa yang Berhak Dapat KIP Kuliah 2023, Berikut Besaran yang Bisa Cair Per Semester
Pentingnya bayar pajak pemilik kendaraan
Melansir dari suara.com, membayar pajak adalah salah satu kewajiban masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor. Selain pajak tahunan, salah satu komponen dalam pembayaran PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
SWDKLLJ ini berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan.
Berdasarkan data Jasa Raharja, rasio ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak adalah sebesar 39%. Guna mendorong pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya dan tertib administrasi, Tim Pembina Samsat Nasional telah memberikan relaksasi berupa penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kepemilikan kedua (BBN 2).
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Pendidikan Tanpa Ketegasan: Dilema Jadi Guru di Zaman Mudah Tersinggung
-
Judi Online: Hiburan Murah yang Membuat Hidup Jadi Mahal
-
Bekerja Tanpa Karier: Ketika Naik Jabatan Tak Lagi Menggoda
-
Healing ke Mana-mana, Pulang-pulang Tetap Ingin Resign
-
Kerja Sosial: Saat Negara Mulai Kapok Memenjarakan Semua Orang
Artikel Terkait
-
Tekan Polusi Udara, Dishub Kota Jogja Lakukan Uji Emisi Mobil Pribadi
-
Polisi Setop Tilang Uji Emisi, Aktivis Lingkungan Geram: Masa Langsung Disimpulkan Tidak Efektif
-
Polisi Setop Razia Tilang Uji Emisi Padahal Dapat Dana Hibah, PSI Minta Aparat Jangan Malas
-
Lebih Banyak Sentimen Negatif, Polisi Setop Tilang Uji Emisi
-
Pemprov DKI Berencana Lanjutkan Sanksi Tilang Uji Emisi, Tapi Pakai ETLE
News
-
Pendidikan Tanpa Ketegasan: Dilema Jadi Guru di Zaman Mudah Tersinggung
-
Gaji Pas-pasan? Ini Trik Kumpulkan Dana Darurat Tanpa Menyiksa Dompet
-
Mengapa Banyak Orang Percaya Elite Global Adalah Reptil?
-
BPJS PBI Nonaktif, Nyawa Pasien Cuci Darah Terancam: Mengapa?
-
Dokumen Jeffrey Epstein Dibuka, Nama Donald Trump dan Bill Clinton Muncul
Terkini
-
Sayap Kecil yang Menantang Badai
-
Tegas Lawan Pelecehan Daring, Agensi Hyeri Pastikan Proses Hukum Berjalan
-
Menghempas Energi Buruk di Buku Memaafkan yang Tak Termaafkan
-
4 Moisturizer Lokal Licorice untuk Wajah Cerah dan Lembap Sepanjang Hari
-
5 Brand Parfum Lokal Anti Mainstream, Wajib Masuk Koleksi!