Scroll untuk membaca artikel
Candra Kartiko | Budi Prathama
Tidak lama lagi, pajak kendaraan akan ada tambahan dokumen. (Instagram/@autotivo)

Kabar terbaru yang harus pemilik motor atau mobil ketahui, pada saat perpanjangan surat-surat kendaraan ternyata akan ada syarat baru.

Berlaku secara nasional, bayar pajak kendaraan akan ditolak walau sudah menyediakan KTP, STNK dan BPKB asli, mesti menyediakan juga dokumen tambahannya yang satu ini.

Walaupun selama ini ketika bayar pajak kendaraan selain uang cukup, maka sediakan pula STNK, BPKB dan KTP asli, itu sudah bisa bayar pajak kendaraan.

Namun, sebentar lagi akan ada dokumen tambahan sebagai syarat perpanjangan STNK setiap tahun maupun yang pajak 5 tahun.

BACA JUGA: Nyaris Ditilang Polisi, Pria Ini Nekat Sembunyi di Tempat Tak Terduga

Adapun syarat baru dalam membayar pajak kendaraan tersebut berhubungan dengan dokumen laik jalan. Dokumen atau sertifikat tersebut berhubungan dengan uji emisi dari masing-masing kendaraan.   

Rencananya, setelah semua aturan rampung, ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional. Ketika udah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Hal itu diungkap oleh Luckmi Purwandari Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), dalam berbagai keterangan tertulisnya.

Menanggapi hal tersebut, kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengatakan saat ini Pemprov DKI Jakarta sudah memperluas jangkauan uji emisi kepada hampir seluruh bengkel di Jakarta.

Lebih lanjut, ia pun berharap dengan langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas jangkauan uji emisi ini bisa ditiru di daerah lain.

BACA JUGA: 4 Kriteria Mahasiswa yang Berhak Dapat KIP Kuliah 2023, Berikut Besaran yang Bisa Cair Per Semester

Pentingnya bayar pajak pemilik kendaraan

Melansir dari suara.com, membayar pajak adalah salah satu kewajiban masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor. Selain pajak tahunan, salah satu komponen dalam pembayaran PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

SWDKLLJ ini berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan.

Berdasarkan data Jasa Raharja, rasio ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak adalah sebesar 39%. Guna mendorong pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya dan tertib administrasi, Tim Pembina Samsat Nasional telah memberikan relaksasi berupa penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kepemilikan kedua (BBN 2).

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Budi Prathama