Kabar terbaru yang harus pemilik motor atau mobil ketahui, pada saat perpanjangan surat-surat kendaraan ternyata akan ada syarat baru.
Berlaku secara nasional, bayar pajak kendaraan akan ditolak walau sudah menyediakan KTP, STNK dan BPKB asli, mesti menyediakan juga dokumen tambahannya yang satu ini.
Walaupun selama ini ketika bayar pajak kendaraan selain uang cukup, maka sediakan pula STNK, BPKB dan KTP asli, itu sudah bisa bayar pajak kendaraan.
Namun, sebentar lagi akan ada dokumen tambahan sebagai syarat perpanjangan STNK setiap tahun maupun yang pajak 5 tahun.
BACA JUGA: Nyaris Ditilang Polisi, Pria Ini Nekat Sembunyi di Tempat Tak Terduga
Adapun syarat baru dalam membayar pajak kendaraan tersebut berhubungan dengan dokumen laik jalan. Dokumen atau sertifikat tersebut berhubungan dengan uji emisi dari masing-masing kendaraan.
Rencananya, setelah semua aturan rampung, ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional. Ketika udah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Hal itu diungkap oleh Luckmi Purwandari Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), dalam berbagai keterangan tertulisnya.
Menanggapi hal tersebut, kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengatakan saat ini Pemprov DKI Jakarta sudah memperluas jangkauan uji emisi kepada hampir seluruh bengkel di Jakarta.
Lebih lanjut, ia pun berharap dengan langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas jangkauan uji emisi ini bisa ditiru di daerah lain.
BACA JUGA: 4 Kriteria Mahasiswa yang Berhak Dapat KIP Kuliah 2023, Berikut Besaran yang Bisa Cair Per Semester
Pentingnya bayar pajak pemilik kendaraan
Melansir dari suara.com, membayar pajak adalah salah satu kewajiban masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor. Selain pajak tahunan, salah satu komponen dalam pembayaran PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
SWDKLLJ ini berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan.
Berdasarkan data Jasa Raharja, rasio ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak adalah sebesar 39%. Guna mendorong pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya dan tertib administrasi, Tim Pembina Samsat Nasional telah memberikan relaksasi berupa penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kepemilikan kedua (BBN 2).
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
HP Kamu Lemot? Bisa Jadi Cache Numpuk! Begini Cara Bersihkan
-
3 HP Xiaomi Tahan Hantam: IP68, Gorilla Glass, dan Nyali Baja!
-
5 HP 5G Rp 2 Jutaan Terbaik Agustus 2025: Duel Sengit Para Jagoan
-
5 HP Murah RAM Gede, Biar Multitasking Bisa Juga
-
Tablet Samsung Juli 2025: Mulai 2 Jutaan, Pilihan Sakti Buat Semua Kalangan
Artikel Terkait
-
Tekan Polusi Udara, Dishub Kota Jogja Lakukan Uji Emisi Mobil Pribadi
-
Polisi Setop Tilang Uji Emisi, Aktivis Lingkungan Geram: Masa Langsung Disimpulkan Tidak Efektif
-
Polisi Setop Razia Tilang Uji Emisi Padahal Dapat Dana Hibah, PSI Minta Aparat Jangan Malas
-
Lebih Banyak Sentimen Negatif, Polisi Setop Tilang Uji Emisi
-
Pemprov DKI Berencana Lanjutkan Sanksi Tilang Uji Emisi, Tapi Pakai ETLE
News
-
Intip Keretakan Dunia dalam Pertunjukan Teater Boneka Unknown Territory
-
Peringati HUT ke-22, PPAD Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Seluruh Nusantara
-
Purwakarta Run 5K 2025: Ribuan Pelari Padati Jalanan dan Alun-Alun Kota
-
Dari Lapak ke Harapan: Mahasiswa KKN UMBY Ramaikan UMKM di Bantul Expo 2025
-
PPAD Jenguk Puluhan Purnawirawan TNI AD di RSPAD: Bentuk Perhatian di HUT ke-22
Terkini
-
Latih Ulsan Hyundai, STY Kembali Bernostalgia dengan Momen Satu Dekade yang Lampau
-
Museum Srihadi Soedarsono: Pameran Art Gallery Terbaru di Kota Bandung
-
Axioo Pongo 760 V2: Laptop Lokal Gahar Buat Gaming dan Editing 4K
-
Saat Bank Bicara Lingkungan: Menyelamatkan Bumi Lewat Sustainable Finance
-
Digantikan STY, Begini Rekam Jejak Kim Pan-gon Eks Pelatih Malaysia di Ulsan Hyundai