Kabar terbaru yang harus pemilik motor atau mobil ketahui, pada saat perpanjangan surat-surat kendaraan ternyata akan ada syarat baru.
Berlaku secara nasional, bayar pajak kendaraan akan ditolak walau sudah menyediakan KTP, STNK dan BPKB asli, mesti menyediakan juga dokumen tambahannya yang satu ini.
Walaupun selama ini ketika bayar pajak kendaraan selain uang cukup, maka sediakan pula STNK, BPKB dan KTP asli, itu sudah bisa bayar pajak kendaraan.
Namun, sebentar lagi akan ada dokumen tambahan sebagai syarat perpanjangan STNK setiap tahun maupun yang pajak 5 tahun.
BACA JUGA: Nyaris Ditilang Polisi, Pria Ini Nekat Sembunyi di Tempat Tak Terduga
Adapun syarat baru dalam membayar pajak kendaraan tersebut berhubungan dengan dokumen laik jalan. Dokumen atau sertifikat tersebut berhubungan dengan uji emisi dari masing-masing kendaraan.
Rencananya, setelah semua aturan rampung, ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional. Ketika udah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Hal itu diungkap oleh Luckmi Purwandari Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), dalam berbagai keterangan tertulisnya.
Menanggapi hal tersebut, kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengatakan saat ini Pemprov DKI Jakarta sudah memperluas jangkauan uji emisi kepada hampir seluruh bengkel di Jakarta.
Lebih lanjut, ia pun berharap dengan langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas jangkauan uji emisi ini bisa ditiru di daerah lain.
BACA JUGA: 4 Kriteria Mahasiswa yang Berhak Dapat KIP Kuliah 2023, Berikut Besaran yang Bisa Cair Per Semester
Pentingnya bayar pajak pemilik kendaraan
Melansir dari suara.com, membayar pajak adalah salah satu kewajiban masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor. Selain pajak tahunan, salah satu komponen dalam pembayaran PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
SWDKLLJ ini berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan.
Berdasarkan data Jasa Raharja, rasio ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak adalah sebesar 39%. Guna mendorong pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya dan tertib administrasi, Tim Pembina Samsat Nasional telah memberikan relaksasi berupa penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kepemilikan kedua (BBN 2).
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Hari Raya Idul Fitri, Memaknai Lebaran dalam Kebersamaan dan Keberagaman
-
Lebaran dan Media Sosial, Medium Silaturahmi di Era Digital
-
Ketupat Lebaran: Ikon Kuliner yang Tak Lekang oleh Waktu
-
Dari Ruang Kelas ke Panggung Politik: Peran Taman Siswa dalam Membentuk Identitas Bangsa
-
Menelisik Sosok Ki Hajar Dewantara, Pendidikan sebagai Senjata Perlawanan
Artikel Terkait
-
Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama
-
Niat Bayar Zakat Fitrah Online, Memang Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Saat Masih Punya Utang? Begini Kata Buya Yahya
-
Apa yang Harus Dilakukan kalau Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Solusi dari Ustaz Abdul Somad
-
Kode Cashback DANA untuk Bayar BPJS
News
-
Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini, Hadirkan Hadiah Menarik dan Seru
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
-
Bukan Hanya Kembali Suci, Ternyata Begini Arti Idulfitri Menurut Pendapat Ulama
-
Contoh Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa yang Menyentuh dan Memotivasi
-
Hikmat, Jamaah Surau Nurul Hidayah Adakan Syukuran Ramadhan
Terkini
-
4 Padu Padan Outfit Girly ala Wonyoung IVE, Cocok untuk Gaya Sehari-hari
-
Terus Melesat, Pabrik Gula Capai 500 Ribu Penonton dalam 2 Hari Penayangan
-
Persija Jakarta Incar Posisi Empat Besar, Madura United akan Jadi Korban?
-
5 Serum Vitamin C dengan Formula Stabil, Cerahkan Kulit Tanpa Iritasi!
-
Penurunan Harga BBM: Strategi Pertamina atau Sekadar Pengalihan Isu?