4 Kriteria Mahasiswa yang Berhak Dapat KIP Kuliah 2023

Ayu Nabila | Budi Prathama
4 Kriteria Mahasiswa yang Berhak Dapat KIP Kuliah 2023
KIP-Kuliah (instagram/@kipkuliah)

4 Kriteria Mahasiswa yang Berhak Dapat KIP Kuliah 2023, Berikut Besaran yang Bisa Cair Per Semester

Program pemerintah untuk bisa mencerdaskan seluruh kehidupan bangsa tampaknya makin giat. Akses pendidikan yang merata seringkali terbengkalai karena mahalnya pendidikan, sehingga itu membuat masyarakat kelas menengah ke bawah ngos-ngosan mengikuti biaya pendidikan tersebut. 

Tetapi, salah satu upaya pemerintah mengatasi hal tersebut dengan mengucurkan beasiswa. Termasuk bantuan sosial (bansos) Kartu Indonesia Pintar (KIP), KIP ini tidak hanya diperuntukan bagi siswa sekolah tingkat dasar dan menengah. Sebab bansos KIP juga diberikan bagi mahasiswa dalam bentuk bansos KIP Kuliah 2023, di mana targetnya adalah mahasiswa yang kurang mampu.

Menyadur dari kemdikbud.go.id, bansos KIP Kuliah merupakan upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dalam meratakan akses pendidikan bagi seluruh warga Indonesia.

Sehingga dengan adanya KIP Kuliah ini, setidaknya mampu tersalurkan secara tepat dan adil bagi seluruh mahasiswa Indonesia, termasuk mahasiswa kurang mampu. Karena sungguh sangat miris jika ada mahasiswa putus kuliah lantaran tidak sanggup membayar mahalnya biaya pendidikan. 

Biaya hidup bansos KIP Kuliah 

Pada umumnya, semua penerima KIP Kuliah berhak mendapatkan biaya hidup yang besarannya disesuaikan dengan indeks harga daerah, di mana kampus pilihan sesuai kluster yang sudah oleh ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA: Dibully, Bocah Ini Semangati Temannya yang Kena Body Shaming

Berikut besaran biaya hidup masing-masing kluster:

  • Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
  • Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
  • Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
  • Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
  • Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan

Selanjutnya, dilansir dari Pedoman KIP Kuliah 2023, penerima bantuan sosial juga bisa mendapatkan biaya pendidikan yang disesuaikan dengan akreditasi program studi antara lain: 

  • Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester.
  • Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester.
  • Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester genap dua tahun.

Syarat mahasiswa yang dapat KIP Kuliah

Sementara itu, berikut ada beberapa syarat dan kriteria mahasiswa yang berhak mendapatkan bansos KIP kuliah 2023. Di antara empat kategori mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah, antara lain:

  1. Alumni SMA/SMK/sederajat tahun berjalan dan dua tahun sebelumnya yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan.
  3. Mahasiswa yang berasal dari daerah korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang memiliki kekhususan lainnya.
  4. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas dan mahasiswa asal daerah 3T.

Dengan kehadiran KIP Kuliah ini, masyarakat yang ingin kuliah tapi terkendala ekonomi bisa melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak