Pendaftaran CPNS 2023 sudah dibuka pada 20 September 2023 lalu, seiring dengan hal tersebut sejumlah instansi telah mengumumkan telah membuka lowongan kerja kepada putra putri Indonesia, termasuk instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui Instagram resmi @official.kpk, KPK telah mengumumkan formasi dalam instansinya. Pada unggahan di Instagram resminya, KPK menuliskan setidaknya terdapat 214 formasi yang dibuka untuk seleksi CPNS 2023 KPK.
Proses tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2023 hingga 20 Maret 2024 melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.
Syarat CPNS KPK 2023.
Adapun syarat CPNS KPK 2023 di unggahan tersebut terdapat di slide kelima. Berikut syarat lengkap untuk turut serta dalam seleksi CPNS KPK 2023.
- Merupakan WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik indonesia
- Usia paling rendah 18 tahun, dan paling tinggi 353 tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik indonesia, atau pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, prajurit TNI, anggota POLRI
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau perwakilan pemerintah NKRI di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Pelamar formasi ‘Dengan Pujian/Cumlaude’ lulusan dalam negeri merupakan lulusan perguruan tinggi yang memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT
- Pelamar formasi ‘Dengan Pujian/Cumlaude’ lulusan luar negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara ‘Dengan Pujian/Cumlaude’ dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
- Tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat/pegawai KPK
- Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah atau semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tipikor
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,00 untuk sarjana dan Diploma III
19 Formasi Jabatan CPNS 2023 KPK
Untuk formasi jabatan sendiri, KPK telah menyediakan 19 formasi dengan rincian sebagai berikut:
- Biro Hukum, 3 formasi
- Direktorat Jejaring Pendidikan, 15 formasi
- Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, 9 formasi
- Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi, 10 formasi
- Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan peran Serta Masyarakat, 38 formasi
- Direktorat Monitoring, 4 formasi
- Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, 3 formasi
- Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, 33 formasi
- Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, 37 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, 4 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, 4 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, 4 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, 5 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, 4 formasi
- Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, 26 formasi
- Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, 1 formasi
- Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data, 3 formasi
- Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, 5 formasi
- Sekretariat Dewan pengawas, 6 formasi
Itulah sekilas formasi CPNS 2023 KPK, semoga bermanfaat dan kamu bisa lolos sampai tahapan selesai untuk bisa bergelut di KPK.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
Hari Raya Idul Fitri, Memaknai Lebaran dalam Kebersamaan dan Keberagaman
-
Lebaran dan Media Sosial, Medium Silaturahmi di Era Digital
-
Ketupat Lebaran: Ikon Kuliner yang Tak Lekang oleh Waktu
-
Dari Ruang Kelas ke Panggung Politik: Peran Taman Siswa dalam Membentuk Identitas Bangsa
-
Menelisik Sosok Ki Hajar Dewantara, Pendidikan sebagai Senjata Perlawanan
Artikel Terkait
-
Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Senilai Rp 600 Ribu, Begini Cara Mendapatkan dan Syaratnya
-
Bolehkah Menikah dengan Sepupu? Ini Hukumnya dalam Islam
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
Viral! Cuitan Fahri Hamzah Soal Rangkap Jabatan Kembali Mencuat Usai Jadi Komisaris BTN
News
-
Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini, Hadirkan Hadiah Menarik dan Seru
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
-
Bukan Hanya Kembali Suci, Ternyata Begini Arti Idulfitri Menurut Pendapat Ulama
-
Contoh Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa yang Menyentuh dan Memotivasi
-
Hikmat, Jamaah Surau Nurul Hidayah Adakan Syukuran Ramadhan
Terkini
-
Start Manis di Piala Asia U-17, Bukti Indonesia Punya Bibit Bertalenta?
-
Piala Asia U-17 Matchday 1: Pasukan Garuda Muda Berjaya di Tengah Raihan Minor Wakil ASEAN
-
Sinopsis Film 'Virus', Bae Doona Terjangkit Virus yang Bikin Jatuh Cinta
-
Tarif Baru AS: Pukulan Telak bagi Ekspor Indonesia?
-
Ubisoft Tutup Studio di Leamington, Strategi Bertahan atau Tanda Krisis?