Jaksa Shandy Handika muncul ke publik setelah film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso menjadi perbincangan hangat. Shandy merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dan membuat Jessica Wongso menerima hukuman 20 tahun penjara.
Shandy Handika mengaku bahwa dirinya diwawancara Netflix untuk film dokumenter ini pada 2 tahun lalu. Ia merasa isi film tersebut tidak sesuai dengan bayangannya ketika awal ditawarkan Netflix.
"Sebenarnya tidak (sesuai ekspektasi). Karena yang kami bayangkan adalah gambaran mengenai seputar persidangan. Karena itulah yang ditawarkan oleh Netflix. Bukan materinya," kata jaksa Shandy saat ditanya Denny Sumargo tentang ekspektasi terhadap film Ice Cold, dikutip dari podcastnya pada Rabu (11/10/2023).
Menurut Shandy, apa yang disampaikan oleh pihak Jessica Wongso di film Ice Cold sudah selesai dianalisa dan diperdebatkan pada 2016 lalu. Hal itu sebenarnya ingin dihindari tetapi justru pihak penasihat hukum masih membahas kejanggalan.
"Tapi ternyata saat film dokumenter ini muncul, ini ternyata pihak penasehat hukum masuk ke materi perkara. Dan itu menggali lagi sesuatu yang sudah menjadi analisa dan perdebatan di 2016. Kami menghindari itu tapi pihak penasihat hukum masih membahas kejanggalan,” tuturnya.
BACA JUGA: Ayah Mirna Ngaku Punya Botol Sianida, Hotman Paris: Dapat Dari Mana? Masa Jessica Kasih ke Kamu?
Edward Omar Syarif Hiarej sebagai salah satu saksi ahli hukum pidana dalam kasus kopi sianida juga memberikan tanggapan terkait film Ice Cold. Ia menilai seharusnya film tersebut tidak lagi membahas kejanggalan hingga diperdebatkan kembali.
Sebab, telah keluar putusan pengadilan yang harus dihormati.
"Seharusnya kalau orang paham hukum, film dokumenter seperti itu tidak lagi membahas kejanggalan. Karena kita di Fakultas Hukum diajarkan putusan pengadilan itu harus dianggap benar dan dihormati. Jadi sudah tidak ada lagi perdebatan. Apalagi kasus itu sudah diuji empat kali," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.
"Oh lima kali (PK atau pengajuan kembali). Jadi Pengadilan Negeri diputus 20 tahun, Pengadilan Tinggi 20 tahun, Mahkamah Agung 20 tahun, PK juga 20 tahun. Berarti tidak ada pendapat hakim yang berbeda, sudah diputus 15 hakim," sambungnya.
Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS
Tag
Baca Juga
-
Venezia Terpeleset, Jay Idzes dan Kolega Harus Padukan Kekuatan, Doa dan Keajaiban
-
Ponsel Honor 400 Bakal Rilis Akhir Mei 2025, Usung Kamera 200 MP dan Teknologi AI
-
Gua Batu Hapu, Wisata Anti-Mainstream di Tapin
-
Jadi Kiper Tertua di Timnas, Emil Audero Masih Bisa Jadi Amunisi Jangka Panjang Indonesia
-
Realme Neo 7 Turbo Siap Meluncur Bulan Ini, Tampilan Lebih Fresh dan Bawa Chipset Dimensity 9400e
Artikel Terkait
News
-
Indahnya Berbagi! SMA Negeri 1 Purwakarta Laksanakan Program Beas Kaheman
-
Yogyakarta Kota Ketiga Tur SAMA SAMA: Kolaborasi Dere, Idgitaf, Kunto Aji, Sal Priadi, Tulus 2025
-
Redaksi Project: Inisiasi Tiga Wanita Menyemai Cinta Literasi di Bangka
-
Amalia Prabowo Terpilih sebagai Ketua Harian KAFISPOLGAMA 20252029
-
Antusiasme Hangat untuk Musikal Untuk Perempuan: Tiga Pertunjukan Sold Out, Ratusan Hati Tersentuh
Terkini
-
Venezia Terpeleset, Jay Idzes dan Kolega Harus Padukan Kekuatan, Doa dan Keajaiban
-
Ponsel Honor 400 Bakal Rilis Akhir Mei 2025, Usung Kamera 200 MP dan Teknologi AI
-
Gua Batu Hapu, Wisata Anti-Mainstream di Tapin
-
Jadi Kiper Tertua di Timnas, Emil Audero Masih Bisa Jadi Amunisi Jangka Panjang Indonesia
-
Realme Neo 7 Turbo Siap Meluncur Bulan Ini, Tampilan Lebih Fresh dan Bawa Chipset Dimensity 9400e