Jaksa Shandy Handika muncul ke publik setelah film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso menjadi perbincangan hangat. Shandy merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dan membuat Jessica Wongso menerima hukuman 20 tahun penjara.
Shandy Handika mengaku bahwa dirinya diwawancara Netflix untuk film dokumenter ini pada 2 tahun lalu. Ia merasa isi film tersebut tidak sesuai dengan bayangannya ketika awal ditawarkan Netflix.
"Sebenarnya tidak (sesuai ekspektasi). Karena yang kami bayangkan adalah gambaran mengenai seputar persidangan. Karena itulah yang ditawarkan oleh Netflix. Bukan materinya," kata jaksa Shandy saat ditanya Denny Sumargo tentang ekspektasi terhadap film Ice Cold, dikutip dari podcastnya pada Rabu (11/10/2023).
Menurut Shandy, apa yang disampaikan oleh pihak Jessica Wongso di film Ice Cold sudah selesai dianalisa dan diperdebatkan pada 2016 lalu. Hal itu sebenarnya ingin dihindari tetapi justru pihak penasihat hukum masih membahas kejanggalan.
"Tapi ternyata saat film dokumenter ini muncul, ini ternyata pihak penasehat hukum masuk ke materi perkara. Dan itu menggali lagi sesuatu yang sudah menjadi analisa dan perdebatan di 2016. Kami menghindari itu tapi pihak penasihat hukum masih membahas kejanggalan,” tuturnya.
BACA JUGA: Ayah Mirna Ngaku Punya Botol Sianida, Hotman Paris: Dapat Dari Mana? Masa Jessica Kasih ke Kamu?
Edward Omar Syarif Hiarej sebagai salah satu saksi ahli hukum pidana dalam kasus kopi sianida juga memberikan tanggapan terkait film Ice Cold. Ia menilai seharusnya film tersebut tidak lagi membahas kejanggalan hingga diperdebatkan kembali.
Sebab, telah keluar putusan pengadilan yang harus dihormati.
"Seharusnya kalau orang paham hukum, film dokumenter seperti itu tidak lagi membahas kejanggalan. Karena kita di Fakultas Hukum diajarkan putusan pengadilan itu harus dianggap benar dan dihormati. Jadi sudah tidak ada lagi perdebatan. Apalagi kasus itu sudah diuji empat kali," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.
"Oh lima kali (PK atau pengajuan kembali). Jadi Pengadilan Negeri diputus 20 tahun, Pengadilan Tinggi 20 tahun, Mahkamah Agung 20 tahun, PK juga 20 tahun. Berarti tidak ada pendapat hakim yang berbeda, sudah diputus 15 hakim," sambungnya.
Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS
Tag
Baca Juga
-
3 Fakta Menarik F1 GP Las Vegas 2024, Max Verstappen Sah Jadi Juara Dunia
-
Piala AFF 2024: Vietnam Girang, Maarten Paes Tidak Perkuat Timnas Indonesia
-
Timnas Indonesia Diminta Tak Cepat Puas, Ini Pesan Mendalam Erick Thohir
-
Sejarah Baru! ATEEZ Jadi K-Pop Artist Ketiga dengan Album No. 1 Billboard
-
Menguak Misteri Pembunuhan Sebuah Keluarga dalam Novel 'Pasien'
Artikel Terkait
-
3 Drama Korea yang Dibintangi Lim Ji Yeon di Netflix, Terbaru Ada The Tale of Lady Ok
-
Serial A Good Girl's Guide to Murder Lanjut ke Season 2, Intip Spoilernya
-
Resmi, Serial Alice in Borderland Season 3 Bakal Tayang Tahun Depan
-
Netflix Umumkan Serial XO Kitty Season 2 yang Siap Tayang pada Januari 2025
-
Borong 7 Piala Citra! Ini Link Nonton Jatuh Cinta Seperti di Film-Film: Legal dan Resmi
News
-
See To Wear 2024 Guncang Industri Fashion Lokal, Suguhkan Pengalaman Berbeda
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Kampanyekan Gapapa Pakai Bekas, Bersaling Silang Ramaikan Pasar Wiguna
-
Sri Mulyani Naikkan PPN Menjadi 12%, Pengusaha Kritisi Kebijakan
Terkini
-
3 Fakta Menarik F1 GP Las Vegas 2024, Max Verstappen Sah Jadi Juara Dunia
-
Piala AFF 2024: Vietnam Girang, Maarten Paes Tidak Perkuat Timnas Indonesia
-
Timnas Indonesia Diminta Tak Cepat Puas, Ini Pesan Mendalam Erick Thohir
-
Sejarah Baru! ATEEZ Jadi K-Pop Artist Ketiga dengan Album No. 1 Billboard
-
Menguak Misteri Pembunuhan Sebuah Keluarga dalam Novel 'Pasien'