Scroll untuk membaca artikel
Hayuning Ratri Hapsari | Rion Nofrianda
Pelaksanaan kegiatan bimtek di SMAN 13 Kota Jambi (Dok. Pribadi/Rion Nofrianda)

Berbagai upaya dilakukan untuk dapat membentuk kompetensi guru yang unggul sebagai pendidik. Menurut Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. 

Berdasarkan hal itulah, SMA Negeri 13 Kota Jambi menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) dengan tema "Implementasi e-kinerja dan ADP fungsional guru,  aksi nyata PMM, pengimbasan guru penggerak serta peningkatan kompetensi kepribadian guru".

Bimtek ini dibuka langsung oleh Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Dr. Ilham Khalik.

Dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasi karena telah diselenggarakannya kegiatan bimtek ini. 

"Saya mendukung program-program positif yang diselenggarakan sekolah, harapannya melalui kegiatan ini guru-guru dapat benar-benar siap menjadi pengajar serta di SMAN 13 Kota Jambi akan banyak terpilih guru penggerak", ujar Dr. Ilham di hadapan majelis guru. 

Kegiatan ini merupakan agenda tahunan, namun menurut Kepala Sekolah, Deden Darma Wiadi, S.Pd., M.Pd pada tahun 2023 ini terdapat materi khusus salah satunya tentang peningkatan kompetensi kepribadian guru. 

Adapun pemateri dengan tema kompetensi kepribadian guru menghadirkan psikolog sekaligus dosen jurusan psikologi Universitas Jambi yaitu Rion Nofrianda, M.Psi., Psikolog. 

Dalam kesempatan ini, narasumber menekankan pentingnya kompetensi kepribadian guru sehingga nantinya dapat benar-benar memiliki dampak positif dalam proses belajar mengajar. 

"Sebagai seorang guru, alangkah lebih bijaknya kita dapat meneladani Ki Hajar Dewantara yaitu Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani," ungkap Rion Nofrianda. 

Lebih lanjut Rion menyebutkan bahwa terdapat enam indikator kompetensi kepribadian guru yaitu pertama, memiliki kepribadian yang mantap dan stabil, artinya bahwa setiap guru mampu untuk bertindak sesuai norma sosial serta norma hukum yang berlaku.

Indikator kedua yaitu dewasa, maknanya adalah sebagai guru mampu untuk dapat mandiri dalam bertindak serta memiliki etos kerja yang baik. Indikator ketiga berkaitan dengan arif, artinya bahwa guru diharapkan untuk dapat lebih terbuka dalam berpikir dan bertindak. 

Indikator selanjutnya yaitu memiliki kewibawaan, maknanya bahwa guru dapat memberikan pengaruh positif serta disegani oleh lingkungan sekitarnya. Indikator kelima terkait dengan akhlak mulia yaitu meningkatkan iman, taqwa, jujur, ikhlas, dan suka menolong. 

Sedangkan indikator terakhir berkaitan tentang evaluasi dan pengembangan diri yang bermakna bahwa sebagai guru mampu untuk melakukan intropeksi diri serta memaksimalkan potensi diri yang dimiliki.

Untuk diketahui, bimbingan teknis ini diselenggarakan selama tiga hari pada tanggal 24, 25, dan 26 Oktober 2023. 

Rion Nofrianda