Firli Bahuri memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) pada Kamis (21/12/2023) kemarin.
Pengunduran dirinya tersebut diumumkan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah dinonaktfikan statusnya sebagai ketua KPK sejak dirinya terlibat dalam kasus tersebut.
“Saya mengatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan,” ujar Firli Bahuri di gedung Dewas KPK pada kamis sore dikutip dari kanal berita suara.com.
Mengenai pengajuan penguduran dirinya, Firli Bahuri juga berujar bahwa surat pengunduran dirinya sebagai ketua umum KPK telah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo sejak 18 Desember 2023 kemarin.
Namun, hingga kini, pengajuan pengunduran dirinya tersebut belum mendapatkan tindak lanjut dari pemerintah.
“Sudah disampaikan ke presiden melalui Menteri Sekretaris Negara,” imbuh Firli Bahuri.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran kode etik KPK yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri memang belum ditahan.
Menurut penuturan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, penahanan Firli Bahuri memang belum diperlukan kendati dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ICW Sebut Langkah Firli Bahuri Sebagai Tindakan Lari dari Tanggung Jawab
Menyingkapi keputusan pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua KPK, lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo untuk menunda penerbitan Keppres mengenai pengunduran dirinya tersebut, hingga proses sidang kode etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK terhadap Firli Bahuri selesai.
Melansir dari kanal berita suara.com, tindakan Firli Bahuri tersebut diyakini meniru langkah yang dilakukan oleh mantan Wakil ketua KPK, Lili Pinatuli yang memilih mengundurkan diri saat proses sidang etiknya masih bergulir di Dewan Pengawas KPK.
“Kami menduga Firli ingin meniru cara Lili Pintauli Siregar dengan cara mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK agar kemudian proses etik dihentikan,” ujar Kurnia Ramadhana selaku peneliti ICW.
Lebih lanjut lagi, Kurnia menegaskan langkah yang dilakukan oleh Firli Bahuri tersebut merupakan tindakan pengecut dan lari dari tanggung jawab secara etik.
Selain itu, Kurnia juga mendesak agar langkah ini tidak ditindaklanjuti oleh Presiden dengan penerbitan Keppres agar tidak terulang lagi di masa-masa mendatang.
“Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK. Sebab, jika model seperti Lili diteruskan, maka berpotensi ditiru oleh Pimpinan KPK mendatang jika tersangkut dugaan pelanggaran kode etik berat,” imbuh Kurnia dikutip dari laman suara.com.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Tag
Baca Juga
-
Maarten Paes Gabung Ajax Amsterdam, Persaingan Kiper Timnas Kian Panas!
-
Dion Markx Join Liga Indonesia, Lini Belakang di AFF Cup Kian Mewah!
-
Pemain Naturalisasi Join Liga Indonesia, EXCO PSSI Sindir Kualitas Liga!
-
Dion Markx Join ke Liga Indonesia, Efek Misi Juara AFF Cup Jadi Prioritas?
-
Masuk Radar John Herdman, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Jadi WNI?
Artikel Terkait
-
Maaf Firli Bahuri Ke Presiden Jokowi, Minta Diberi Kesempatan Jalani Hidup Sebagai Purnawirawan
-
Karier Di KPK Tamat, Ini Kasus Besar Yang Pernah Dibongkar Firli Bahuri: Skandal Pegawai Pajak Berharta Puluhan Miliar
-
Selera Kendaraan Firli Bahuri Bukan Kaleng-kaleng, Ada Mobil yang Nilainya Nyaris 1 Miliar
News
-
Krisis Perlindungan Korban: Ketika Biaya Visum Tak Lagi Ditanggung Negara
-
Waspada Predator Berkedok Kreator: Bedah Kasus Konten "Sewa Pacar Satu Jam" yang Incar Anak SMA
-
Update Skandal Narkoba Korea 2026: Jurnalis Ungkap Hwang Hana Sebut Nama Figur Publik
-
Viral! Pengantin Wanita Minta Foto Suami Diedit Kurus, Hasilnya Malah Bikin Ngakak Guling-guling
-
4 Ide Outfit Rok Mini ala Kim Hye Yoon yang Simpel tapi Bikin Gayamu Chic