Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) nonaktif, Melki Sedek Huang diskors satu semester setelah terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual. Keputusan hukuman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024.
SK tersebut ditandatangani oleh Rektor UI Ari Kuncoro pada 29 Januari 2024.
"Bahwa Melki Sadek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan yang telah dihimpun oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS UI," isi SK dikutip pada Rabu (31/1/2024).
BACA JUGA: Adu Jam Tangan Cak Imin dan Gibran Rakabuming, Harganya Disebut di Luar Nurul
Ketua BEM UI nonaktif itu tidak hanya mendapat skrosing tetapi juga menerima hukuman lain atas tindakan pelecehan seksual. Poin-poin hukuman untuk Melki Sedek mahasiswa Fakultas Hukum UI dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 antara lain:
Mendapat Skorsing Akademik
Melki diskors selama satu semester dan dilarang menghubungi korban. Ia juga tidak diizinkan aktif secara formal maupun informal dalam kegiatan kemahasiswaan.
Melki dilarang pula untuk berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia.
Wajib Mengikuti Konseling Psikologis
BACA JUGA: Ridwan Kamil Dukung Sistem Pembayaran UKT Pinjol Bagi Mahasiswa ITB: Niatnya Baik, Caranya Kekinian
Melki diwajibkan mengikuti konseling psikologis tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan di Universitas Indonesia. Maka dari itu, ia diperkenankan berada di kampus hanya pada sesi-sesi konseling saja.
Laporan hasil konseling ini menjadi dasar baagi rektor UI untuk menerbitkan surat keterangan bahwa Melki sudah melaksanakan sanksi.
Menandatangani Surat Pernyataan Telah Melakukan Pelecehan Seksual
Melki diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dirinya telah melakukan kekeran seksual, telah menerima sanksi, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Strategi Mengelola Waktu Bermain Gadget Anak sebagai Kunci Kesehatan Mental
-
Cetak 2 Gol, Bukti "Anak Emas" Tak Sekadar Julukan bagi Marselino Ferdinan
-
Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Sejak Juli 2024, Mahar Emas 3 Gram dan Uang 200 Ribu
-
Ulasan Buku Sabar, Syukur, dan Ikhlas: Kunci Sukses Bahagia Dunia Akhirat
-
Spoiler! Hunter X Hunter Chapter 403: Balsamilco vs Pangeran Halkenburg
Artikel Terkait
-
Jejak Karier dan Spiritual Mega Aulia: Nangis-nangis Minta Tukang Bubur Naik Haji Tak Diputar Ulang
-
5 Potret Septi Pengamen Viral yang Gendong Anak Malam-malam, Kini Masuk TV
-
Sentil Denny Sumargo, Netizen Tebak Makna Pesan Mendalam Farhat Abbas Ini: Capek Dengerinnya..
-
Tak Jadi Seleb Dadakan, Calvin Verdonk dan Elkan Baggot Tuai Pujian: No Drama dan Totalitas!
-
Pendidikan Ridwan Kamil: Viral Mau Dilaporkan ke University of Glasgow Gegara Pidato Seksis
News
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Kampanyekan Gapapa Pakai Bekas, Bersaling Silang Ramaikan Pasar Wiguna
-
Sri Mulyani Naikkan PPN Menjadi 12%, Pengusaha Kritisi Kebijakan
-
Tingkatkan Kompetensi, Polda Jambi Gelar Pelatihan Pelayanan Prima
Terkini
-
Strategi Mengelola Waktu Bermain Gadget Anak sebagai Kunci Kesehatan Mental
-
Cetak 2 Gol, Bukti "Anak Emas" Tak Sekadar Julukan bagi Marselino Ferdinan
-
Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Sejak Juli 2024, Mahar Emas 3 Gram dan Uang 200 Ribu
-
Ulasan Buku Sabar, Syukur, dan Ikhlas: Kunci Sukses Bahagia Dunia Akhirat
-
Spoiler! Hunter X Hunter Chapter 403: Balsamilco vs Pangeran Halkenburg