Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) nonaktif, Melki Sedek Huang diskors satu semester setelah terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual. Keputusan hukuman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024.
SK tersebut ditandatangani oleh Rektor UI Ari Kuncoro pada 29 Januari 2024.
"Bahwa Melki Sadek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan yang telah dihimpun oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS UI," isi SK dikutip pada Rabu (31/1/2024).
BACA JUGA: Adu Jam Tangan Cak Imin dan Gibran Rakabuming, Harganya Disebut di Luar Nurul
Ketua BEM UI nonaktif itu tidak hanya mendapat skrosing tetapi juga menerima hukuman lain atas tindakan pelecehan seksual. Poin-poin hukuman untuk Melki Sedek mahasiswa Fakultas Hukum UI dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 antara lain:
Mendapat Skorsing Akademik
Melki diskors selama satu semester dan dilarang menghubungi korban. Ia juga tidak diizinkan aktif secara formal maupun informal dalam kegiatan kemahasiswaan.
Melki dilarang pula untuk berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia.
Wajib Mengikuti Konseling Psikologis
BACA JUGA: Ridwan Kamil Dukung Sistem Pembayaran UKT Pinjol Bagi Mahasiswa ITB: Niatnya Baik, Caranya Kekinian
Melki diwajibkan mengikuti konseling psikologis tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan di Universitas Indonesia. Maka dari itu, ia diperkenankan berada di kampus hanya pada sesi-sesi konseling saja.
Laporan hasil konseling ini menjadi dasar baagi rektor UI untuk menerbitkan surat keterangan bahwa Melki sudah melaksanakan sanksi.
Menandatangani Surat Pernyataan Telah Melakukan Pelecehan Seksual
Melki diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dirinya telah melakukan kekeran seksual, telah menerima sanksi, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Menjalin Cinta yang Sehat di Buku Bu, Pantaskah Dia Mendampingiku?
-
Berulangnya Kekerasan Anak: Bukti Negara Absen di Level Daerah?
-
Berapa Jumlah Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan? Ini Waktu dan Niatnya
-
Kepolisian Jepang Tangkap Produser XG atas Dugaan Kepemilikan Narkotika
-
Pandemi dan Teori Konspirasi di Novel Si Putih Karya Tere Liye
Artikel Terkait
News
-
Berapa Jumlah Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan? Ini Waktu dan Niatnya
-
Kritik Buka Puasa Mewah: Menghapus Sekat Antara Wagyu dan Nasi Bungkus
-
Imbas Polemik Dwi Sasetyaningtyas, LPDP Sebut 600 Awardee Tengah Diselidiki
-
Roblox Jadi Teman Virtual yang Unik, Ngabuburit Jadi Makin Asyik!
-
Mengenal Ojil dan Hanoy: Duo Kreator Bahasa "Yumdhi" Kesayangan Gen Z
Terkini
-
Menjalin Cinta yang Sehat di Buku Bu, Pantaskah Dia Mendampingiku?
-
Berulangnya Kekerasan Anak: Bukti Negara Absen di Level Daerah?
-
Kepolisian Jepang Tangkap Produser XG atas Dugaan Kepemilikan Narkotika
-
Pandemi dan Teori Konspirasi di Novel Si Putih Karya Tere Liye
-
Membangun Kemandirian Emosional Lewat Buku Ternyata Bukan Kamu Rumahnya