Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) nonaktif, Melki Sedek Huang diskors satu semester setelah terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual. Keputusan hukuman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024.
SK tersebut ditandatangani oleh Rektor UI Ari Kuncoro pada 29 Januari 2024.
"Bahwa Melki Sadek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan yang telah dihimpun oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS UI," isi SK dikutip pada Rabu (31/1/2024).
BACA JUGA: Adu Jam Tangan Cak Imin dan Gibran Rakabuming, Harganya Disebut di Luar Nurul
Ketua BEM UI nonaktif itu tidak hanya mendapat skrosing tetapi juga menerima hukuman lain atas tindakan pelecehan seksual. Poin-poin hukuman untuk Melki Sedek mahasiswa Fakultas Hukum UI dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 antara lain:
Mendapat Skorsing Akademik
Melki diskors selama satu semester dan dilarang menghubungi korban. Ia juga tidak diizinkan aktif secara formal maupun informal dalam kegiatan kemahasiswaan.
Melki dilarang pula untuk berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia.
Wajib Mengikuti Konseling Psikologis
BACA JUGA: Ridwan Kamil Dukung Sistem Pembayaran UKT Pinjol Bagi Mahasiswa ITB: Niatnya Baik, Caranya Kekinian
Melki diwajibkan mengikuti konseling psikologis tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan di Universitas Indonesia. Maka dari itu, ia diperkenankan berada di kampus hanya pada sesi-sesi konseling saja.
Laporan hasil konseling ini menjadi dasar baagi rektor UI untuk menerbitkan surat keterangan bahwa Melki sudah melaksanakan sanksi.
Menandatangani Surat Pernyataan Telah Melakukan Pelecehan Seksual
Melki diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dirinya telah melakukan kekeran seksual, telah menerima sanksi, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS