Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang merasa keberatan dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual. Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024, Melki dijatuhi hukuman administratif berupa skors akademik selama 1 semester.
Melki mengajukan surat keberatan dan pengajuan pemeriksaan ulang terhadap kasusnya.
BACA JUGA: Mahfud MD Singgung Etika Saat Umumkan Pengunduran Diri dari Kabinet Jokowi
"Hari ini saya menyampaikan keberatan dan ajukan Pemeriksaan Ulang atas kasus yang dilaporkan pada saya kemarin. Berdasar aturan, ini adalah hak saya. Saya akan berjuang menegakkan hak-hak saya sesuai prosedur yang diperkenankan oleh aturan," tulis Melki Sedek Huang dalam cuitan pada Rabu (31/1/2024).
Melki dalam surat tersebut membeberkan tiga alasan keberatannya. Ia menyatakan jika hanya satu kali dimintai keterangan dalam proses investigasi Satgas PPKS UI yang dilakukan kurang dari sebulan.
Melki merasa tidak menyampaikan keterangan apapun atau mengetahui proses investigasi Satgas PPKS UI hingga dikeluarkan SK Rektor UI. Ia juga mengaku tidak melihat, mendapat berkas, dan bukti investigasi.
"Saya tidak pernah melihat dan diberikan berkas investigasi apa pun, termasuk catatan hasul ivestigasi, dan juga bukti-bukti yang ada dalam investigasi," ungkapnya.
"Saya hanya dikirimkan Keputusan Rektor yang memuttus saya bersalah dan memberikan sanksi tanpa adanya penjelasan apapun. Bahkan saya tidak pernah sekali pun diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada," sambungnya.
Alasan kedua, Melki merasa ada kejanggalan dalam proses investigasi kasus kekerasan seksual ini. Ia tidak bisa menyampaikan keterangan, bukti, dan memvalidasi bukti karena hanya satu kali dipanggil.
BACA JUGA: Gegara Unggah Video Acungkan Dua Jari ke Media Sosial, Anggota KPPS Pangandaran Dipecat
Meskipun Melki sendiri menyadari kalau pengungkapan kasus ini tidak bisa ditempuh secara terbuka. Namun, ia merasa memiliki hak untuk mendapat informasi mengenai proses dan investigasi untuk mencari kebenaran yang adil.
"Selama proses yang ada, saya merasa tak mendapatkan hak-hak tersebut, terlebih dalam hak untuk tidak dianggap bersalah sampai hadir putusan yang sah," ungkapnya.
Sesuai isi diktum ketujuh SK Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 memperkenankan untuk pemeriksaan ulang paling lambat 14 hari sejak menerima putusan tersebut. Melki pun mengajukan pemeriksaan ulang atas kasus kekerasan seksual yang menjeratnya.
"Oleh karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, melalui surat ini, saya ajukan proses yang legal, yaitu Pemeriksaan Ulang atas kasus ini." pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS
Tag
Baca Juga
-
Makna Perjuangan yang Tak Kenal Lelah di Lagu Baru Jin BTS 'Running Wild', Sudah Dengarkan?
-
Ulasan Buku 'Seni Berbicara Kepada Siapa Saja, Kapan Saja, di Mana Saja', Bagikan Tips Jago Berkomunikasi
-
Puncak FFI 2024: Jatuh Cinta Seperti di Film-Film Sapu Bersih 7 Piala Citra
-
Polemik Bansos dan Kepentingan Politik: Ketika Bantuan Jadi Alat Kampanye
-
Ditanya soal Peluang Bela Timnas Indonesia, Ini Kata Miliano Jonathans
Artikel Terkait
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Tindak Kekerasan Masih Jadi Masalah Serius, Menteri PPPA Ajak Perempuan Berani Bersuara
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Gibran Sambut Usulan Mendikdasmen Buat Sekolah Khusus Korban Kekerasan Seksual: Ide yang Baik
-
Deepfake Pornografi: Penyalahgunaan Teknologi sebagai Alat Kekerasan Seksual
News
-
See To Wear 2024 Guncang Industri Fashion Lokal, Suguhkan Pengalaman Berbeda
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Kampanyekan Gapapa Pakai Bekas, Bersaling Silang Ramaikan Pasar Wiguna
-
Sri Mulyani Naikkan PPN Menjadi 12%, Pengusaha Kritisi Kebijakan
Terkini
-
Makna Perjuangan yang Tak Kenal Lelah di Lagu Baru Jin BTS 'Running Wild', Sudah Dengarkan?
-
Ulasan Buku 'Seni Berbicara Kepada Siapa Saja, Kapan Saja, di Mana Saja', Bagikan Tips Jago Berkomunikasi
-
Puncak FFI 2024: Jatuh Cinta Seperti di Film-Film Sapu Bersih 7 Piala Citra
-
Polemik Bansos dan Kepentingan Politik: Ketika Bantuan Jadi Alat Kampanye
-
Ditanya soal Peluang Bela Timnas Indonesia, Ini Kata Miliano Jonathans