Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang merasa keberatan dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual. Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024, Melki dijatuhi hukuman administratif berupa skors akademik selama 1 semester.
Melki mengajukan surat keberatan dan pengajuan pemeriksaan ulang terhadap kasusnya.
BACA JUGA: Mahfud MD Singgung Etika Saat Umumkan Pengunduran Diri dari Kabinet Jokowi
"Hari ini saya menyampaikan keberatan dan ajukan Pemeriksaan Ulang atas kasus yang dilaporkan pada saya kemarin. Berdasar aturan, ini adalah hak saya. Saya akan berjuang menegakkan hak-hak saya sesuai prosedur yang diperkenankan oleh aturan," tulis Melki Sedek Huang dalam cuitan pada Rabu (31/1/2024).
Melki dalam surat tersebut membeberkan tiga alasan keberatannya. Ia menyatakan jika hanya satu kali dimintai keterangan dalam proses investigasi Satgas PPKS UI yang dilakukan kurang dari sebulan.
Melki merasa tidak menyampaikan keterangan apapun atau mengetahui proses investigasi Satgas PPKS UI hingga dikeluarkan SK Rektor UI. Ia juga mengaku tidak melihat, mendapat berkas, dan bukti investigasi.
"Saya tidak pernah melihat dan diberikan berkas investigasi apa pun, termasuk catatan hasul ivestigasi, dan juga bukti-bukti yang ada dalam investigasi," ungkapnya.
"Saya hanya dikirimkan Keputusan Rektor yang memuttus saya bersalah dan memberikan sanksi tanpa adanya penjelasan apapun. Bahkan saya tidak pernah sekali pun diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada," sambungnya.
Alasan kedua, Melki merasa ada kejanggalan dalam proses investigasi kasus kekerasan seksual ini. Ia tidak bisa menyampaikan keterangan, bukti, dan memvalidasi bukti karena hanya satu kali dipanggil.
BACA JUGA: Gegara Unggah Video Acungkan Dua Jari ke Media Sosial, Anggota KPPS Pangandaran Dipecat
Meskipun Melki sendiri menyadari kalau pengungkapan kasus ini tidak bisa ditempuh secara terbuka. Namun, ia merasa memiliki hak untuk mendapat informasi mengenai proses dan investigasi untuk mencari kebenaran yang adil.
"Selama proses yang ada, saya merasa tak mendapatkan hak-hak tersebut, terlebih dalam hak untuk tidak dianggap bersalah sampai hadir putusan yang sah," ungkapnya.
Sesuai isi diktum ketujuh SK Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 memperkenankan untuk pemeriksaan ulang paling lambat 14 hari sejak menerima putusan tersebut. Melki pun mengajukan pemeriksaan ulang atas kasus kekerasan seksual yang menjeratnya.
"Oleh karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, melalui surat ini, saya ajukan proses yang legal, yaitu Pemeriksaan Ulang atas kasus ini." pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS
Tag
Baca Juga
-
Tepuk Sakinah Viral, Tapi Sudahkah Kita Paham Maknanya?
-
Years Gone By: Ketika Cinta Tumbuh dari Kepura-puraan
-
Tak Hanya Lolos, Indonesia Bisa Panen Poin Besar Jika Menang di Ronde Empat
-
Saat Medsos Jadi Cermin Kepribadian: Siapa Paling Rentan Stres Digital?
-
Minimalis Tapi On Point! 4 Daily OOTD Classy ala Moon Ga Young
Artikel Terkait
News
-
Kepala BNPB Ungkap 54 Santri Pondok Pesantrean Al Khoziny Masih Tertimbun
-
5 Fakta Terbaru Wanda Hamidah Kawal Bantuan ke Gaza: Dari 'Penculikan' Hingga Desakan TNI Bantu!
-
PSGY 2025 Kembali Hadir dengan Tema Cetak Datar dari Batu ke Plat Logam
-
Apes! Gagal Beli Kondom Buat Kencan, Pria Ketauan Selingkuh karena Struk Dikirim ke Istri Sah
-
Ramalan Rocky Gerung: 'Hantu' Ijazah Jokowi Bakal Teror Pemerintahan Prabowo Sampai 2029!
Terkini
-
Tepuk Sakinah Viral, Tapi Sudahkah Kita Paham Maknanya?
-
Years Gone By: Ketika Cinta Tumbuh dari Kepura-puraan
-
Tak Hanya Lolos, Indonesia Bisa Panen Poin Besar Jika Menang di Ronde Empat
-
Saat Medsos Jadi Cermin Kepribadian: Siapa Paling Rentan Stres Digital?
-
Minimalis Tapi On Point! 4 Daily OOTD Classy ala Moon Ga Young