Scroll untuk membaca artikel
Hikmawan Firdaus | Santi Kartika
Mahfud MD (Instagram/mohmahfudmd)

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD buka suara soal anggapan bahwa wacana hak angket DPR dan gugatan ke MK soal dugaan kecurangan pemilu 2024 disebut hanya sebagai gertakan semata.

Mahfud MD dengan tegas membantah tudingan tersebut. Menurutnya, pihaknya kini tengah menunggu jadwal resmi untuk bisa mengajukan hak angket DPR dan gugatan ke MK.

Saat ini DPR masih dalam masa reses, oleh karena itu usulan hak angket masih belum bisa diajukan.

Begitu juga dengan pengajuan gugatan sengketa pilpres ke MK, semua pihak harus menunggu keputusan resmi pemenang pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Gugatan ke MK baru bisa dimulai nanti tanggal 24 Maret. Keputusan KPU (terkait keputusan pemenang pilpres) itu 20 Maret. Masa mengajukan sekarang? Nggak bisa," kata Mahfud MD, sebagaimana dilihat dari video yang diunggah dari akun Instagram resminya @mohmahfudmd, dikutip penulis pada Sabtu (2/3/2024).

Kendati begitu, Mahfud menyebut pihaknya sudah memiliki bukti-bukti kuat untuk dibawa ke hak angket DPR maupun gugatan di MK.

"Kalau kami sudah siap. TPN kami, tim hukum kami sudah siap, sudah lengkap," sambungnya.

Lebih lanjut, mantan Menko Polhukam ini mengatakan, pihaknya terus bergerak dan tak tinggal diam dalam menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk hak angket dan gugatan ke MK.

"Jadi jangan dibilang lho kok diam saja, nggak diam, memang menunggu keputusan resmi KPU. Jadi jangan dibilang diam, kami bergerak terus," kata Mahfud MD.

Untuk wacana pengguliran hak angket DPR, kata Mahfud, pihaknya menunggu masa sidang DPR, kemudian selanjutnya usulan hak angket bisa diajukan.

Mahfud memastikan bahwa gugatan ke MK dan hak angket akan berjalan, dan pihaknya sudah memiliki bukti-bukti yang kuat.

"Sama dengan angket. Kok angket itu cuma gertak-gertak? Lho nunggu sidang DPR dong. Diserahkan DPR, sidang, sampaikan secara resmi. Jadi jalur hukum jalan, firm. Kami yakin punya bukti-bukti yang kuat," ucapnya.

Kendati begitu, Mahfud mengatakan urusan hak angket menjadi urusan partai di DPR. Dirinya tak ikut dalam hak angket, tetapi ikut memberikan saran terkait substansi.

"Saya bukan orang partai, saya nggak ikut dalam angket, tetapi saya pastikan angket itu jalan. Saya tidak ikut, tetapi juga ikut memberikan saran tentang substansinya," kata Mahfud MD.

"Masyarakat jangan disesatkan wah itu gertakan aja, nggak diajukan. (Kalau) nggak ada sidang, diajukan ke mana? Kan ada sidang dulu. Kalau gugatan ke MK ya harus ada keputusan KPU dulu, dan itu tanggal 20," terangnya.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.

Santi Kartika