Scroll untuk membaca artikel
Hayuning Ratri Hapsari | Justisa Eldest
Justisa Eldest mahasiswi Hukum Universitas Diponegoro mengadakan sosialisasi Cegah Judi Online di desa Bulurejo saat sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata. Justisa juga menjelaskan tinjauan hukum nya jika terlibat dalam perjuadian online. (Dok. Pribadi/Justisa Eldest)

Dalam rangkaian program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Monodisiplin Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, mahasiswa Justisa Eldest mengadakan sosialisasi bertajuk "Peran Pencegahan Judi Online Meninjau dari Undang-Undang ITE" kepada para kader PKK ibu-ibu di Desa Bulurejo, Kamis (15/8/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi online dan memberikan pemahaman hukum mengenai dampak serta konsekuensi hukum yang diatur dalam UU ITE.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Balai Desa Bulurejo dan dihadiri oleh puluhan kader PKK yang antusias mengikuti penjelasan dari Justisa Eldest. Ia memulai sosialisasi dengan menjelaskan fenomena judi online yang semakin marak di era digital.

“Judi online bukan hanya masalah kota besar, tetapi juga sudah merambah ke desa-desa, termasuk Bulurejo. Hal ini menjadi ancaman serius, terutama bagi keluarga dan generasi muda,” ungkap Justisa.

Bahaya Judi Online bagi Keluarga dan Masyarakat

Justisa menyoroti bagaimana judi online dapat merusak tatanan keluarga dan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa judi online sering kali dimulai dari hal kecil namun dapat berkembang menjadi kecanduan yang sulit dihentikan.

"Ketika seseorang kecanduan judi, dampaknya bukan hanya pada diri sendiri, tetapi juga keluarga. Keuangan keluarga bisa hancur, dan ini bisa berujung pada masalah sosial lainnya, seperti kekerasan dalam rumah tangga," jelas Justisa.

Selain dampak sosial, Justisa juga membahas dampak hukum dari keterlibatan dalam judi online. Menurutnya, banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa aktivitas judi online merupakan tindakan ilegal yang diatur dalam KUHP dan juga UU ITE.

"Undang-Undang ITE dengan tegas mengatur tentang pelanggaran yang terkait dengan perjudian, termasuk judi online. Seseorang yang terlibat dalam judi online dapat dikenakan sanksi pidana," tambahnya.

UU ITE dan Pencegahan Judi Online

Pemberian materi kepada Ibu-ibu kader PKK mengenai Bahaya Judi Online dan Akibat Hukumnya (Dok. Pribadi/Justisa Eldest)

UU ITE dan Pencegahan Judi Online

Pada bagian berikutnya, Justisa memberikan penjelasan mendetail mengenai ketentuan dalam UU ITE yang mengatur tentang perjudian online.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 27 ayat (2) UU ITE mengatur larangan penyebaran konten perjudian di media elektronik, yang mencakup judi online.

"Pasal ini melarang siapa pun untuk menyebarkan, mengakses, atau menyediakan konten yang berkaitan dengan perjudian melalui internet. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," tegas Justisa.

Justisa juga memberikan penekanan pada pentingnya peran ibu-ibu PKK dalam pencegahan judi online di lingkungan mereka.

"Ibu-ibu sebagai pilar keluarga memiliki peran besar dalam mengawasi dan mendidik anak-anak agar tidak terjerumus dalam perjudian online. Selain itu, ibu-ibu juga bisa menjadi agen perubahan di masyarakat, mengingatkan tetangga dan keluarga lainnya tentang bahaya judi online," katanya.

Antusiasme dan Diskusi Interaktif

Sosialisasi ini berjalan dengan penuh antusiasme. Para kader PKK aktif bertanya mengenai cara mengenali tanda-tanda kecanduan judi online dan langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk mencegah anggota keluarga mereka terlibat dalam judi online.

Justisa dengan sabar memberikan jawaban dan solusi praktis yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu peserta, Ibu Siti, mengungkapkan kekhawatirannya tentang anak-anak muda di desanya yang mulai bermain game online berbayar yang berpotensi mengarah ke perjudian.

Menanggapi hal ini, Justisa memberikan tips bagaimana mengarahkan anak-anak untuk menggunakan teknologi secara positif dan mengawasi aktivitas online mereka.

"Sebagai orang tua, penting untuk memahami apa yang anak-anak kita lakukan di internet. Jika ada tanda-tanda keterlibatan dalam judi online, segera ambil tindakan dan berikan pengertian tentang bahayanya," sarannya.

Penutupan dan Harapan ke Depan

Di akhir sosialisasi, Justisa mengajak para kader PKK untuk terus berperan aktif dalam pencegahan judi online di desa mereka.

"Dengan pengetahuan dan kesadaran hukum yang baik, kita semua bisa menjadi bagian dari upaya pencegahan judi online di masyarakat. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait judi online," pungkas Justisa.

Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan buku panduan singkat tentang bahaya judi online dan tips pencegahannya kepada setiap peserta. Justisa berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dan menjadi awal dari langkah-langkah pencegahan yang lebih luas di Desa Bulurejo.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen KKN Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap ancaman digital, khususnya di kalangan pedesaan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Bulurejo semakin waspada terhadap bahaya judi online dan mampu melindungi diri serta keluarga dari ancaman yang ditimbulkannya.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Justisa Eldest