Keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal dunia usai ditabrak kendaraan taktis milik Satbrimob Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara mengenai janji yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Dalam pernyataannya, pihak keluarga menegaskan bahwa mereka belum mengambil langkah hukum, tetapi masih tetap menuntut rasa keadilan atas tragedi tersebut.
Ayah almarhum yang bernama Zulkifli menyampaikan bahwa keluarga tidak berniat menggugat seluruh institusi kepolisian, melainkan hanya menuntut pertanggungjawaban dari personel polisi yang benar-benar terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, permintaan keluarga sederhana, yakni hanya keadilan ditegakkan kepada pelaku, bukan menyalahkan institusi secara keseluruhan.
Pernyataan ini muncul setelah Kapolri Listyo Sigit menemui langsung keluarga Affan pada 28 Agustus lalu. Dalam pertemuan tersebut, Kapolri menyatakan bahwa pihak keluarga bebas menentukan apakah ingin menempuh jalur hukum atau tidak, dan berjanji untuk mengusut tuntas kasus kematian Affan.
Kasus tersebut diketahui memang telah menarik perhatian nasional dan memicu gelombang solidaritas dari berbagai lapisan masyarakat, khususnya sesama pengemudi ojol.
Ayah Affan Kurniawan Sebut Tak Semua Polisi Harus Jadi Korban
Zulkifli menegaskan bahwa keadilan yang diminta keluarga bukan berarti menggiring opini bahwa seluruh anggota polisi bersalah. Ia dengan jelas mengatakan bahwa yang harus diproses adalah oknum yang terlibat langsung dalam insiden tersebut.
“Tidak semua polisi harus jadi korbannya,” ujarnya tegas, melansir Antara News pada Sabtu (30/8/2025).
Zulkifli menambahkan, "Cuma dia (Kapolri) bilang 'Ya, Bapak, pikir-pikir dulu mau yang mana, jalur hukum kita tuntaskan semuanya' itu saja dibilang."
"Janji akan mengusut, seperti itu," tambahnya.
Insiden tragis ini terjadi saat unjuk rasa berlangsung di sekitar kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, pada 28 Agustus 2025. Affan Kurniawan menjadi korban saat kendaraan taktis Brimob melaju di tengah upaya pembubaran massa. Kendaraan tersebut berisi tujuh personel Brimob yang kini tengah menjalani pemeriksaan dan penempatan khusus selama 20 hari oleh Divisi Propam Polri.
Identitas ketujuh anggota yang kini sedang diperiksa meliputi Bripka R, Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka dinyatakan melanggar kode etik profesi kepolisian dan ditempatkan secara khusus oleh Divisi Propam sebagai bentuk awal sanksi internal.
Duka mendalam dan kecaman keras datang dari berbagai pihak. Presiden Prabowo Subianto bahkan menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga Affan, serta memberikan instruksi kepada Kapolri untuk mengusut tuntas peristiwa ini. Kapolri pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan masyarakat, serta menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum.
Kejadian memilukan Affan telah memantik kemarahan publik, yang diwujudkan melalui aksi unjuk rasa lanjutan dan solidaritas luas, termasuk dari rekan-rekan ojol yang mengantar jenazah Affan ke tempat peristirahatan terakhir. Media sosial juga ramai dengan tagar #PolisiPembunuhRakyat sebagai bentuk kritik keras terhadap tindakan aparat.
Tak hanya itu, peristiwa ini menjadi simbol perjuangan masyarakat sipil dalam menyampaikan aspirasi tanpa harus menjadi korban kekerasan. Banyak pihak berharap agar kejadian ini menjadi momentum introspeksi besar dalam cara aparat mengamankan demonstrasi ke depan.
Publik secara luas kini menaruh perhatian besar terhadap kelanjutan kasus ini. Desakan agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil terus mengalir. Masyarakat ingin memastikan bahwa tidak ada lagi korban jiwa dalam situasi serupa, dan berharap sistem hukum mampu memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi rakyat.
Kematian Affan Kurniawan telah membuka luka kolektif dan memunculkan pertanyaan besar tentang bagaimana negara melindungi warganya, terutama dalam konteks penyampaian pendapat di muka umum. Kasus ini bukan hanya soal satu nyawa, melainkan juga tentang martabat dan rasa aman masyarakat dalam berdemokrasi.
Kasus Affan Kurniawan pun menjadi cermin bagi seluruh elemen bangsa untuk mengevaluasi cara penegakan hukum dan keamanan publik. Keluarga korban telah menyuarakan sikap mereka dengan tegas: keadilan harus ditegakkan tanpa mengorbankan pihak yang tidak bersalah.
Kini, semua mata tertuju pada janji Kapolri Listyo Sigit untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Apakah jalur hukum akan ditempuh oleh keluarga? Waktu yang akan menjawab. Yang pasti, publik tak akan berhenti mengawal.
Baca Juga
-
Tayang Oktober, Drakor Final Table Bagikan Keseruan Pembacaan Naskah
-
Kim Ji Yeon dan Park Seo Ham Tampil Serasi di Script Reading Dive Into You
-
Ada yang Hilang dari Xdinary Heroes, Lagu Lost and Found Jadi Lebih Nylekit
-
Bentrok Jadwal, Lee Jong Suk Dipastikan Batal Bintangi Iseop's Romance
-
Persebaya Siap Taklukkan Cuaca Panas di Bhayangkara, Bisa Rebut Tiga Poin?
Artikel Terkait
News
-
Bukan Sekadar Belajar Bahasa Inggris, Ini Cerita Dua Ibu Merawat Kewarasan di Tengah Kesibukan
-
Indonesias Horse Racing: 45 Kuda Raih Posisi Podium di IHR Merdeka Cup 2026
-
Kisah Juni Bangun Fun English for Ladies, Bukti Nyata Semangat Women Support Women
-
Mengenal Proyeksi Gall-Peters: Mengungkap Distorsi Geografis di Peta Mercator
-
Generasi Muda Harus Melek Tradisi: Bagaimana Topeng Blantek Tetap Eksis?
Terkini
-
Review Film Agensi Rumah Tangga: Saat Isu Kerasnya PHK Dibalut Komedi Segar
-
Ultimatum Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Harga Mati Juara FIFA ASEAN Cup 2026
-
The House with Nobody in It: Rumah Kosong yang Ternyata Tidak Sepi
-
Kulit Remaja Bebas Jerawat Tanpa Kuras Dompet! 4 Acne Serum Rp30 Ribuan
-
Ulasan The Detective Is Already Dead Vol 1-4: Dialog Menggigit, Eksekusi Plot Bikin Menjerit