Hayuning Ratri Hapsari | Siti Nuraida
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Siti Nuraida
Baca 10 detik
  • Kejagung menetapkan Nadiem Makarim dan 4 pejabat lainnya sebagai tersangka korupsi proyek Chromebook.
  • Proyek ini merugikan negara hampir Rp2 triliun karena spesifikasi laptop tidak sesuai kebutuhan lapangan.
  • Nadiem Makarim resmi ditahan di Rutan Salemba oleh Kejagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
[batas-kesimpulan]

Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Nama yang paling menyita perhatian publik adalah Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek sekaligus pendiri Gojek.

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun dari total anggaran sekitar Rp9 triliun. Dugaan penyimpangan muncul karena spesifikasi laptop yang dipaksakan harus berbasis Chrome OS, sehingga menyulitkan penggunaan di lapangan yang minim akses internet.

Nadiem Makarim saat memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi Chromebook, Selasa (10/6/2025). (Suara.com/Faqih)

Daftar 5 Tersangka

Berdasarkan keterangan Kejagung, berikut lima nama yang ditetapkan tersangka:

  1. Nadiem Anwar Makarim (NAM) – Menteri Pendidikan periode 2019–2024.
  2. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD dan Pendidikan Dasar-Menengah Kemendikbudristek.
  3. Mulyatsyah (MUL) – Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek.
  4. Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek.
  5. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan di bidang infrastruktur TIK.

Rincian Peran Masing-Masing Tersangka

1. Jurist Tan

Jurist Tan diduga sudah mulai merancang proyek Chromebook sejak Agustus 2019, bahkan sebelum pelantikan Nadiem. Ia membentuk grup WhatsApp internal yang membahas pengadaan laptop tersebut. Jurist juga disebut melobi agar Ibrahim Arief dikontrak sebagai konsultan resmi proyek TIK.

2. Ibrahim Arief

Ibrahim berperan menyusun kajian teknis yang mengarahkan agar spesifikasi hanya cocok dengan Chrome OS. Pada 17 April 2020, ia melakukan demonstrasi melalui Zoom bersama pejabat Kemendikbud, termasuk Nadiem, untuk memperkenalkan Chromebook sebagai perangkat utama.

3. Sri Wahyuningsih

Sri memerintahkan tim teknis menyelesaikan kajian meski proyek belum dimulai. Ia juga disebut mengganti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Juni 2020 dan mengubah metode pengadaan lewat e-katalog dengan spesifikasi khusus Chrome OS.

Selain itu, Sri menetapkan harga per paket laptop senilai Rp88,25 juta dan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengunci penggunaan Chromebook untuk periode 2021–2022.

4. Mulyatsyah

Mulyatsyah dianggap ikut memperkuat pengadaan Chromebook dengan mengeluarkan petunjuk teknis untuk pengadaan TIK SMP. Aturan ini terbit sebagai turunan dari Permendikbud No. 5 Tahun 2021 yang diteken langsung oleh Nadiem.

5. Nadiem Makarim

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sosok yang paling disorot tentu Nadiem. Pada Februari 2020 ia menggelar pertemuan dengan Google Indonesia dan menyetujui penggunaan Chromebook beserta Chrome Device Management.

Lalu, pada Mei 2020, ia memimpin rapat Zoom dengan jajaran Kemendikbud untuk membahas pengadaan Chromebook, meski mekanisme resmi belum berjalan.

Selain itu, Nadiem menerbitkan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 yang berisi spesifikasi perangkat berbasis Chrome OS, sehingga secara tidak langsung hanya membuka ruang bagi Chromebook.

Jaksa menilai langkah ini melanggar sejumlah aturan, di antaranya Perpres No. 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa serta regulasi dari LKPP.

Kerugian Negara dan Dampak di Lapangan

Proyek ini menelan anggaran sekitar Rp9,3 hingga Rp9,9 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit Chromebook yang dialokasikan ke sekolah-sekolah, termasuk di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Namun, hasil penyidikan menemukan perangkat ini tidak optimal digunakan. Guru dan siswa kesulitan karena Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet, yang justru terbatas di daerah sasaran.

Hal inilah yang menurut penyidik menyebabkan kerugian negara mencapai hampir Rp2 triliun.

Proses Hukum dan Penahanan

Kejagung telah menahan Nadiem Makarim di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak 4 September 2025 untuk 20 hari pertama. Penahanan ini dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.

Sementara itu, keempat tersangka lainnya juga menjalani pemeriksaan dan ditahan di lokasi berbeda. Kejagung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini terus berjalan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan penyedia.

Penutup

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi salah satu skandal terbesar di sektor pendidikan dalam satu dekade terakhir. Peran lima tersangka dianggap saling berkaitan, mulai dari penyusunan kajian, penerbitan aturan, hingga penetapan spesifikasi yang menguntungkan pihak tertentu.

Dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, publik kini menanti transparansi proses hukum dan bagaimana aparat penegak hukum memastikan keadilan ditegakkan.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan penting bahwa setiap program pendidikan berbasis teknologi harus dirancang sesuai kebutuhan riil di lapangan, bukan semata-mata karena kepentingan bisnis atau tekanan pihak luar.