Wacana Kontroversial tentang pembatasan kepemilikan akun media sosial menjadi satu akun per individu kini tengah dikaji oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Usulan yang awalnya disampaikan oleh anggota DPR ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran hoaks, penipuan, dan judi online di platform digital.
Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengguna, terutama Gen Z yang dikenal aktif memiliki akun kedua (second account). Mereka khawatir kebebasan berekspresi mereka akan terbatas jika hanya diperbolehkan memiliki satu akun media sosial.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Babang Haryadi, menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk menghindari akun anonim dan palsu. Ia mencontohkan sistem di Swiss, setiap warga hanya memiliki satu nomor telepon yang terintegrasi dengan fasilitas layanan publik.
"Kami berpendapat, ke depan, perlu juga single account terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial," ujar Bambang dikutip, Rabu (17/9/2025).
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan, Junico Siahaan, juga mendukung usulan ini dengan alasan untuk mengatasi masalah seperti penyebaran hoaks dan judi online yang semakin sulit ditangani.
"Ke depan, kalau tidak mulai diatur dari sekarang, bisa berbalik jadi masalah yang lebih besar," kata Junico.
Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa Komdigi sedang mengkaji usulan tersebut.
"Kita lagi review itu, karena itu terkait juga dengan program Satu Data Indonesia," kata Nezar.
Ia menambahkan bahwa opsi satu akun untuk satu nomor ponsel sedang dipertimbangkan sebagai salah satu solusi untuk mengurangi hoaks dan penipuan online.
Sementara itu, warganet, terutama dari kalangan Gen Z, menyuarakan protes mereka di platform X (sebelumnya Twitter).
Seperti yang terlihat dalam unggahan akun @salam4jari, "Hi para gen z, siap-siap ya second account kalian akan hilang dalam waktu dekat," tulis akun tersebut dengan melampirkan tangkapan layar artikel usulan satu orang satu akun medsos.
Warganet merasa pemerintah terlalu jauh masuk ke ranah privat, dengan argumen bahwa meningkatkan kapabilitas aparat penegak hukum lebih efektif daripada mengorbankan privasi seluruh rakyat.
Komdigi sendiri belum memberikan pernyataan resmi mengenai hasil kajian ini. Namun, wacana ini telah memicu perdebatan sengit di ruang digital Indonesia.
Baca Juga
-
Dari Lumpur Pantai Baros: Mengubah Aksi Tanam Mangrove Jadi Seni dan Refleksi Diri
-
Lebih dari Sekadar Angkat Senjata, Ini Cara Bela Negara di Kehidupan Sehari-hari
-
Restitusi untuk Korban Tindak Pidana Masih Sulit Direalisasikan
-
Dirut ANTAM dari Eks Tim Mawar, Negara Tutup Mata soal Rekam Jejak HAM
-
Rp17 Miliar Terkumpul, Musisi Indonesia Peduli bagi Korban Bencana
Artikel Terkait
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Mulan Jameela Kerja Pakai Tas Seharga Gaji dan Tunjangan DPR Sebulan?
-
Komdigi Punya Sistem Khusus Awasi Konten Internet, Klaim Bukan Alat Bungkam Kritik Warga
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
News
-
Wanita Di Ujung Senja
-
Psychological Reactance: Alasan di Balik Rasa Kesal Saat Disuruh dan Dilarang
-
Mengenal Climate Fatigue: Mengapa Kita Lelah Baca Berita Buruk Soal Lingkungan?
-
Sinema Inklusi Nusantara: Mendobrak Standar Kerja Kaku Melalui Ruang Kreatif
-
Tips Persiapan Ramadan 2026: 4 Langkah Cerdas Siapkan Stok Makanan Anti Boncos
Terkini
-
Huawei Nova 14 Pro Resmi Rilis di Indonesia: Andalkan Kamera Ultra Chroma, Harga Mulai Rp 8 Jutaan
-
Review Buku 'Tahun Penuh Gulma': Suara Masyarakat Adat Melawan Rakusnya Korporasi
-
Meninggalkan Dunia Nyaman Demi Kebebasan Sejati: Menyelami Kisah 'Into The Wild'
-
Film Kuyank: Prekuel Saranjana yang Penuh Misteri Gelap!
-
ZeroBaseOne Kenang Momen Indah Bareng Penggemar di Lagu Baru, Lovepocalypse