Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh dalam kasus dugaan asusila terhadap Laura Meizani, putri artis Nikita Mirzani. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai tindakan aborsi yang dilakukan menjadi salah satu faktor pemberat hukuman, meski pihak terdakwa menyebut hal itu muncul dari kemauan korban sendiri.
Vonis ini dibacakan setelah rangkaian persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi dan bukti. Hakim menyatakan bahwa sekalipun aborsi diduga diinisiasi oleh korban, pelaksanaannya tetap tidak lepas dari tanggung jawab Vadel sebagai terdakwa.
“Aborsi merupakan tindak pidana tambahan yang memiliki dampak serius terhadap fisik dan psikis korban, sehingga hal ini dijadikan salah satu dasar pemberat,” ujar hakim dalam sidang.
Pihak pengacara Vadel, Oya Abdul Malik, menyebut putusan ini masih menyisakan kejanggalan. Menurutnya, aborsi tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada kliennya karena keputusan disebut berasal dari korban.
"Berdasarkan keterangan Lolly di dalam persidangan, dia lah yang punya inisiatif untuk aborsi," ungkap Oya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Oleh karena itu, Ali menegaskan pihaknya akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Meski demikian, hakim menilai peran aktif terdakwa tetap menjadi kunci. Dalam pertimbangan hukum, disebutkan bahwa terdakwa tidak hanya mengetahui, tetapi juga turut memfasilitasi tindakan aborsi. Hal ini yang kemudian memperkuat vonis 9 tahun penjara.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut anak seorang figur publik dan isu sensitif mengenai aborsi. Beberapa pihak menilai, meskipun korban disebut berinisiatif, seharusnya terdakwa sebagai orang yang lebih dewasa mengambil sikap melindungi, bukan membiarkan tindakan tersebut terjadi.
Selain hukuman pidana, kasus ini juga memunculkan kembali perdebatan mengenai perlindungan hukum bagi remaja serta urgensi edukasi kesehatan reproduksi. Praktik aborsi yang tidak sesuai aturan hukum dianggap rawan menjerumuskan korban ke dalam situasi berisiko, baik secara medis maupun sosial.
Dengan adanya banding, proses hukum Vadel Badjideh masih berlanjut. Namun, keputusan majelis hakim yang menjadikan aborsi sebagai faktor pemberat dinilai akan menjadi rujukan penting dalam perkara serupa di masa mendatang.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS