Sebuah warung bakso yang menjual bakso babi di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY, mendadak menjadi sorotan publik setelah foto spanduk di depan warung itu viral.
Spanduk tersebut memuat tulisan “Bakso Babi (Tidak Halal)” dan mencantumkan logo atau merek dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapanewon Kasihan.
Pemasangan spanduk itu awalnya merupakan upaya edukasi dari DMI Ngestiharjo. Ketua DMI Ngestiharjo, Arif Widodo, membenarkan bahwa pihaknya memasang spanduk sebagai pemberitahuan bagi masyarakat, terutama umat Islam, agar menyadari bahwa warung itu menjual bakso mengandung daging babi.
Dia menyebut bahwa melalui pengaduan dari masyarakat sekitar bahwa ada pembeli berjilbab yang tak mengetahui produk tersebut tidak halal, DMI kemudian mengambil langkah tersebut.
Sedangkan Ketua MUI Kapanewon Kasihan, Armen Siregar, menyampaikan bahwa spanduk tersebut bukan bermaksud mendukung usaha bakso babi. Ia menjelaskan bahwa maksud spanduk adalah memberikan penjelasan bahwa produk yang dijual tidak halal, sehingga masyarakat bisa lebih waspada.
Ia juga mengungkap bahwa pemasangan spanduk sebenarnya telah dilakukan sejak Januari 2025 oleh DMI Ngestiharjo, namun baru menjadi viral di banyak media sosial karena menyertakan logo lembaga keagamaan yang memunculkan multitafsir.
Media lokal melaporkan bahwa pemilik warung berinisial S sudah lama berjualan bakso babi. Dahulu ia berjualan keliling kampung dan kemudian menetap di lokasi warung tersebut sejak sekitar tahun 2009. Pemilik warung memilih untuk tidak memberikan banyak komentar terkait viralnya isu spanduk tersebut.
Dampak viralnya kasus ini meluas ke sosial media dan memicu keterlibatan pihak-kelurahan, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kalurahan, kepolisian, dan tokoh masyarakat. Mereka melakukan koordinasi dengan DMI serta MUI untuk membahas penggunaan logo lembaga keagamaan pada spanduk informasi tersebut.
Pertemuan menghasilkan kesepakatan agar redaksi pada spanduk diperjelas guna mencegah kesalahpahaman publik.
Keputusan akhirnya adalah mencantumkan keterangan yang menjelaskan bahwa informasi pada spanduk disampaikan oleh DMI Ngestiharjo dan MUI Kapanewon Kasihan. Tujuannya agar masyarakat memahami bahwa keberadaan logo tersebut bersifat informatif, bukan sebagai bentuk dukungan terhadap usaha bakso babi di wilayah tersebut.
Baca Juga
-
Katy Perry & Trudeau: Pop Queen dan Politisi, Beda 12 Tahun Tak Masalah
-
Sidang Kasus Tangki Merak: Karen Agustiawan Ungkap Tekanan dan Beban Tak Adil untuk Pertamina
-
Lagi, PSM UAJY Juara di Ajang Internasional 1st Sarawak Choir Competition
-
Setelah Dievakuasi, Ancaman Belum Usai: Risiko Kesehatan Kontaminasi Cs-137
-
Nggak Perlu Salon Tiap Hari! Begini Cara Rawat Rambut Curly di Cuaca Tropis
Artikel Terkait
-
Sempat Viral, Ini Alasan Ada Logo DMI di Spanduk Bakso Babi Bantul
-
Fakta Viral Bakso Babi di Bantul, Warga Muslim Terkecoh Penjual Dianggap Tak Transparan
-
Harapan Masyarakat Prasejahtera Kini Menyala, PLN dan Pemkab Bantul Hadirkan Akses Listrik
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Profil 3 Tokoh Besar NU Lulusan Al Khoziny: MUI Sebut APBN Pantas Buat Ponpes
News
-
Menuju Generasi BAIK, Pro Ide Sebaya Sosialisasi di Desa Senaung Jambi
-
Hasan Nasbi Sentil Gaya Komunikasi, Menkeu Purbaya Beri Jawaban Menohok!
-
Ikut Kocok Doorprize, Momen Gibran Hadiri Acara Mancing Mania di Bekasi
-
Sidang Kasus Tangki Merak: Karen Agustiawan Ungkap Tekanan dan Beban Tak Adil untuk Pertamina
-
Rahasia Konsisten: 7 Langkah Sederhana Ubah Niat Jadi Kebiasaan Nyata
Terkini
-
Hylo Open 2025 dan Peluang Sabet Gelar, Banyak Atlet Unggulan Mundur
-
Belum Genap Setahun Bercerai, Andrew Andika Menikah Lagi!
-
Putus dari Orlando Bloom, Katy Perry Pacari Eks PM Kanada Justin Trudeau
-
Chris Evans Resmi Jadi Ayah, Alba Baptista Lahirkan Putri Pertama
-
Kocak! Sule Kena Hujat Warganet Gara-Gara Nama Mirip Jule