Sebuah warung bakso yang menjual bakso babi di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY, mendadak menjadi sorotan publik setelah foto spanduk di depan warung itu viral.
Spanduk tersebut memuat tulisan “Bakso Babi (Tidak Halal)” dan mencantumkan logo atau merek dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapanewon Kasihan.
Pemasangan spanduk itu awalnya merupakan upaya edukasi dari DMI Ngestiharjo. Ketua DMI Ngestiharjo, Arif Widodo, membenarkan bahwa pihaknya memasang spanduk sebagai pemberitahuan bagi masyarakat, terutama umat Islam, agar menyadari bahwa warung itu menjual bakso mengandung daging babi.
Dia menyebut bahwa melalui pengaduan dari masyarakat sekitar bahwa ada pembeli berjilbab yang tak mengetahui produk tersebut tidak halal, DMI kemudian mengambil langkah tersebut.
Sedangkan Ketua MUI Kapanewon Kasihan, Armen Siregar, menyampaikan bahwa spanduk tersebut bukan bermaksud mendukung usaha bakso babi. Ia menjelaskan bahwa maksud spanduk adalah memberikan penjelasan bahwa produk yang dijual tidak halal, sehingga masyarakat bisa lebih waspada.
Ia juga mengungkap bahwa pemasangan spanduk sebenarnya telah dilakukan sejak Januari 2025 oleh DMI Ngestiharjo, namun baru menjadi viral di banyak media sosial karena menyertakan logo lembaga keagamaan yang memunculkan multitafsir.
Media lokal melaporkan bahwa pemilik warung berinisial S sudah lama berjualan bakso babi. Dahulu ia berjualan keliling kampung dan kemudian menetap di lokasi warung tersebut sejak sekitar tahun 2009. Pemilik warung memilih untuk tidak memberikan banyak komentar terkait viralnya isu spanduk tersebut.
Dampak viralnya kasus ini meluas ke sosial media dan memicu keterlibatan pihak-kelurahan, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kalurahan, kepolisian, dan tokoh masyarakat. Mereka melakukan koordinasi dengan DMI serta MUI untuk membahas penggunaan logo lembaga keagamaan pada spanduk informasi tersebut.
Pertemuan menghasilkan kesepakatan agar redaksi pada spanduk diperjelas guna mencegah kesalahpahaman publik.
Keputusan akhirnya adalah mencantumkan keterangan yang menjelaskan bahwa informasi pada spanduk disampaikan oleh DMI Ngestiharjo dan MUI Kapanewon Kasihan. Tujuannya agar masyarakat memahami bahwa keberadaan logo tersebut bersifat informatif, bukan sebagai bentuk dukungan terhadap usaha bakso babi di wilayah tersebut.
Baca Juga
-
Dari Lumpur Pantai Baros: Mengubah Aksi Tanam Mangrove Jadi Seni dan Refleksi Diri
-
Lebih dari Sekadar Angkat Senjata, Ini Cara Bela Negara di Kehidupan Sehari-hari
-
Restitusi untuk Korban Tindak Pidana Masih Sulit Direalisasikan
-
Dirut ANTAM dari Eks Tim Mawar, Negara Tutup Mata soal Rekam Jejak HAM
-
Rp17 Miliar Terkumpul, Musisi Indonesia Peduli bagi Korban Bencana
Artikel Terkait
-
Sempat Viral, Ini Alasan Ada Logo DMI di Spanduk Bakso Babi Bantul
-
Fakta Viral Bakso Babi di Bantul, Warga Muslim Terkecoh Penjual Dianggap Tak Transparan
-
Harapan Masyarakat Prasejahtera Kini Menyala, PLN dan Pemkab Bantul Hadirkan Akses Listrik
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Profil 3 Tokoh Besar NU Lulusan Al Khoziny: MUI Sebut APBN Pantas Buat Ponpes
News
-
Update Skandal Narkoba Korea 2026: Jurnalis Ungkap Hwang Hana Sebut Nama Figur Publik
-
Viral! Pengantin Wanita Minta Foto Suami Diedit Kurus, Hasilnya Malah Bikin Ngakak Guling-guling
-
4 Ide Outfit Rok Mini ala Kim Hye Yoon yang Simpel tapi Bikin Gayamu Chic
-
Memaknai Persahabatan, Kematian, dan Kebebasan dalam Novel 3 (Tiga)
-
Kewenangan Satpol PP dalam KUHP Baru: Antara Privasi Warga dan Hukum yang Hidup