Sebuah warung bakso yang menjual bakso babi di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY, mendadak menjadi sorotan publik setelah foto spanduk di depan warung itu viral.
Spanduk tersebut memuat tulisan “Bakso Babi (Tidak Halal)” dan mencantumkan logo atau merek dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapanewon Kasihan.
Pemasangan spanduk itu awalnya merupakan upaya edukasi dari DMI Ngestiharjo. Ketua DMI Ngestiharjo, Arif Widodo, membenarkan bahwa pihaknya memasang spanduk sebagai pemberitahuan bagi masyarakat, terutama umat Islam, agar menyadari bahwa warung itu menjual bakso mengandung daging babi.
Dia menyebut bahwa melalui pengaduan dari masyarakat sekitar bahwa ada pembeli berjilbab yang tak mengetahui produk tersebut tidak halal, DMI kemudian mengambil langkah tersebut.
Sedangkan Ketua MUI Kapanewon Kasihan, Armen Siregar, menyampaikan bahwa spanduk tersebut bukan bermaksud mendukung usaha bakso babi. Ia menjelaskan bahwa maksud spanduk adalah memberikan penjelasan bahwa produk yang dijual tidak halal, sehingga masyarakat bisa lebih waspada.
Ia juga mengungkap bahwa pemasangan spanduk sebenarnya telah dilakukan sejak Januari 2025 oleh DMI Ngestiharjo, namun baru menjadi viral di banyak media sosial karena menyertakan logo lembaga keagamaan yang memunculkan multitafsir.
Media lokal melaporkan bahwa pemilik warung berinisial S sudah lama berjualan bakso babi. Dahulu ia berjualan keliling kampung dan kemudian menetap di lokasi warung tersebut sejak sekitar tahun 2009. Pemilik warung memilih untuk tidak memberikan banyak komentar terkait viralnya isu spanduk tersebut.
Dampak viralnya kasus ini meluas ke sosial media dan memicu keterlibatan pihak-kelurahan, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kalurahan, kepolisian, dan tokoh masyarakat. Mereka melakukan koordinasi dengan DMI serta MUI untuk membahas penggunaan logo lembaga keagamaan pada spanduk informasi tersebut.
Pertemuan menghasilkan kesepakatan agar redaksi pada spanduk diperjelas guna mencegah kesalahpahaman publik.
Keputusan akhirnya adalah mencantumkan keterangan yang menjelaskan bahwa informasi pada spanduk disampaikan oleh DMI Ngestiharjo dan MUI Kapanewon Kasihan. Tujuannya agar masyarakat memahami bahwa keberadaan logo tersebut bersifat informatif, bukan sebagai bentuk dukungan terhadap usaha bakso babi di wilayah tersebut.