Baru-baru ini, sebuah keputusan besar di Korea Selatan menjadi viral dan sempat membuat publik kagum sekaligus tercegang. Berita ini juga memicu perdebatan publik.
Disadur dari NDTV.WORLD, universitas-universitas unggulan di Korea Selatan mulai menolak penerimaan mahasiswa dengan catatan perundungan di sekolah. Ini adalah langkah pertama yang dilakukan oleh institusi-institusi terkemuka di negara itu. Data dari Perwakilan Kang Kyung-sook dari Partai Rebuilding Korea mengungkapkan bahwa enam dari sepuluh universitas unggulan nasional menolak total 45 mahasiswa selama siklus penerimaan tahun 2025 karena catatan disiplin mereka.
Singkatnya, keputusan itu diambil berdasarkan moralitas, bukan nilai akademis. Mereka yang ditolak adalah para pelaku perundungan saat di sekolah.
Pendidikan di Korea Selatan kini menempatkan karakter sebagai penentu jalan hidup, di samping peringkat, prestasi, atau sertifikat kompetisi. Kebijakan ini pun langsung memunculkan efek sosial, terutama di sekolah-sekolah yang sebelumnya kerap menutupi kasus perundungan demi menjaga citra.
Bagaimana Jika Indonesia Mengikuti Langkah Serupa?
Melihat kebijakan yang unik ini, pertanyaan selanjutnya adalah: bagaimana jika Indonesia mengikuti langkah serupa? Apakah kita akan siap? Atau, kebijakan ini justru akan menjadi bumerang yang melahirkan praktik manipulasi baru?
Di Korea Selatan, kebijakan pembatasan masuk kampus bagi pelaku perundungan muncul karena masyarakat mulai meyakini bahwa karakter buruk tidak bisa dibiarkan bersembunyi di balik prestasi akademik. Pelaku tidak lagi dianggap “masih kecil, nanti juga berubah.” Sistem pendidikan tidak menunda keadilan; pelaku tidak hanya dihukum oleh sekolah, tetapi juga dikenai konsekuensi dalam perjalanan hidupnya.
Jika diterapkan di Indonesia, sebagian dari kita mungkin langsung mendukung. Setidaknya, kekerasan di sekolah tidak lagi dianggap sekadar “kenakalan remaja.” Selama ini, banyak kasus berhenti di ruang BK, diremehkan guru, atau diselesaikan damai dengan alasan “demi masa depan pelaku.” Korban justru sering dipaksa memaafkan agar tidak mengganggu reputasi sekolah.
Kebijakan ala Korea bisa membalik posisi: korban didengar, pelaku diberi konsekuensi nyata, dan sekolah tidak lagi bisa sembarangan menutupi kasus.
Risiko di Balik Niat Baik
Namun, sisi gelapnya jelas terlihat jika kebijakan ini diterapkan di Indonesia tanpa infrastruktur moral yang memadai.
Kita hidup dalam kultur surat keterangan baik yang bisa dibeli, nilai yang bisa dinegosiasi, dan dokumen yang bisa dihapus untuk kepentingan bersama. Jika catatan perundungan menentukan kelulusan masuk kampus, siapa yang menjamin sekolah tidak akan memalsukan dokumen demi menjaga nama baik dan relasi dengan orang tua “berpengaruh”? Apakah guru akan berani mencatat pelaku perundungan jika orang tuanya adalah pejabat? Atau justru lebih memilih untuk menutup mata?
Risiko fitnah juga bisa meningkat. Tanpa mekanisme pembuktian yang kuat, laporan perundungan bisa dijadikan senjata kompetisi. Bahkan, sekolah mungkin berusaha mengamankan citra dengan menolak mencatat kasus secara resmi. Alih-alih menghukum pelaku, sekolah justru menghapus jejaknya.
Fondasi Sebelum Sanksi
Karena itu, jika Indonesia ingin meniru Korea Selatan, kebijakan ini harus dimulai dari fondasi yang baik, meliputi:
- Pelaporan resmi yang transparan.
- Ketersediaan tenaga psikolog di sekolah.
- Pendampingan bagi korban sekaligus rehabilitasi pelaku.
- Sanksi tegas bagi sekolah yang memanipulasi data.
Tanpa itu semua, penghukuman hanya akan melahirkan manipulasi.
Indonesia boleh saja belajar dari Korea Selatan, tetapi pembelajarannya harus lebih dalam dari sekadar mengadopsi sanksi. Yang harus kita tiru adalah keberanian untuk menempatkan moral sebagai bagian inti dari pendidikan, melebihi formalitas rapor. Sebab, masa depan seharusnya tidak hanya diberikan pada mereka yang pintar, tetapi juga pada mereka yang tidak melukai orang lain.
Jadi, bagaimana menurut Anda?
Baca Juga
-
Janji Upah Tinggi Berujung Jerat Perdagangan Orang: Membaca Kasus Dugaan TPPO di Serang
-
Rangkap Jabatan dan Hukum: Mengapa Guru Honorer yang Dipidanakan?
-
Berulangnya Kekerasan Anak: Bukti Negara Absen di Level Daerah?
-
Belajar dari Vonis Seumur Hidup Yoon Suk Yeol: Hukum Mengalahkan Kekuasaan
-
Debut dengan Nama Baru, Jung Yi Chan Siap Bintangi Drakor Doctor Shin
Artikel Terkait
-
Teori 'Menumpang Hidup' dan Alasan Mengapa Profesi Polisi Tetap 'Seksi'
-
RUU Kesejahteraan Hewan Maju ke DPR, DMFI: Saatnya Indonesia Beradab
-
Anggota Komisi X DPR RI Dorong Penguatan Aturan Anti-Perundungan dalam RUU Sisdiknas
-
My Esti Ajak Indonesia Tiru Kebijakan Korsel yang Wajibkan Catatan Bullying Saat Masuk Kampus
-
10 Cara Efektif Mencegah Anak Menjadi Pelaku Bullying
News
-
Menebar Kebaikan di Bulan Suci, FISTFEST Berkolaborasi dengan Waroeng Steak
-
Dilema Midnight Sale Jelang Lebaran: Pilih Tidur Nyenyak atau Checkout Seragam Keluarga Estetik?
-
Opornya Hangat, Tapi Kok Hati Dingin? Rahasia di Balik Rasa Hampa Saat Bulan Suci
-
Seni Memilah Prioritas di Buku Mencari Intisari Karya Sherly Annavita
-
Kisah Kolaborasi Mengejutkan: Pramuka dan Kophi Jateng Satukan Kekuatan Jaga Lingkungan
Terkini
-
Membaca Gadis Minimarket: Satire Tajam Tentang Standar Ganda Masyarakat
-
Potret Generasi Sandwich dan Tekanan Finansial Menjelang Hari Raya
-
4 Milky Toner Mengandung Ceramide yang Ampuh Perkuat Skin Barrier
-
Di Balik Retorika Perang Narkoba: Ketimpangan Hukum dan Celah Struktural
-
Ramadan dan Kesempatan Kedua: Momentum Reset Diri yang Sering Terlupakan