M. Reza Sulaiman | Irhaz Braga
Ilustrasi Pilkada (dok. bijakpilkada)
Irhaz Braga

Isu pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mewarnai wacana politik nasional. Setelah bergulir sejak akhir 2025, gagasan untuk mengganti sistem pilkada langsung dengan mekanisme pemilihan oleh DPRD mencuat lagi pada awal 2026. Wacana ini memicu perdebatan tajam di berbagai kalangan politik, akademik, dan masyarakat luas. Hal ini bukan tanpa alasan: perubahan fundamental dalam mekanisme pemilihan kepala daerah menyentuh inti demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagai prinsip konstitusional tertinggi.

Pilkada secara langsung telah menjadi simbol demokrasi Indonesia pascareformasi. Sejak sistem itu diberlakukan secara nasional, rakyat memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung. Namun, belakangan sejumlah elite politik mulai mempertimbangkan kembalinya pilkada melalui DPRD dengan berbagai argumentasi, terutama soal efisiensi anggaran dan potensi mengurangi konflik politik lokal. Di tengah debat ini, muncul pertanyaan mendasar: apakah perubahan mekanisme ini mempertahankan atau justru merampas kedaulatan rakyat?

Argumen Pro dan Kontra: Demokrasi Langsung versus Perwakilan

Pihak yang mendukung mekanisme pilkada lewat DPRD menilai bahwa sistem ini lebih efisien dan sesuai dengan falsafah demokrasi permusyawaratan-perwakilan. Menurut salah satu tokoh pemerintah, mekanisme DPRD sejatinya masih sah secara konstitusional. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pilkada langsung maupun lewat DPRD sama-sama sesuai dengan UUD 1945 karena yang diutamakan adalah prinsip demokratis, bukan mekanisme pemilihan tertentu. Ia bahkan berargumen bahwa sistem tidak langsung lebih selaras dengan prinsip musyawarah, saat rakyat diwakili oleh wakil yang dipercayainya.

Pendukng sistem DPRD juga menyoroti masalah biaya tinggi pilkada langsung. Pelaksanaan pilkada serentak memerlukan anggaran besar yang dapat mencapai triliunan rupiah setiap periode. Dalam kondisi fiskal negara yang menantang, sejumlah pengamat politik berpandangan bahwa uang tersebut bisa dialihkan untuk kebutuhan publik lain seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Selain itu, mereka berpendapat bahwa money politics dalam pilkada langsung cukup sulit diatasi karena melibatkan jutaan pemilih, sedangkan dalam sistem DPRD hanya puluhan hingga ratusan wakil yang harus diawasi.

Meski demikian, argumen ini menuai kritik keras. Banyak organisasi masyarakat sipil dan kelompok advokasi demokrasi menilai gagasan pilkada lewat DPRD sebagai bentuk mundurnya kualitas demokrasi lokal. Menurut sebagian besar kritikus, perubahan mekanisme pilkada berpotensi mengembalikan keputusan politik ke tangan elite partai dan pimpinan DPRD, yang pada akhirnya justru menjauhkan rakyat dari proses memilih pemimpin mereka sendiri. Gerakan Rakyat secara tegas menyatakan bahwa pilkada melalui DPRD merampas kedaulatan rakyat karena hak rakyat memilih langsung diambil alih oleh elite politik di parlemen.

Dalam konteks demokrasi konstitusional, kritik semacam ini tidak bisa dipandang ringan. Kedaulatan rakyat adalah prinsip fundamental yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Meski secara teknis UUD 1945 tidak secara eksplisit menyebut bahwa kepala daerah harus dipilih langsung, semangat reformasi telah mengamini pilkada langsung sebagai manifestasi nyata kedaulatan rakyat dalam praktik demokrasi. Penghapusan atau perubahan drastis terhadap sistem ini menimbulkan kekhawatiran akan mundurnya kualitas partisipasi politik rakyat.

Suara Publik dan Survei: Mayoritas Menolak Perubahan Sistem

Isu pilkada lewat DPRD juga telah menjadi perhatian opini publik. Beberapa survei menyebutkan bahwa mayoritas masyarakat secara tegas menolak gagasan ini dan lebih memilih mempertahankan pilkada langsung. Masyarakat melihat pilkada langsung bukan hanya sebagai mekanisme memilih pemimpin, melainkan sebagai ekspresi hak politik mereka dalam sistem demokrasi yang matang dan partisipatif. Suara rakyat yang menolak perubahan ini mencerminkan ketegangan antara aspirasi publik dan manuver politik elite di parlemen dan pemerintahan.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan: bagi banyak warga, mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi memperkuat oligarki politik dan membuat kepala daerah lebih bertanggung jawab kepada parlemen daripada kepada rakyat yang memilih mereka secara langsung. Kritik ini menyoroti risiko bahwa DPRD cenderung mengutamakan kepentingan partai dan koalisi mereka, bukan kepentingan umum masyarakat luas.

Sementara itu, beberapa pihak mengingatkan bahwa perdebatan tentang sistem pilkada harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, termasuk soal desain tata kelola pemerintahan daerah dan otonomi lokal. Mereka menilai bahwa mengubah mekanisme pilkada tanpa mempertimbangkan perbaikan struktural dalam politik, pembiayaan kampanye, rekrutmen calon, serta literasi politik masyarakat hanya akan memindahkan persoalan tanpa menyelesaikannya. Debat ini menunjukkan bahwa inti persoalan bukan hanya mekanisme pemilihan, melainkan kualitas demokrasi yang diinginkan bangsa ini di masa depan.

Menjaga Kedaulatan Rakyat di Tengah Dinamika Politik

Perdebatan mengenai pilkada lewat DPRD versus pilkada langsung adalah tanda dinamika demokrasi yang hidup di Indonesia. Ini bukan sekadar soal teknis hukum, melainkan pilihan nilai yang menentukan arah sistem politik kita. Demokrasi bukan hanya soal efisiensi atau biaya, melainkan tentang partisipasi rakyat, keterlibatan publik dalam menentukan nasib politik mereka, dan legitimasi kekuasaan yang dihasilkan. Karena itu, mengganti mekanisme pilkada tanpa mendengar suara mayoritas rakyat berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem politik nasional.

Masyarakat harus terus didorong untuk aktif menyuarakan pandangan mereka, dan elite politik serta pembuat kebijakan berkewajiban mendengarkan aspirasi tersebut. Pilkada langsung pernah menjadi tonggak penting memperkuat kedaulatan rakyat pascareformasi; mempertahankannya bukan hanya soal tradisi, melainkan pilihan sadar untuk menjaga hakikat demokrasi di Tanah Air. Dalam setiap perubahan sistem politik, suara rakyat harus tetap menjadi kompas utama yang menentukan arah bangsa.