M. Reza Sulaiman | Rizky Pratama Riyanto
Ilustrasi Koruptor (Unsplash/fikry anshor)
Rizky Pratama Riyanto

Semenjak kasus dugaan korupsi menteri menguat—seperti kebijakan impor gula oleh Tom Lembong, pengadaan laptop Chromebook oleh Nadiem Makarim, dan kuota haji oleh Yaqut Cholil Qoumas—kepala pemerintahan pada masa itu sampai saat ini tidak pernah dipanggil ke meja hijau.

Jokowi yang menjadi pimpinan tertinggi kala itu kerap disebut oleh sebagian warganet seperti kebal hukum. Masalah korupsi yang terungkap seusai berpindah rezim memunculkan anggapan bahwa dirinya enggan bertanggung jawab.

Akan tetapi, dalam perspektif hukum di Indonesia, setiap kasus korupsi di lingkungan kementerian tidak serta-merta menyeret kepala pemerintahan ke pengadilan, kecuali jika ia terbukti turut serta dalam mengeksekusi dan mendorong tindakan korupsi terjadi.

Hal itu disebabkan dalam konteks hukum pidana berlaku prinsip tanggung jawab individual. Jika menteri diduga melakukan korupsi, maka prosesnya diselesaikan secara pribadi. Sehingga, pada prinsipnya, sebanyak apa pun menteri yang korupsi di era presiden yang sama, proses hukum tetap jatuh kepada setiap individu.

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 17 UUD 1945 yang mengatur tentang kementerian negara. Pada ayat pertama hingga kedua menyatakan bahwa presiden dibantu oleh para menteri dan berhak mengangkat atau memberhentikannya.

Kemudian dijelaskan lebih lanjut pada poin ketiga, yaitu setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Terakhir, pada poin keempat menekankan tentang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara yang diatur dalam undang-undang.

Oleh karenanya, presiden mungkin memberikan arah kebijakan secara umum, tetapi eksekusi teknis jatuh kepada menteri sebagai eksekutor. Maka, eksekusi yang tidak tepat, terlebih lagi melanggar hukum, akan membuat menteri terkena batunya. Sementara itu, presiden bisa ikut terseret ketika ada bukti kuat bahwa ia mendukung tindakan yang dilakukan.

Meskipun demikian, majelis hakim sebenarnya memiliki kebebasan independen dalam memanggil presiden dengan catatan tetap relevan berlandaskan perkara. Meminta kepala pemerintahan untuk hadir dengan menerangkan kebijakan yang sudah diambil mampu menjadi salah satu langkah untuk mewujudkan transparansi yang jelas selama persidangan berlangsung.

Namun, jika dilihat hingga detik ini, surat panggilan resmi yang ditujukan kepada presiden sama sekali tidak kunjung dibuat. Bukan tanpa sebab, majelis hakim biasanya membutuhkan berbagai bukti kuat yang relevan dalam sebuah kasus sehingga bila tidak mencukupi, pemanggilan mungkin tidak dilakukan.

Arahan kebijakan yang dilakukan oleh presiden kepada para menteri diharapkan terdokumentasi secara tertulis sebagai bentuk kesaksian yang kuat. Keputusan yang disampaikan secara lisan dan langsung dibicarakan justru membuatnya tidak memiliki rekam jejak.

Dalam perspektif hukum, menteri yang beralasan mengeksekusi kebijakan karena mengikuti arahan presiden tidak serta-merta dapat dinilai untuk dijadikan sebagai dasar pembenaran. Bahkan, pembelaan itu tidak membuat presiden terpanggil ke persidangan meski menteri secara tidak langsung memintanya.

Aturan hukum di Indonesia tidak menilai siapa yang paling tinggi jabatannya, melainkan siapa yang paling jelas perbuatannya. Dan ketika bukti hanya berhenti di bawah, maka tanggung jawab hukum pun ikut terhenti di sana. Setiap tindakan yang melanggar hukum tentu pada akhirnya menimpa diri sendiri.

Kemudian, hukum di negeri kita juga tidak perlu diubah sedemikian rupa, tetapi cukup disempurnakan. Jika presiden tidak terbukti terlibat secara langsung, maka ia tidak dapat diproses secara hukum sebab dalam sistem ketatanegaraan, presiden dilindungi oleh mekanisme konstitusional yang mengatur secara khusus pertanggungjawabannya dalam lembaga eksekutif.

Dengan demikian, persoalannya bukan pada siapa yang menjabat, melainkan pada siapa yang terbukti berbuat, sehingga hukum tetap berjalan berdasarkan bukti, bukan asumsi.