Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang terjadi di sejumlah provinsi Kalimantan berdampak terhadap kesehatan warga. BMKG menyebut, kualitas udara mencapai tingkat berbahaya bagi kesehatan warga sehingga menyebabkan anak-anak hingga lanjut usia mengeluhkan batuk, demam hingga mata perih imbas kabut asap yang menyelimuti permukiman.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per Agustus 2026, berikut rincian kasus ISPA di beberapa wilayah Kalimantan, seperti di Kalimantan Barat tercatat 165.747 dalam kurun 1 Januari hingga akhir Agustus 2026. Wilayah Kalimantan Tengah dilaporkan mencapai 72.431 kasus ISPA akibat karhutla. Data dari Dinas Kesehatan Kalsel mencatat 36.196 kasus pada periode minggu ke-28 hingga ke-32 tahun 2026 dengan tren naik dari minggu ke minggu.
Kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Kondisi udara makin kotor, lingkungan alam semakin panas dan rusak hingga nyawa pun hampir terancam. Karhutla telah memberi dampak buruk. Ulah tangan manusia makin tidak terkendali. Kesempatan demi kesempatan diambil untuk keuntungan semata tanpa memikirkan nyawa makhluk hidup terutama manusia dan satwa. Atas tindakan tersebut, tak bisa didiamkan begitu saja harus ada aksi nyata untuk menghentikannya.
Penegakan hukum bagi pembakar hutan
Betapa pentingnya jikalau para pembakar hutan diberi sanksi hukum yang tegas. Beberapa waktu lalu, beredar kabar dan informasi di media beberapa orang yang tertangkap tangan membakar lahan sehingga langsung diamankan oleh penegak hukum. Tidak cukup hanya di situ, penegakan hukum haruslah masif dan tegas. Sampai saat ini, asap masih bertebaran di daerah Kalimantan yang mengakibatkan banyak masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan.
Hal tersebut tidak bisa dibiarkan. Masih banyak pelaku kebakaran hutan melakukan aksinya dengan diam-diam demi keuntungan pribadi maupun disuruh oleh oknum korporasi. Hal tersebut harus benar-benar dilakukan investigasi untuk mendapatkan kepastian dan juga kebenaran.
Betapa sedihnya alam dan makhluk hidup yang rumahnya dibakar dengan sengaja tanpa ada rasa simpati. Makhluk hidup di alam harus mengalami kematian maupun kerusakan atas rumah mereka sendiri sehingga tidak tahu harus kemana mengungsi. Kita harus terus bersuara agar masalah kebakaran hutan tidak diam di tempat tetapi ada tindakan nyata yang dilakukan untuk menangkap dan mengamankan para pelaku pembakar hutan tersebut.
Kita dapat mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam melaporkan oknum pembakar hutan sekaligus menyosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan ancaman pidana bagi pelaku pembakar hutan agar masyarakat pun memiliki kesadaran dan pemahaman yang sama bahwa membakar hutan adalah kejahatan.
Peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan dan hutan sudah mengatur ancaman pidana bagi para pelaku pembakar hutan. Atas dasar itulah dibutuhkan tindakan yang tegas dan terukur agar masalah kebakaran hutan segera dapat diselesaikan.
Pemadaman kebakaran dan evakuasi korban
Dalam konteks ini, penting sekali peran semua pihak terutama pemerintah dalam ikut menanggulangi bencana kebakaran hutan dan melakukan evakuasi terhadap korban. Kita bisa melihat bagaimana kebakaran hutan masih masif. Para petugas pemadam kebakaran masih kesulitan dari sisi sumber daya manusia, ketersediaan air maupun alat-alat yang dibutuhkan untuk memadamkan api.
Pemerintah kita harus mencari cara dalam mempercepat pemadaman api. Bantuan demi bantuan dilakukan senada dengan penegakan hukum yang tegas. Terutama para korban yakni masyarakat yang terdampak diberi bantuan pangan maupun logistik lainnya seperti masker dan obat-obatan serta fasilitas kesehatan yang berguna bagi mereka.
Korban kebakaran hutan telah banyak mengalami gangguan pernapasan dan jika tidak ada bantuan maka akan memperparah kondisi korban. Oleh karena itu, kita harus melakukan tindakan cepat dan terukur untuk sama-sama membantu korban dan menyelamatkan nyawa mereka. Sebagai bentuk simpati kepada saudara kita korban kebakaran hutan maka kita dapat turut aktif membantu baik dalam bentuk tenaga, materi maupun bersuara kepada pemerintah agar dapat mendengar situasi sulit yang sedang dihadapi.
Dengan kerjasama dan simpati bersama, kemungkinan besar kita dapat mengurangi beban dan menanggulangi bencana kebakaran hutan. Semua pihak harus turut serta dalam mencegah hutan dirusak dan dibakar. Kekayaan flora dan fauna di hutan adalah bentuk keindahan dan kelestarian lingkungan yang menjadi rumah kita bersama yang harus dirawat dan dijaga.
Baca Juga
-
Anak SD Tewas Dibully Kakak Kelas: Guru, Sekolah, atau Orang Tua yang Harus Bertanggung Jawab?
-
Dalih Buka Lahan Bikin Satwa Mati Terpanggang, Jangan Biarkan Korporasi Cuci Tangan
-
Bahaya Laten Diskon Ongkir: Jangan Korbankan Nasib Perusahaan demi Sekadar Persaingan
-
Berhenti Tanya Kapan Nikah! Menikah Bukan Perlombaan, tapi Soal Kesiapan Mindset dan Jodoh
-
Dari Sampah Jadi Cuan: Mengintip Potensi UMKM Berbasis Ekonomi Hijau di Indonesia
Artikel Terkait
-
Buruh Perempuan Sawit Menanggung Beban Berlapis di Balik Asap Karhutla
-
Karhutla Bukan Ulah Individu, WALHI: Ini Bencana Struktural
-
Di Pasir Panjang, Warga Dayak Kaharingan Berjuang Menjaga Ingatan tentang Hutan
-
Mengenal Sonor: Tradisi Mengelola Api di Sumatera Selatan di Tengah Ancaman Kebakaran Gambut
-
Pulihkan Ekosistem Pascakarhutla, UGM Dorong Restorasi Berbasis Sains
News
-
Buruh Perempuan Sawit Menanggung Beban Berlapis di Balik Asap Karhutla
-
SMK Nusantara Pertahankan Gelar, MAN 1 Kabupaten Sukabumi Raih Juara Putri AXIS Nation Cup 2026
-
Melalui Piano dan Gamelan, Iqbal Sidiq Perkenalkan Kekayaan Musik Nusantara di Istanbul
-
Gaji Stagnan Harga Barang Naik, Masihkah Orek Tempe Worth It Jadi Penyelamat?
-
Bukan Soal Anti Asing, Ini Alasan Standar Halal Indonesia Bikin Negara Maju Ketar-ketir!
Terkini
-
5 Webtoon Naver Raih Penghargaan Today's Korean Comics 2026, Ini Daftarnya
-
Ulasan Drama Love For You: Saat Hidup Nyeseknya Zhang Jing Yi Nembus Layar
-
MagangHub dan Potret Suram Pasar Kerja: Kala Fresh Graduate Berebut Posisi
-
Wangi Bunga dan Bedak yang Menenangkan, 5 Parfum Floral Powdery Terbaik
-
Kala Karhutla Nusantara Terus Berulang: Siapa yang Menanggung Derita?