Akhir-akhir ini, negara kita dikejutkan dengan beragam kasus pelecehan seksual yang dibagikan melalui situs media sosial Twitter. Sebuah utas mengenai tindakan kriminal serius itu itu seolah tak berujung karena terus muncul di setiap waktu, di mana perempuanlah yang banyak menjadi korban.
Jauh sebelum itu, Indonesia memang memiliki sejarah panjang yang pahit mengenai penanganan kasus pelecehan seksual. Belum lagi dengan budaya menyalahkan korban yang begitu langgeng di masyarakat dan kerap menjadi pisau tajam untuk menjadikan korban sebagai korban kembali.
Dengan maraknya kasus tersebut, kamu perlu tahu bahwa pelecehan seksual terbagi menjadi beberapa jenis. Berikut ini, hellosehat, halodoc, dan sehatq melansir 5 di antara jenis-jenis pelecehan seksual yang wajib kamu ketahui.
1. Pelanggaran Seksual
Jenis yang pertama ini tergolong berat dan memicu trauma parah bagi para korbannya. Selain itu, pelanggaran seksual dapat mengakibatkan gangguan kesehatan mental lainnya. Buruknya lagi, bisa berujung menyakiti bahkan membunuh dirinya sendiri.
Beberapa contoh pelecehan dengan jenis ini adalah menyentuh, meraba, merasakan, hingga menyetubuhi korban secara paksa. Tak lupa penyerangan seksual juga tergolong ke dalam pelanggaran tersebut.
2. Pelecehan Gender
Pelecehan gender dapat berupa pernyataan atau perilaku yang menghina serta merendahkan seseorang, baik pada pria maupun wanita, seperti menyampaikan kalimat hina melalui gambar atau tulisan.
Perilaku merendahkan ini juga bisa berupa lelucon cabul, humor mengenai seks, membahas alat kelamin, dan sejenisnya. Hal seperti berdampak pada psikis seseorang yang tentu dapat memburuk.
3. Perbuatan Menggoda
Mungkin banyak dari kamu yang mengira bahwa menggoda adalah hal biasa. Padahal, perbuatan seperti ini tergolong ke dalam jenis pelecehan. Biasanya mencakup seks yang menyinggung dan tidak diinginkan.
Beberapa contoh pelecehan jenis ini antara lain, terus menerus melakukan ajakan seksual (termasuk berhubungan intim) serta memaksa seseorang untuk pergi, berkencan, minum, atau makan bersama.
Tak hanya itu, menunjukkan alat kelamin, mengirim pesan spam meski sudah ditolak atau melakukan panggilan pada orang yang sedang lewat (catcalling) juga tergolong pelecehan berjenis perbuatan menggoda.
4. Pemaksaan Seksual
Selanjutnya ada pemaksaan aktivitas seksual atau perbuatan terkait seks lainnya. Para korban seringkali diancam akan mendapatkan hukuman jika tidak menuruti kemauan sang pelaku dalam memuaskan nafsunya.
Pelecehan jenis ini cenderung dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan. Mereka akan memberi ancaman berupa evaluasi negatif, pencabutan promosi kerja, pemecatan, atau disebarkan aibnya. Tidak sedikit pula yang mengancam akan menyakiti bahkan menghabisi nyawa saat korban menolak melakukan aktivitas seksual tersebut.
5. Penyuapan Seksual
Terakhir, ada aktivitas terkait seks yang dilakukan dengan imbalan beragam janji. Mereka menganggapnya simbosis mutualisme. Jenis ini dinamakan penyuapan seksual dan biasanya terjadi secara halus atau terang-terangan.
Contoh pelecehan berjenis penyuapan seksual adalah berhubungan intim untuk mendapatkan sesuatu. Misal, harta, barang berharga, atau jabatan. Tidak jarang juga terjadi pada seseorang yang diberi janji akan dinikahi oleh pasangannya. Padahal pada eksekusinya, pelaku kerap melanggar janjinya.
Itulah kelima jenis pelecehan yang wajib diketahui. Apakah kamu pernah mengalami salah satunya? Jika iya, segera laporkan kasusmu kepada Komnas Perempuan, LBH (Lembaha Bantuan Hukum), atau kamu juga bisa bercerita terlebih dahulu kepada orang-orang yang kamu percayai sebagai ruang aman. Kamu tidak sendirian!
Baca Juga
-
Tolak Bahasa Melayu, Warga Malaysia Ini Larang Indonesia Menonton Upin-Ipin
-
5 Alasan Buruk yang Bikin Seseorang Memutuskan untuk Menikah, Bisa Berdampak Negatif
-
5 Pikiran Positif Ini Bisa Muncul saat Berhubungan dengan Pria yang Tepat, Wanita Perlu Tahu
-
5 Manfaat Talas bagi Kesehatan, Salah Satunya Meningkatkan Kekuatan Tulang
-
Jangan Pernah Mau Mengubah 5 Hal Ini hanya Demi Kebahagiaan Pasangan
Artikel Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Siswa SMA di Pinrang Jadi Pelaku Sodomi, KPAI Minta Proses Hukum Tetap Pakai UU Peradilan Anak
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
-
Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak
Ulasan
-
Review Novel 'Entrok': Perjalanan Perempuan dalam Ketidakadilan Sosial
-
Review Film All We Imagine as Light: Kesunyian di Tengah Hiruk-pikuk Mumbai
-
Novel Homicide and Halo-Halo: Misteri Pembunuhan Juri Kontes Kecantikan
-
Ulasan Novel Dunia Sophie: Memahami Filsafat dengan Sederhana
-
Review Film Kuyang: Sekutu Iblis yang Selalu Mengintai, dari Ritual Mistis sampai Jumpscare Kejam
Terkini
-
Lebaran Usai, Dompet Nangis? Waspada Jebakan Pinjol yang Mengintai!
-
Mark NCT Wujudkan Mimpi Jadi Bintang di Teaser Terbaru Album The Firstfruit
-
Generasi Unggul: Warisan Ki Hajar Dewantara, Mimpi Indonesia Emas 2045?
-
Resmi! Spider-Man: Brand New Day Rilis 2026, Siapa Saja yang akan Muncul?
-
4 Facial Wash dengan Kandungan Probiotik, Jaga Keseimbangan Skin Barrier!