Scroll untuk membaca artikel
Hikmawan Firdaus | Ilfinda Zaka Oc
Ilustrasi minyak goreng. (Shutterstock)

Minyak goreng sekarang adalah hal yang langka di beberapa swayalan dan pasar tradisional. Kelangkaan ini dikarenakan adanya kontribusi yang belum maksimal antara pihak distributor  kepada penjual, sehingga pembeli tidak dapat membeli minyak goreng dengan harga terjangkau dan berkualitas. Adanya diskon besar beberapa waktu yang lalu sehingga masyarakat membeli minyak goreng lebih banyak dari yang seharusnya menjadi kebutuhan.

Kelangkaan harga minyak goreng membuat beberapa penjual yang menjual minyak goreng menaikkan harga di atas standar normal.  Harga minyak goreng sendiri sudah tertulis dalam aturan untuk harga perliter sesuai dengan jenis minyak goreng. Menurut aturan yang tertuang di Permendag nomer 6 tahun 2022 dengan ketentuan harga minyak goreng yang terbagi atas minyak goreng curah seharga Rp 11.500 perliter, minyak goreng kemasan Rp 13.500 perliter, dan minyak goreng kemasan premium dengan harga Rp 14.000 perliter.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia pertanggal 11 Februari 2022 sudah membuka posko untuk pengaduan kelangkaan dan harga mahal minyak goreng . Layanan tersebut dapat diakses masyarakat umum melalui www. pelayanan.ylki.or.id atau telepon di nomer (021) 7971378 atau (021) 7981858 . Dengan adanya posko ini diharapkan kelangkaan minyak goreng dapat diatasi dan harga minyak goreng dapat sesuai standar harga normal.

Mengantisipasi supaya tidak terjadi kelangkaan minyak goreng maka diperlukan adanya pembatasan pembelian untuk tiap individu sehingga tidak terjadi adanya penimbunan minyak goreng. Selain itu diperlukan adanya penambahan distribusi minyak goreng dari pihak distributor kepada penjual. Tak hanya itu, Perlu adanya sidak pasar di beberapa tempat  untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dalam penjualan dan pendistribusian minyak goreng.

Hal yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi  kenaikan harga yang mahal pada minyak goreng adalah perlu adanya standar harga yang sama untuk seluruh wilayah di Indonesia sehingga tidak ada perbedaan harga minyak goreng dengan menganut aturan Permendag nomer 6 tahun 2022. Tak hanya itu, perlu juga adanya riset harga antara satu tempat penjualan dengan tempat penjualan yang lain melalui sidak pasar sehingga tidak akan ada aduan masyarakat berkaitan dengan harga minyak goreng yang mahal.

Ilfinda Zaka Oc