Menjadi Pegawai Negeri Sipil adalah sebuah harapan yang banyak diminati orang di mana kuota yang terbuka selama pendaftaran diserbu oleh penduduk Indonesia serta menyisakan calon pegawai yang berhasil dalam setiap tahapan seleksi.
Berikut adalah tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bisa kamu ikuti:
1. Pendaftaran
Sebelum pendaftaran dimulai biasanya akan diumumkan terlebih dahulu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB) bahwa seleksi tersebut dibuka pada tanggal dan jumlah kuota yang telah ditetapkan tiap instansi.
Tahapan pendaftaran akan dilakukan melalui situs Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri (SSCN) dan calon pendaftar mempersiapkan dokumen seperti scan KTP asli, scan ijazah beserta transkip nilainnya, scan STR asli bagi tenaga kesehatan dan juga siapkan pas photo background merah.
2. SKD
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri atas 100 soal dengan waktu 90 menit pengerjaan. Di seleksi SKD ini ada soal tentang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). TWK adalah tes yang membahas tentang pengamalan sila pancasila dalam kehidupan sehari-hari, bela negara, atau sejarah masa lalu.
Selanjutnya, TIU yang terdiri dari tes sinonim, antonim, silogisme, dan perhitungan. Untuk yang terakhir adalah tes TKP yang meliputi tes psikologi yang meneliti jenis dan karakter kepribadian para peserta cpns dalam berbagai aspek, termasuk aspek kognitif dan aspek emosi.
Dalam tes SKD ini untuk formasi umum wajib lulus passing grade. Dalam tahap ini diwajibkan membawa print out kartu peserta ujian SKD yang diumumkan setelah pendaftaran dan KTP asli.
3. SKB
SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang sesuai dengan bidang yang dipilih yang akan diujikan dengan beberapa soal. Ada juga beberapa instansi yang mengujikan tes fisik juga dan wawancara.
Tahap ini dapat dikuti jika telah lulus passing grade tahapan sebelumnya dan lolos dalam perangkingan terbaik 3 kali jumlah formasi kuota yang diambil. Dalam tahap ini diwajibkan membawa print out kartu peserta ujian SKB dan KTP asli.
4. Pemberkasan
Tahap akhir dari tahapan seleksi CPNS ini yang diterima sesuai jumlah kuota yang diambil dari perangkingan terbaik yakni Nilai bobot 40 persen SKD dan 60 persen SKB. Dalam pemberkasan peserta diminta mengurus surat sehat baik sehat jasmani maupun sehat rohani dan SKCK. Tahap pemberkasan ini kita juga mengisi daftar riwayat hidup yang ada di portal yang telah disediakan.
Demikian tahapan-tahapan yang perlu diperhatikan para peserta CPNS.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Formasi dan Jadwal Lengkap Tes CPNS Non Guru dan PPPK Kepri Terbaru
-
Jokowi Mau 1,27 Juta CPNS yang Direkrut Siap Kerja Lapangan
-
Pemerintah Buka Lowongan 1,2 Juta CPNS Tahun Ini
-
Usulkan 5.850 Kuota CPNS dan P3K, Formasi Ini yang Dibutuhkan Pandeglang
-
Formasi CPNS 2021 Terbaru dan Jadwal Seleksi PPPK dan Sekolah Kedinasan
News
-
Beban Ganda Perempuan Kepala Keluarga: Bangun Jam Lima pagi, Malam Masih Menghitung Setoran
-
Sudah Saatnya Night Eating Syndrome Menjadi Perhatian Nasional
-
Realita Generasi Bertahan: Gaji Jalan di Tempat, Kebutuhan Lari Kencang
-
Teringat Rekan Kerja Cantik yang Selalu Menunduk: Pahitnya Menjadi Target Catcalling
-
Pemuda Trash Ranger Indonesia sebagai Delegasi Puncak IGYLS 2026
Terkini
-
Park Ji Hyun dan Lee Jong Suk Berpotensi Bintangi Drama Misteri 'Paradise'
-
Usai Tuai Kritik, Samsung Klarifikasi Isu Penghapusan Data Samsung Health
-
Sayembara Umrah Menteri PU: Politik Klarifikasi di Tengah Tuduhan Nepotisme
-
Tahun Ajaran Baru Dimulai, MBG Hadir Lagi: Kritik Publik Kembali Menggema?
-
Buang Sampah Sembarangan: Mengapa Kita Masih Takut Menegur Pelanggar?