Awal April, kenaikan tarif PPN sebesar 11 persen sudah diberlakukan. Beberapa barang mengalami kenaikan yang cukup signifikan dalam penjualan barang. Kenaikan tersebut juga berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi masyarakat yang masih belum stabil dikarenakan terdampak pandemi Covid 19.
Barang-barang yang mengalami kenaikan harga dikarenakan tarif PPN adalah gas elpiji, pembangunan dan renovasi rumah serta dana saldo e-wallet seperti Gopay dan OVO, baju sabun, tas, sepatu, motor dan mobil.
Untuk barang-barang tertentu dan juga jasa tidak dikenakan PPN sesuai dengan pasal 4 A ayat 2 butir C bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat ataukah tidak termasuk makanan yang diserahkan oleh usaha jasa boga ataupun katering yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturaan perundang-undangan di bidang pajak maupun retribusi daerah.
Selain makanan dan minuman dalam usaha jasa boga dan katering, ada emas dan uang serta surat berharga yang juga tidak dikenakan PPN. Selain itu, jasa yang bergerak di kesenian dan hiburan, pemerintah, perhotelan, pendidikan dan kesehatan juga tidak dikenakan tarif PPN 11 persen.
Kenaikan tarif PPN berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat yaitu bisa menyebabkan terjadinya inflasi dan pertumbuhan serta pemulihan ekonomi menjadi lambat, dikarenakan tidak hanya karena peningkatan PPN 11 persen, tetapi juga karena terdampak pandemi Covid-19. Sehingga perlu adanya cara untuk menghindari kejadian inflasi itu terjadi yaitu dengan melakukan penghematan dan tidak hidup boros atau mencari barang dengan harga yang hemat dan murah.
Indonesia sendiri tercatat dengan jumlah PPN yang paling rendah dibanding dengan negara yang lain di Asia tenggara dengan hanya mencatatkan kenaikan sebesar 11 persen. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian adalah dengan adanya peningkatan PPN 11 persn diharapkan adanya pemantauan secara berkala terhadap harga barang yang beredar di masyarakat sehingga masyarakat tidak terdampak besar terhadap kenaikan PPN 11 persen tersebut.
Tidak hanya pemantauan berkala terhadap harga barang yang terkena tarif 11 persen, perlu juga adanya pengawasan terhadap tingkat pertumbuhan ekonomi negara dan pengawasan terhadap distribusi, serta penjualan barang, sehingga dapat mematok harga yang berkisar serta sesuai dengan harga pasar dan harga sebagaimana tercantum dalam peraturan yang berlaku.
Baca Juga
Artikel Terkait
Ulasan
-
Review Novel Satine: Realitas Pahit Menjadi Budak Korporat di Jakarta
-
Review Film Marty Supreme: Perjalanan Gelap Seorang Underdog yang Ambisius!
-
Tuhan Nggak Butuh Pengacara: Belajar Beragama "Santuy" tapi Berisi Bareng Mbah Nun
-
Mau Glowing Luar Dalam? Cobain 200 Resep Sehat JSR dari dr. Zaidul Akbar
-
Ulasan Buku Anya's Ghost,Persahabatan Beracun dari Alam Baka
Terkini
-
Kim So Hyun dan Song Kang Berpotensi Reuni di Drama Romantis White Scandal
-
Menebar Kebaikan di Bulan Suci, FISTFEST Berkolaborasi dengan Waroeng Steak
-
4 Moisturizer Korea Peptide Dukung Produksi Kolagen, Bikin Plumpy dan Sehat
-
Samsung Galaxy S26 Series Resmi Meluncur, Intip Spesifikasi dan Harganya
-
Jangan Baca Pesan Terakhirku