Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Sam Edy Yuswanto
Novel "Rembulan Jatuh" (Dokumen pribadi/ Sam Edy)

Kita tentu pernah mendengar istilah kawin kontrak. Seingat saya, kawin kontrak juga pernah dijadikan sebagai judul sebuah film. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan kawin kontrak dan bagaimana hukum Islam memandangnya?

Tim Hukum Online memaparkan , praktik nikah mut’ah atau kawin kontrak kerap ditemui di Indonesia. Faktanya, perkawinan jenis ini dinilai tidak sah oleh hukum karena bertentangan dengan tujuan pernikahan. Meski diselenggarakan secara “agama”, hukum pernikahan ini tidak sah. MUI bahkan telah mengeluarkan fatwa haram atas jenis pernikahan ini (hukumonline.com, 30/11/2021).  

Ada sebuah kisah menarik yang berhubungan dengan tradisi kawin kontrak yang masih berlaku di suatu daerah. Kisah tersebut terdapat dalam novel Rembulan Jatuh karya Muhammad Saidi. Dikisahkan, Lina adalah mahasiswi IAIN yang sedang mengadakan penelitian untuk tugas skripsinya.

Lina memang berbeda dari mahasiswa kebanyakan. Dia lebih memilih jenis penelitian kualitatif. Penelitian yang tak sekadar mengandalkan data yang ada, tapi mengharuskan penelitinya terjun langsung ke lapangan. Desa Giliraja adalah tempat yang dirasa cocok bagi Lina untuk mengadakan penelitian, karena sebelumnya ia pernah tinggal di desa tersebut, desa tempat dia melakukan kegiatan KKN bareng teman-temannya.

Tema penelitian yang diangkat oleh Lina tentang pemahaman agama para petani tembakau di tengah maraknya modernisasi. Kebetulan desa Giliraja termasuk daerah yang banyak ditumbuhi tanaman tembakau. Di sana, dia bisa membaur dengan para petani tembakau yang kebanyakan adalah kaum perempuan.

Tak dinyana, ternyata di desa tersebut, Lina mendapati sebuah tradisi yang dilarang dalam ajaran agama, yakni tradisi kawin kontrak. Biasanya para wanita yang telah dikontrak jarang sekali mereka mau bersusah payah di ladang. Mereka lebih suka di rumah sebab suaminya bekerja. Tugas mereka hanya mencuci, memasak, membersihkan lantai, dan melayani suami yang baru pulang bekerja. Mereka menikmati hidupnya dengan santai dan sangat dimanja oleh suami. Di sisi lain, mereka harus siap sedia bila sewaktu-waktu suaminya meminta untuk dilayani.

Dari tradisi itulah Lina kemudian berusaha untuk meluruskannya. Bahwa kawin kontrak dilarang dalam Islam. Lina berusaha melakukan pendekatan kepada para warga dengan penuh kehati-hatian. Tentu upaya Lina banyak mengalami hambatan. Misalnya, ditentang oleh para lelaki dan kaum perempuan yang selama ini menyakini kehalalan hukum kawin kontrak. Puncaknya, saat Lina dilaporkan warga karena telah membawa ajaran baru. Lina pun tak kuasa berbuat banyak saat dia dipanggil oleh pihak kepolisian bahkan dijebloskan ke dalam penjara. 

Kisah Lina dengan segala suka-dukanya dalam novel Rembulan Jatuh menarik disimak dan dapat menambah wawasan pembaca. Selamat membaca.

Sam Edy Yuswanto