Ilmu pengetahuan yang membahas tentang kebijakan publik penting untuk dipelajari. Salah satu buku yang membahas tentang kebijakan publik misalnya buku karya Hayat ini, berjudul Kebijakan Publik, Evaluasi, Reformasi, Formulasi, diterbitkan oleh Intrans Publishing (2018).
Dalam endorsement buku ini, Dr. Abdul Aziz S.R. berpendapat, ini adalah buku pengantar untuk mahasiswa atau siapa saja yang berminat mempelajari kebijakan publik. Bahasanya yang sederhana dan tidak berbelit-belit, disertai deskripsi yang cukup singkat membuat buku ini enak dibaca dan mudah dipahami.
Pelayanan publik berasal dari dua kata yakni: pelayan dan publik. Secara mendasar pengertian pelayanan adalah suatu pendekatan organisasi total yang menjadi kualitas pelayanan yang diterima pengguna jasa, sebagai kekuatan penggerak utama dalam pengoperasian bisnis (Sedarmayanti, 2013; Albrecht dalam Lovelock, 1992). Sementara pengertian publik dalam bahasa Inggris adalah masyarakat, umum, atau negara. Menurut Syafiie (2010), publik dalam pengertian bahasa Indonesia adalah praja yang berasal dari bahasa Sansekerta. Praja mempunyai arti rakyat, jadi pelayan kepada rakyat atau publik itu sama dengan pamong praja atau pelayan rakyat (halaman 82).
Hayat, penulis buku ini, menjelaskan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam pasal 1 (1) mendefinisikan pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Hayat melanjutkan keterangannya: pemenuhan itu harus dilakukan dan diberikan kepada masyarakat yang menjadi dasar dan kebutuhannya. Masyarakat banyak yang tidak paham tentang apa itu pelayanan publik, bahkan hak dan kewajibannya mendapatkan pelayanan pun kadangkala juga tidak disadari dengan baik, sehingga tidak mengetahui tentang proses pelayanan yang diberikan.
Padahal sesungguhnya, masyarakat menjadi kontrol penuh terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah melalui aparatur negara. Pelayanan publik menjadi hak dasar masyarakat untuk dipenuhi dengan segala konsekuensi yang melekat dalam dirinya, termasuk persyaratan untuk mendapatkan pelayanan dan ketentuannya (halaman 82).
Akhirnya saya berharap, semoga hadirnya buku ini dapat membantu memahamkan publik atau masyarakat luas tentang kebijakan dan pelayanan publik. Semoga ulasan ini bermanfaat.
Tag
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Bharada E Tembak Brigadir J Hingga Tewas di Rumah Pejabat Polri, Jokowi: Lakukan Proses Hukum
-
Kru TV yang Dorong Ruben Onsu Sampai Terperosok Minta Maaf, Sebut Tak Sengaja
-
Iqlima Kim Nyaris Bunuh Diri Gara-gara Stres Diajak Nikah Buat Jadi Istri ke-8 Razman Arif Nasution
-
Marshanda Akhirnya Muncul Sebut Tidak Pernah Pergi, Sadar Dan Tak Perlu Buktikan Apapun
-
Alokasikan Dana Desa, 41 Nagari di Sumbar Dukung Perhutanan Sosial
Ulasan
-
Film Sebelum Dijemput Nenek: Horor Lokal dengan Sentuhan Modern
-
Review Buku Wonderful Muslimah Karier: Sukses Berkarya Tanpa Melupakan Syariat
-
Membaca Drama Can This Love Be Translated? Lewat Lensa Pengasuhan
-
Film Sentimental Value: Testament Penting Hubungan Manusia yang Mendalam
-
Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati: Alasan Bertahan di Balik Depresi
Terkini
-
Resmi Beli Warner Bros., Netflix Bayar Rp1.402 Triliun Secara Tunai
-
Separuh Jiwa yang Tertinggal
-
Comeback Main Film, Proyek Terbaru Jet Li Rilis Februari 2026
-
Redmi Note 15 Pro 5G: Midrange Rasa Flagship di Tengah Harga HP Naik
-
Cha Eun Woo Terseret Skandal, Drakor The Wonder Fools Terancam Tak Tayang?