Scroll untuk membaca artikel
Hikmawan Firdaus | Sam Edy Yuswanto
Buku Kebijakan Publik.[Dokumen pribadi/ Sam Edy]

Ilmu pengetahuan yang membahas tentang kebijakan publik penting untuk dipelajari. Salah satu buku yang membahas tentang kebijakan publik misalnya buku karya Hayat ini, berjudul Kebijakan Publik, Evaluasi, Reformasi, Formulasi, diterbitkan oleh Intrans Publishing (2018). 

Dalam endorsement buku ini, Dr. Abdul Aziz S.R. berpendapat, ini adalah buku pengantar untuk mahasiswa atau siapa saja yang berminat mempelajari kebijakan publik. Bahasanya yang sederhana dan tidak berbelit-belit, disertai deskripsi yang cukup singkat membuat buku ini enak dibaca dan mudah dipahami.

Pelayanan publik berasal dari dua kata yakni: pelayan dan publik. Secara mendasar pengertian pelayanan adalah suatu pendekatan organisasi total yang menjadi kualitas pelayanan yang diterima pengguna jasa, sebagai kekuatan penggerak utama dalam pengoperasian bisnis (Sedarmayanti, 2013; Albrecht dalam Lovelock, 1992). Sementara pengertian publik dalam bahasa Inggris adalah masyarakat, umum, atau negara. Menurut Syafiie (2010), publik dalam pengertian bahasa Indonesia adalah praja yang berasal dari bahasa Sansekerta. Praja mempunyai arti rakyat, jadi pelayan kepada rakyat atau publik itu sama dengan pamong praja atau pelayan rakyat (halaman 82).

Hayat, penulis buku ini, menjelaskan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam pasal 1 (1) mendefinisikan pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Hayat melanjutkan keterangannya: pemenuhan itu harus dilakukan dan diberikan kepada masyarakat yang menjadi dasar dan kebutuhannya. Masyarakat banyak yang tidak paham tentang apa itu pelayanan publik, bahkan hak dan kewajibannya mendapatkan pelayanan pun kadangkala juga tidak disadari dengan baik, sehingga tidak mengetahui tentang proses pelayanan yang diberikan. 

Padahal sesungguhnya, masyarakat menjadi kontrol penuh terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah melalui aparatur negara. Pelayanan publik menjadi hak dasar masyarakat untuk dipenuhi dengan segala konsekuensi yang melekat dalam dirinya, termasuk persyaratan untuk mendapatkan pelayanan dan ketentuannya (halaman 82).

Akhirnya saya berharap, semoga hadirnya buku ini dapat membantu memahamkan publik atau masyarakat luas tentang kebijakan dan pelayanan publik. Semoga ulasan ini bermanfaat.   

Sam Edy Yuswanto