Kita telah sering mendengar bahwa turunnya agama Islam itu adalah sebagai rahmat bagi semesta alam. Dengan kata lain menjadi rahmat atau kasih sayang bagi seluruh makhluk hidup, terlebih para manusia di berbagai belahan dunia ini.
Allah Swt. telah menetapkan berbagai aturan yang harus kita taati bersama. Aturan tersebut dibuat untuk kepentingan kita bersama, untuk kebahagiaan hidup makhluk-Nya. Agar kita tidak keliru dalam melangkah. Agar kita selalu berada di jalan lurus yang senantiasa diridai oleh-Nya.
Untuk mengetahui aturan atau hukum-hukum Tuhan, tentu kita harus banyak belajar. Ya, menuntut ilmu, terlebih ilmu agama, adalah sebuah keharusan bagi manusia yang dianugerahi akal atau pikiran.
Belajar tentu saja bisa kepada siapa pun. Namun dalam urusan agama, tentu kita harus berguru kepada mereka yang ahli. Misalnya kepada para kiai atau ulama. Sebagai bahan tambahan, kita juga perlu belajar dengan cara membaca buku-buku keagamaan yang ditulis oleh para penulis yang benar-benar memahami ajaran agama dengan baik dan bijaksana.
Buku berjudul “Syariat Menjawab Masalah-Masalah yang Sering Ditanyakan” karya Syamsul Rijal Hamid ini misalnya, dapat kita jadikan sebagai salah satu panduan dalam memahami syariat atau hukum yang berlaku dalam agama Islam.
Buku terbitan Qibla (2017) tersebut terbagi menguraikan penjelasan kitab suci Al-Qur’an dan hadits yang berkenaan seputar masalah aneka najis dan bersuci, kegunaan dan waktu shalat, masjid dan adzan, shalat berjamaah, shalat-shalat sunnah, tata cara shalat, tentang zikir, doa, membaca Al-Qur’an, puasa wajib dan sunnah, dan lain sebagainya.
Prof. Dr. Mohammad Baharun dalam kata pengantar buku ini menjelaskan bahwa syariat Islam adalah satu dari tiga ajaran inti dalam Islam. Ajaran Islam yang lain adalah tentang akidah dan akhlak. Akidah, syariat, dan akhlak itu seharusnya benar-benar dikuasai oleh umat Nabi Muhammad Saw. Tiga serangkai ini biasa dikenal dengan Tauhid, Fikih, dan Tasawuf.
Menurut Prof. Dr. Mohammad Baharun, pemahaman tentang syariat Islam atu fikih secara utuh bisa melalui berbagai cara. Salah satunya adalah dengan memahami kaidah-kaidah fikih. Kaidah-kaidah fikih merupakan pengikat hamba untuk memahami maslahah di dalam ibadah, muamalah, dan aktivitas sosial-keagamaan lainnya.
Terbitnya buku ini penting dibaca oleh umat Islam, sebagai tambahan pembelajaran tentang syariat Islam. Agar wawasan kita tentang seputar hukum Islam semakin bertambah luas dan kita bisa mengamalkannya sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan hadits.
Baca Juga
-
Seni Mengatur Waktu dengan Baik dalam Buku "Agar Waktu Anda Lebih Bermakna"
-
Buku Perjalanan ke Langit: Nasihat tentang Pentingnya Mengingat Kematian
-
Ulasan Buku Resep Kaya ala Orang Cina, Cara Menuju Kekayaan yang Berlimpah
-
Ulasan Buku "The Wisdom", Merenungi Kebijaksanaan Hidup
-
Tuhan Selalu Ada Bersama Kita dalam Buku "You Are Not Alone"
Artikel Terkait
-
Teka-teki Buku Hitam Ferdy Sambo yang Dituding Berisi Catatan 'di Bawah Meja', Ternyata Isinya Ini
-
Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo: Catatan Sejak di Dirtipidum Polri hingga Dugaan Soal Tambang
-
Mantan Rektor UIN Suska Riau Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet
-
Pakai Gaji Bulanan, Bagaimana Hitungan Sedekah dalam Islam?
-
Nggak Ada Kapoknya! Bambang Tri Pernah Dipenjara Gegara Kasus Jokowi Undercover, Kini Nekat Gugat Ijazah Presiden
Ulasan
-
Seru! Belajar Sejarah Sampah di Buku Plastic: Past, Present, and Future
-
Ulasan Novel Dear G: Menebak Apa yang Terjadi di Masa Depan
-
Ulasan Buku Who Are You: Mengungkap Jati Diri Lewat Tes Kokologi ala Jepang
-
Ulasan Novel Look Before You Leap:Romansa Tak Biasa dalam Pesta Bangsawan
-
Woozi SEVENTEEN Ajak Kita Berdamai dengan Takdir di Lagu Bertajuk Destiny
Terkini
-
NCTzen Merapat! Haechan NCT Konfirmasi Debut Solo Bulan September Mendatang
-
Trailer Avatar: Fire and Ash Rilis, Keluarga Sully Hadapi Klan Na'Vi Jahat
-
BRI Super League: Persebaya Makin Pede, Ini Kata Pelatih Eduardo Perez
-
Motor GP25 Tak Sempurna Jadi Alasan Ducati Rekrut Marc Marquez, Benarkah?
-
Gerald Vanenburg Soroti Penggunaan VAR di Final AFF U-23, Mendukung Penuh?