Scroll untuk membaca artikel
Candra Kartiko | Rizka Utami Rahmi
Ilustrasi analisa kredit (freepik/fabrikasimf)

Jagad Twitter belum lama ini diramaikan dengan cuitan satu akun yang membahas tentang lima orang calon karyawan yang tidak lolos karena track record calon karyawan tersebut yang memiliki status Kol-5 pada saat BI checking.

Cuitan akun tersebut lantas menjadi ramai dikomentari netizen hingga trending di Twitter. Lantas apa yang dimaksud dengan BI checking Kol-5 yang dibahas oleh netizen tersebut di Twitter?

Sebelum mengetahui apa itu Kol-5 yang menjadi pembahasan netizen di Twitter, mari ketahui terlebih dahulu apa itu kol alias kolektibilitas.

Melansir dari djkn.kemenkeu.go.id, kolektibilitas atau dalam bahasa Inggris disebut collectability adalah status kelancaran pembayaran angsuran yang menjadi kewajiban debitur kepada lembaga pembiayaan. 

BACA JUGA: Mengenal F-15EX, Jet Tempur Baru yang akan Dibeli oleh Indonesia

Menurut OJK, setiap kredit yang diajukan baik itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Usaha Rakyat (KUR), maupun Kredit Tanpa Agunan (KTA) seluruh histori alias riwayat pembayarannya tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK atau dulunya lebih dikenal dengan nama BI Checking.

Setiap riwayat pembayaran kredit yang pernah diajukan oleh debitur seluruhnya akan dinilai berdasarkan track record alias rekam jejak keuangan dengan rinci dan lengkap yang memuat sejarah utang dan tunggakan para debitur.

Status kolektibilitas dalam perbankan diklasifikasi dalam lima status atau lima kol dari yang tinggi ke rendah yaitu: Kol-1 (Lancar), Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus), Kol-3 (Kurang Lancar), Kol-4 (Diragukan), dan Kol-5 (Macet).

1. Kol-1 (Lancar)

Status Kol-1 merupakan status tertinggi di mana debitur memiliki track record pembayaran kredit atau angsuran yang baik. Dengan kata lain Kol-1 merupakan status tertinggi untuk debitur yang tidak pernah memiliki masalah tunggakan dan namanya dikatakan bersih.

2. Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus)

Debitur memiliki tunggakan selama 1-2 bulan yang biasanya terjadi karena keterlambatan proses pembayaran.

3. Kol-3 (Kurang Lancar)

Debitur memiliki tunggakan 3-4 bulan. Pada tahap status ini pihak bank berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Pertama dan mulai melakukan perhitungan akrual terhadap tunggakan pokok dan tunggakan-tunggakan lainnya.

BACA JUGA: Ubud Monkey Forest, Menikmati Udara Segar di Suaka Hutan Monyet
 
4. Kol-4 (Diragukan)

Pembayaran kredit tidak lancar padahal sudah jatuh tempo dan debitur menunggak lebih dari 5-6 bulan. Pada status ini Kol-4 secara manual bisa bergeser ke Kol-5 jika pihak bank berkeyakinan bahwa debitur tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan tunggakannya.

5. Kol-5 (Macet)

Kredit macet atau tidak lancar di mana debitur telah menunggak lebih dari 6 bulan. Kol-5 merupakan kolektibilitas terendah yang tergolong Non-Performing Loan (NPL) .

Itu tadi penjabaran mengenai BI Checking Kol 5 yang sempat ramai dibahas netizen. Setelah mengetahui sistem BI Checking tersebut, jangan coba-coba menunggak pembayaran agar tidak mengalami Kol-5 ya guys!

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Rizka Utami Rahmi