Jagad Twitter belum lama ini diramaikan dengan cuitan satu akun yang membahas tentang lima orang calon karyawan yang tidak lolos karena track record calon karyawan tersebut yang memiliki status Kol-5 pada saat BI checking.
Cuitan akun tersebut lantas menjadi ramai dikomentari netizen hingga trending di Twitter. Lantas apa yang dimaksud dengan BI checking Kol-5 yang dibahas oleh netizen tersebut di Twitter?
Sebelum mengetahui apa itu Kol-5 yang menjadi pembahasan netizen di Twitter, mari ketahui terlebih dahulu apa itu kol alias kolektibilitas.
Melansir dari djkn.kemenkeu.go.id, kolektibilitas atau dalam bahasa Inggris disebut collectability adalah status kelancaran pembayaran angsuran yang menjadi kewajiban debitur kepada lembaga pembiayaan.
BACA JUGA: Mengenal F-15EX, Jet Tempur Baru yang akan Dibeli oleh Indonesia
Menurut OJK, setiap kredit yang diajukan baik itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Usaha Rakyat (KUR), maupun Kredit Tanpa Agunan (KTA) seluruh histori alias riwayat pembayarannya tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK atau dulunya lebih dikenal dengan nama BI Checking.
Setiap riwayat pembayaran kredit yang pernah diajukan oleh debitur seluruhnya akan dinilai berdasarkan track record alias rekam jejak keuangan dengan rinci dan lengkap yang memuat sejarah utang dan tunggakan para debitur.
Status kolektibilitas dalam perbankan diklasifikasi dalam lima status atau lima kol dari yang tinggi ke rendah yaitu: Kol-1 (Lancar), Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus), Kol-3 (Kurang Lancar), Kol-4 (Diragukan), dan Kol-5 (Macet).
1. Kol-1 (Lancar)
Status Kol-1 merupakan status tertinggi di mana debitur memiliki track record pembayaran kredit atau angsuran yang baik. Dengan kata lain Kol-1 merupakan status tertinggi untuk debitur yang tidak pernah memiliki masalah tunggakan dan namanya dikatakan bersih.
2. Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus)
Debitur memiliki tunggakan selama 1-2 bulan yang biasanya terjadi karena keterlambatan proses pembayaran.
3. Kol-3 (Kurang Lancar)
Debitur memiliki tunggakan 3-4 bulan. Pada tahap status ini pihak bank berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Pertama dan mulai melakukan perhitungan akrual terhadap tunggakan pokok dan tunggakan-tunggakan lainnya.
BACA JUGA: Ubud Monkey Forest, Menikmati Udara Segar di Suaka Hutan Monyet
4. Kol-4 (Diragukan)
Pembayaran kredit tidak lancar padahal sudah jatuh tempo dan debitur menunggak lebih dari 5-6 bulan. Pada status ini Kol-4 secara manual bisa bergeser ke Kol-5 jika pihak bank berkeyakinan bahwa debitur tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan tunggakannya.
5. Kol-5 (Macet)
Kredit macet atau tidak lancar di mana debitur telah menunggak lebih dari 6 bulan. Kol-5 merupakan kolektibilitas terendah yang tergolong Non-Performing Loan (NPL) .
Itu tadi penjabaran mengenai BI Checking Kol 5 yang sempat ramai dibahas netizen. Setelah mengetahui sistem BI Checking tersebut, jangan coba-coba menunggak pembayaran agar tidak mengalami Kol-5 ya guys!
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Terungkap! Motif Armor Toreador Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila, Polisi Dalami Kasus
-
Video Detik-detik Penangkapan Armor Toreador Usai Viral Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila
-
Armor Toreador Terlilit Utang Miliaran Rupiah, Alvin Faiz Jadi Korban
-
Kartika Putri Murka Disebut Hijrah karena Takut Ketahuan Prostitusi: Fitnahan Terkejam!
-
Selebgram Cut Intan Nabila Alami KDRT, Unggahan Sebelumnya Diduga Jadi Kode
Artikel Terkait
-
Jumat Berkah! Yuk Klaim Saldo Dana Kaget Sebelum Kehabisan
-
BI Checking Bermasalah? Ini Cara Ampuh Pemutihan Agar Kredit Disetujui!
-
Mengungkap Arti Kata 'Stecu' yang Viral di Media Sosial, Ternyata Berasal dari Daerah Ini
-
Apa Itu Nafkah Iddah Mut'ah Madhiyah? Paula Verhoeven Gagal Dapat Rp3,4 M Usai Terbukti Selingkuh
-
5 Sekuel Film Indonesia Lebih Laris dari Film Pertama, Ada Qodrat 2!
Ulasan
-
Ulasan A Wind in the Door: Perjalanan Mikroskopis Memasuki Sel-Sel Tubuh
-
Review Film Muslihat: Ada Setan di Panti Asuhan
-
The Help: Potret Kefanatikan Ras dan Kelas Sosial di Era Tahun 1960-an
-
The King of Kings Siap Tayang di Bioskop Indonesia Mulai 18 April
-
Review Film In the Lost Lands: Perjalanan Gelap Sang Penyihir dan Pemburu
Terkini
-
Super Junior L.S.S. 'Pon Pon' Penuh Percaya Diri dan Bebas Lakukan Apa Pun
-
Tapaki Partai Puncak, Romantisme Pendukung Uzbekistan dan Indonesia Terus Berlanjut
-
Belajar Pendidikan dan Pembangunan Jati Diri Masyarakat dari Taman Siswa
-
5 Rekomendasi Film Baru Sambut Akhir Pekan, Ada Pengepungan di Bukit Duri
-
Perantara Melalui Sang Dewantara: Akar Pendidikan dan Politik Bernama Adab