Tak cuma Venna Melinda yang penjarakan sang suami, Ferry Irawan atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terbaru, Ferry Irawan juga akan mempidanakan Venna Melinda.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga. Menurut pengakuan Sunan, kliennya tersebut akan melaporkan Venna Melinda dengan jeratan hukuman pidana.
Ia mendapatkan mandat langsung dari Ferry Irawan melalui surat. Dikatan oleh Ferry jika Venna Melinda tak memenuhi permintaannya maka laporan akan dilayangkan.
"Dari minggu lalu, Mas Ferry Irawan menulis surat kepada saya. Kuasa untuk melakukan upaya-upaya termasuk upaya hukum keras dalam hal ini melaporkan Venna," ungkap Sunan Kalijaga saat ditemui awak media pada Minggu (19/2) dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News.
Ferry Irawan sendiri sudah memberikan daftar permintaannya tersebut lewat Sunan Kalijaga.
“Mas Ferry kemarin ngasih saya list dan ketika itu tidak diberikan kepada Venna, maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum yaitu melaporkan Venna dengan dugaan tindak pidana,” kata Sunan.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Baru Putus, Fuji Dikabarkan Hamil Anak Thariq Halilintar, Benarkah?
Sunan Kalijaga mengatakan kalau tindak pidana tersebut bisa mengancam Venna Melinda dijatuhi hukuman penjara lebih dari empat tahun.
"Ini lebih keras lagi pidananya kalau Venna tidak memberikan. Bukan pencemaran nama baik tetapi adanya dugaan pelanggaran yang ancamannya cukup keras di atas empat tahun," kata kuasa hukum Ferry Irawan ini.
Ia pun berharap jika Venna Melinda bisa memenuhi permintaan Ferry Irawan sebelum tanggal 23 Februari nanti.
"Saya berharap sebelum tanggal 23 itu semua semua daftar tersebut sudah terpenuhi," tuturnya.
Terkait dengan isi dari daftar permintaan Ferry Irawan tersebut bersifat rahasia. Sunan Kalijaga tidak bisa membocorkan sekarang sebab masih dipelajarinya.
"Saya nggak bisa bicarakan sekarang, saya dan tim sedang mempersiapkan," ujar Sunan Kalijaga.
Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS