Pihak perwakilan Majelis Ulama Indonesisa (MUI) angkat bicara perihal selebgram Oklin Fia yang membuat konten jilat es krim di depan alat vital seorang pria.
MUI begitu menyayangkan tindakan Oklin Fia karena sang selebgram bisa membawa efek negatif dan sangat berbahaya bagi masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua MUI dari Dewan Pimpinan Harian MUI Pusat, KH Sodikun. Menurutnya, fatwa pornografi dan pornoaksi sudah ada di MUI sejak 22 tahun lalu. Fatwa dengan nomor 287 mengungkap bahwa konten-konten yang memang memuat pornografi dan pornoaksi itu hukumnya haram.
KH Sodikun menuturkan bahwa aksi Oklin Fia dapat dikategorikan dalam hal tersebut dan menjurus ke ranah haram.
"Saya jelaskan terkait fatwa pornografi dan pornoaksi. Sekitar 22 tahun lalu MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut dalam masa cukup lama. Fatwa ini bernomorkan 287 yang memuat prinsip-prinsip penggambaran, pakaian, tingkah laku, sikap dan konten-konten yang memang memuat pornografi dan pornoaksi itu hukumnya haram," kata perwakilan MUI Pusat dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (19/08/2023).
Menurut KH Sodikun, aksi Oklin Fia dalam konten tersebut begitu berbahaya dan memiliki efek yang lebih luas dibandingkan dengan ucapan (verbal).
"Jadi kalau misalnya ada menggambarkan ini maka itu sudah jelas ya, siapapun juga, mereka itu masuk dalam ranah haram. Karena yang dilakukan oleh Fia, menurut yang saya lihat ini kontaknya dengan komunikasi ya. Ini sifatnya nonverbal, itu efeknya jauh lebih luas, lebih tajam, dan lebih mendalam," jelas KH Sodikun.
"Serta responsnya itu sangat luas juga. Jadi ini sangat berbahaya dibanding ucapan. Siapa pun tahu maksudnya mengenai apa yang dilakukan Oklin Fia," imbuhnya.
Mengantongi fatwa MUI, PB SEMMI yang sebelumnya sudah melaporkan Oklin Fia berharap bahwa sang selebgram bisa menjadi tersangka.
PB SEMMI juga mengaku sudah memiliki bukti baru yang bisa membuat Oklin Fia mendekam di penjara.
"Kita juga punya bukti baru. Tindakan Oklin Fia merusak mental bangsa, jadi ini bahaya bagi generasi muda. Alat bukti baru akan kita serahkan pada Senin," ujar ketua PB SEMMI, Bintang WS.
"Semoga menjadi pertimbangan dari pihak kepolisian. Kami berharap Oklin Fia segera menjadi tersangka," sambungnya.