Berencana Hapus Lolly dari Kartu Keluarga, Nikita Mirzani: Jadi Anakku Dua

Hikmawan Firdaus | Rizky Melinda Sari
Berencana Hapus Lolly dari Kartu Keluarga, Nikita Mirzani: Jadi Anakku Dua
Potret Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Perseteruan antara Nikita Mirzani dan sang anak perempuannya yang biasa dipanggil Lolly sepertinya masih saja terus berjalan, bahkan bisa dikatakan semakin memanas. Hal ini diungkapkan oleh Nikita Mirzani sendiri dalam salah satu kesempatan.

“Lolly akan dihapus dari kartu keluarga,” ujar keterangan yang ada pada bagian caption unggahan akun instagram @lambegosiip.

Ibu dari tiga anak ini mengaku telah menghentikan asuransi Lolly dan mencoretnya dari ahli waris, seperti dikutip dari salah satu postingan akun instagram @lambegosiip pada Selasa (21/11/2023) beberapa waktu yang lalu. 

“Ahli waris dia udah gak dapet, asuransi sudah disetop, asuransi jiwa semua segala macem,” ujar Nikita Mirzani ketika ditanya.

Ia pun menjelaskan lebih lanjut asuransi apa yang dimaksud. “Jadikan karena dia sekolahnya di UK waktu itu waktu masih sekolah, jadi kalo dia sakit gue cuman bawain kartu, dia masuk rumah sakit mana aja tinggal kasih kartu, kayak dia mau ganti behelnya segala macem, sekarang dia kan udah gak ganti berapa bulan itu,” terangnya kemudian.

Nikita Mirzani juga mengungkapkan bahwa ia sedang mengurus KK atau Kartu Keluarga. “Dari KK (Kartu Keluarga) sedang diurus, jadi anakku dua,” ujar Nikita Mirzani kemudian. 

Mendengar pernyataan langsung dari Nikita Mirzani ini, para netizen dan warganet pun ramai menyampaikan pendapat serta komentar mereka masing-masing. Ada yang mempertanyakan keputusan Nikita Mirzani ini.

“Gak takut ya tiba-tiba anaknya bundir? Seenggaknya dia mikir panjang dulu, memang mau stop, jangan disebarluaskan, aib apa pun itu simpan rapat-rapat saja,” ujar seorang netizen dengan nama akun @b***.

Ada juga yang mengatakan bahwa rencana Nikita Mirzani tersebut tidak bisa dilakukan.

Gak membenarkan sikap anaknya, tapi Nikita Mirzani juga gak benar karena bagaimanapun anak salah ibu tetap tameng nomor 1, ada pepatah kasih ibu sepanjang masa, harusnya lebih mengalah,” tulis pemilik akun @a***.

Gak bisa, secara hukum ada namanya ligitieme portie menurut Pasal 913 KUH perdata. Anak punya hak mutlak menjadi ahli waris dan gak bisa diganggu gugat,” ujar netizen lainnya dengan nama akun @e***.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak