Ammar Zoni 4 Kali Terjerat Narkoba: Dari Pengguna Jadi Gembong di Penjara?

Hikmawan Firdaus | Rahmah Nabilah Susilo
Ammar Zoni 4 Kali Terjerat Narkoba: Dari Pengguna Jadi Gembong di Penjara?
Ammar Zoni Diduga Edarkan Sabu dari Balik Rutan (Instagram/@kejari.jakpus)

Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan setelah ditangkap untuk keempat kalinya terkait kasus narkoba. Kali ini, ia diduga mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Kasus ini menambah panjang daftar masalah hukum yang dihadapi Ammar, sekaligus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.

Modus operandi yang digunakan Ammar Zoni terbilang cukup canggih. Ia memanfaatkan aplikasi pesan terenkripsi bernama Zangi untuk berkomunikasi dengan jaringan di luar penjara. 

Aplikasi ini memungkinkan komunikasi yang sulit dilacak oleh pihak berwajib, sehingga memudahkan transaksi narkoba yang dijalankan dari dalam lembaga pemasyarakatan. 

Penggunaan teknologi semacam ini menjadi tantangan baru dalam pemberantasan narkoba, khususnya di lingkungan penjara yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi. 

Situs resmi Zangi menyatakan bahwa Zangi adalah aplikasi komunikasi yang menyediakan layanan pesan instan, panggilan suara, dan video dengan sistem enkripsi end-to-end. 

Enkripsi ini membuat pesan dan panggilan yang dilakukan melalui Zangi aman dan sulit diakses oleh pihak ketiga, termasuk aparat penegak hukum. 

Karena tingkat keamanan ini, aplikasi Zangi kerap disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk peredaran narkoba. Komunikasi yang terenkripsi ini menyulitkan pihak berwenang dalam melakukan pemantauan dan pengawasan.

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, membenarkan bahwa para tersangka menggunakan aplikasi Zangi sebagai alat komunikasi selama melakukan transaksi narkotika. 

"Para tersangka menggunakan handphone dan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan transaksi narkoba," ujarnya. 

Dalam sindikat tersebut, Ammar Zoni berperan sebagai penampung narkotika yang menerima barang dari luar rutan. Setelah itu, barang haram tersebut diserahkan kepada tersangka lain yang bertugas mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba.

Kasus ini membuka mata banyak pihak mengenai bagaimana teknologi dapat disalahgunakan untuk kejahatan, bahkan di dalam lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi dan pembinaan. 

Pihak berwenang kini tengah meningkatkan upaya pengawasan dan penyelidikan untuk menindak tegas para pelaku yang memanfaatkan celah tersebut.

Saat ini, Ammar Zoni dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 15 hingga 16 tahun penjara. Proses hukum terhadap Ammar Zoni terus berlanjut, dan publik menantikan perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak