KPK Kian Melemah, Haruskah Berguru ke ICAC Hong Kong?

Hernawan | Pratiwi
KPK Kian Melemah, Haruskah Berguru ke ICAC Hong Kong?
Ilustrasi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Korupsi merupakan salah satu tindakan yang tercela. Selain merugikan negara, korupsi juga memberi dampak besar pada semua aspek negara terutama pada masyarakat. Pemerintah dan masyarakat menjadi semakin berjarak tanpa adanya rasa saling percaya dan banyak program kerja yang tak terlaksana. Ini merupakan salah satu dampak dari korupsi.

Dalam arti luas, korupsi memiliki arti menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Korupsi juga merupakan penggambaran dari hubungan antara negara dan sektor swasta. Terkadang, yang memiliki kekuasaan dan menjadi pelaku dominan adalah pemerintah, dan terkadang juga sektor swasta. Kekuasaan tawar menawar antara keduanya akan menentukan dampak keseluruhan dari korupsi terhadap masyarakat (Rose-Ackerman, 2006).

Definisi lain disampaikan oleh Zihua Liu dalam disertasinya. Menurutnya, tindakan korupsi adalah perilaku yang menyimpang dari kewajiban formal dalam pelayanan publik, yang disebabkan oleh mendahulukan kepentingan pribadi (diri sendiri, keluarga dekat, kelompok pribadi) dalam hal keuangan atau mendapatkan status (Liu,2007).

Negara Hong Kong dikenal sebagai percontohan bagi negara lain untuk sistem pemberantasan korupsi. Namun, predikat tersebut tidak diraih dengan cara yang mudah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) milik Hongkong, Independent Commission Against Corruption (ICAC), sangat berperan dalam predikat tersebut.

ICAC punya sepak terjang yang melegenda perihal memberangus rasuah di Asia. Selain itu, banyak polisi berpangkat sersan direkrut untuk bergabung dengan ICAC, dan Pemerintah Hong Kong juga membuat skema pertanggungjawaban lembaga antirasuah tersebut langsung kepada gubernur Hong Kong.

ICAC membantu pemerintah membangun sistem pelayanan publik yang dapat mencegah praktik korupsi dan juga suap, dengan melakukan kontrol ketat dan pelatihan. Upaya itu mendapat pengakuan dari banyak organisasi Internasional, seperti Bank Dunia (World Bank), The Heritage Foundation, dan Transparency International. 

Faktor-faktor keberhasilan yang dicapai oleh ICAC dalam melaksanakan misinya adalah, sebagai lembaga yang independen, dia bertanggung jawab langsung pada kepala pemerintahan.

ICAC memiliki kewenangan investigasi luas, meliputi investigasi di sektor pemerintahan dan swasta, memeriksa rekening bank, menyita dan menahan properti yang diduga hasil dari korupsi, memeriksa saksi, dan menahan dokumen perjalanan tersangka guna melakukan cegah tangkal agar tersangka tidak melarikan diri keluar negeri.

ICAC merupakan lembaga pertama di dunia yang merekam menggunakan video terhadap investigasi semua tersangka korupsi. Strategi yang ditempuh ICAC Hong Kong dalam memberantas korupsi dijalankan melalui tiga cabang kegiatan, yaitu penyelidikan, pencegahan, dan pendidikan.

Melalui pendidikan, diharapkan masyarakat semakin paham peran mereka bahwa keikutsertaan mereka dalam memerangi korupsi merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan korupsi. Hal ini menyebabkan ICAC bebas dari segala campur tangan pihak manapun pada saat melakukan penyelidikan suatu kasus. Prinsipnya, pada saat lembaga ini mencurigai adanya dugaan korupsi, maka langsung melaksanakan tugasnya tanpa ragu atau takut.

Berkaca dari ICAC Hongkong, sebenarnya ada banyak kesamaan dengan KPK. Perbedaan keduanya bisa dilihat pada sistem perekrutan pimpinan dan komisionernya. Selain itu, KPK tidak mampu membebaskan diri dari politisasi. Perbedaan kian kontras ditambah komitmen pemerintah yang tidak kompak dalam memandang pentingnya pemberantasan korupsi.

Dengan perbedaan tersebut, ternyata output-nya sangat jauh berbeda. Banyaknya serangan secara eksternal bahkan internal ke tubuh KPK menjadikan badan antirasuah Indonesia ini menjadi makin melemah dalam mengemban tugasnya. Hal ini lah yang menjadi titik masalah terberat.

Bahkan opini masyarakat dalam membela KPK seakan-akan dibungkam, hingga banyak kasus korupsi yang ditangani pun ikut bungkam karena semakin lemahnya tubuh KPK. Butuh banyak usaha dalam menegakkan payung hukum, meski dari padangan masyarakat sendiri hukum hanya runcing kebawah tumpul keatas.

Penulis:
Pratiwi Noersyah Bani, mahasiswa Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak